Kamis, 05 Mei 2011

“Nikah Siri, Reinterpretasi Teks” (Menalar Pemikiran Tuhan Menuju hal Subtabtif)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Nikah bahasa Arab diartikan dengan kawin. Kalimat Nikah atau tazwij diartikan dengan perkawinan. Menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 bahwa depenisi pernikahan adalah : “Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. Dalam penjelasan undang-undang tersebut dijelaskan bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dimana sila yang pertamanya ialah; Ketuhanan yang maha esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang yang erat sekali dengan agama/kepercayaan, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani tetapi unsur bathin/rohani yang mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia. Sedangkan perkawinan menurut hukum Islam adalah ikatan atau akad yang sangat kuat tidak lepas dari unsur mentaati Allah dan melaksanakannya adalah ibadah, bertujuan untuk membina dan membentuk terwujudnya hubungan lahir bathin antara seorang pria dan wanita.
Al Quran dan Al Hadits tidak mengatur secara rinci mengenai pencatatan perkawinan. Namun disarankan oleh masyarakat mengenai pentingnya hal itu, sehingga diatur melalui perundang-undangan, baik Undang-undang No. 1 tahun 1974 maupun melalui kompilasi Hukum Islam. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum Islam maupun perkawinan yang tidak dilaksanakan oleh masyarakat yang tidak berdasarkan hukum Islam. Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian (mitsaqan galidzan) aspek hukum yang timbul dari ikatan perkawinan.
Namun sebagai alam yang terbentang, tercipta dalam keadaan dan kondisi yang tidak selalu sama, dalam peristilahan ilmiahnya adalah plural (paham kemajemukan dan keberagaman) inilah sebuah sunnatullah atau tradisi penciptaan Tuhan sebagai bukti kemahaanNya menciptakan manusia, berbangsa-bangsa, bersuku, berbeda, beraneka ragam, tentunya adalah untuk bisa saling melengkapi satu sama lain. Ketika pemikiran seorang manusia kurang sempurna maka kemudian disempurnakan oleh kelompok yang lain. Akan tetapi tidak sedikit diantara manusia juga yang berbeda pendapat, uniknya pemikiran manusia ini bukan tanpa aturan, sehingga kemudian sang maha pencipta yaitu Allah penggenggam jiwa dan yang membolak-balikkan hati memberikan sebuah titah dan falsafah melalui wahyuNya dan risalah yang dibawakan oleh rasulNya, dipikirkan dan diimplementasikan oleh umat sebagai bentuk penghambaan dan kesejahteraan bagi keberlangsungan umat manusia itu sendiri, kehidupan yang lebih baik dan abadi dunia dan akhirat tentunya.
Adakalanya hukum ataupun permasalahan yang muncul konteksnya tidak selalu sama dan barangkali ada beberapa fenomena yang hadir hari ini atau bahkan lebih kompleks lagi setelah lima puluh tahun kedepannya memang tidak kita temukan rujukannya secara teks dan konkrit di dalam Al Quran maupun Hadits, untuk itulah kiranya kita perlu mengkaji tentang, qiyas, metodologi ushul dan mendalami spirit yang terjadi dimasa lampau untuk menerapkannya dalam konteks yang lebih modern hari ini, sederhananya adalah menarik kajian yang substansi dari teks dengan melihat konteks dan menghadirkannya dalam kontekstualisasi zaman, sehingga kesan dari sebuah hukum Syariah itu tidak kaku monoton dalam melihat problemantika hukum dan pemikiran manusia modern akan tetapi Islam hadir menyikapi dinamika itu adalah shahih likulli hal wa al zaman.
Pernikahan yang akan menjadi topik kajian kita hari ini sudah menjadi persoalan yang tidak asing bagi kehidupan manusia bahkan sejak manusia pertama diciptakan yakni Nabi Adam Alaih al Salam dan Siti Hawa sebagai moyangnya manusia tetap juga melangsungkan sebuah akad atau pernikahan sehingga menjadi bagian yang sah dan halal untuk saling berbagi, sesuai dengan perkembangan zamannya maka konteksnya yang mungkin berbeda dan proses hukum secara otomatis akan terus bergulir dan mengalami perkembangan sesuai dengan kondisi alam dan tempatnya.
Nikah siri yang sangat ramai dibicarakan mendapat sorotan yang sangat banyak oleh kalangan, sebahagian mereka adalah golongan yang pro dengan segudang argumennya dan bagi yang kontra juga menyampaikan dalilnya, kepentingan dari hukum yang akan digulirkan tentunya akan berdampak positif maupun negatif bagi orang yang terlibat di dalamnya, lantas seperti apakah sejatinya Islam sebagai agama membicarakan tentang kondisi yang ada hari ini, benarkah secara mutlak dan tiada pengecualiaan Islam mengharamkan pernikahan siri ataukah pernikahan yang mendapat catatan resmi dari sebuah negara yang paling baik dalam keberlangsungan hidup manusia? Untuk itulah kiranya penulis merasa berkewajiban dan melihat lebih jelas dan jernih tentang permasalahan ini sembari merespon kajian teks dan reinterpretasi Quran dan Hadits dengan menganggakatnya menjadi sebuah karya, yang sederhananya merupakan bagian dari living sunnah dan living Quran ditengah kita dengan sebuah judul “Nikah Siri, Reinterpretasi Teks”

B. Rumusan Masalah
Untuk lebih mensistematiskan sebuah karya dan lebih memfokuskan sebuah jawaban dalam penelitian ini maka kajian siri kiranya harus dimulai dengan beberapa model pertanyaan yang harapannya akan mendapat sebuah jawaban dalam pembahasan berikutnya kelak. Adapun rumusan masalah yang dianggap wajar dan relevan dalam kajian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah konsep dari sebuah pernikahan dalam kajian syariah dan penerapan yang dilakukan dalam beberapa kurun yang mewarnai sejarah perkembangan umat Islam di dunia ?.
2. Apakah tujuan pernikahan di dalam Islam dan bagaimanakah menjaga harmonisasi dan melestarikan pernikahan dalam konteks modern dan pengakuan legal, wajar dan formal menuju keluarga bahagia dalam sebuah konstitusi atau undang-undang kenegaraan ?.
3. Seperti apakah menarik sebuah teks dan konteks yang ada dalam masalah pernikahan yang terjadi di zaman permulaan Islam (di kurun dimana Rasulullah Saw hidup dan sahabatnya) sehingga relevan dan mendapat substansi yang sama dengan kondisi modern keIndonesiaan hari ini ?.

C. Fokus Permasalahan
Agar tidak melebar dari pembahasan yang telah dikemukan oleh rumusan masalah tersebut diatas maka penulis membatasi dengan pembahasan yang secara khusus mengangkat kajian teoritis, aplikatif dan sesuatu yang hidup ditengah lingkungan masyarakat serta kompleksitas sebuah makna ditengah masyarakat yang cukup majemuk dengan pemikirannya. Pembahasan itu adalah pernikahan, pemaknaan, perbedaan dan yurisprudensi/sebuah kekuatan hukum dimata negara atau ditengah kehidupan bermasyarakat.
D. Metodologi Penelitian
Salah satu unsur metodis yang esensial dalam sebuah analilis adalah metode verstehen (pemahaman). Verstehen adalah suatu metode penelitian dengan objek nilai-nilai kebudayaan manusia, simbol, pemikira-pemikiran, makna bahkan gejala-gejala sosial yang sifatnya ganda. Metode verstehen berkembang sebagai reaksi terhadap aliran positivisme logis. Pada awalnya metode ini dikembangkan dalam bidang psikologi melalui paham fenomenologi. Menurut aliran ini bahwa positivisme telah gagal mengungkap gejala-gejala psikologi, sosial, budaya yang kaya dengan nilai-nilai, makna serta kelakuan manusia yang harus dipahami melalui akal budi manusia.
Sebagai tahapan untuk penerapan metode verstehen adalah sebagai berikut :
1. Peneliti menghadapi objek material yang berupa data-data empiris, baik berupa kebudayaan manusia, teks, gejala-gejala sosial budaya atau gejala-gejala psikologi. Tahap pertama peneliti menangkap objek tersebut berupa fenomena-fenomena pada taraf empiris.
2. Data yang telah diinventarisir kemudian dipahami dimensi-dimensinya, unsur-unsurnya serta keterkaitannya dengan sistem nilai yang pada tahap kedua ini menurut Ricoeur adalah tahap pemberian dan penggalian yang cermat tentang makna yang terkandung dalam objek .
3. Setelah ditemukan kandungan unsur-unsur yang ada di dalamnya serta keterkaitan dengan nilai-nilai yang ada. Kemudian dilakukan pemahaman melalui insight, einfuehlung serta akal budi manusia. Pada tahap ketiga ini menurut Ricoeur adalah pada tahap kehidupan simbol secara esensial filosofis. Proses ini dilakukan dengan menghubungkan objek data tadi dengan pengetahuan dalam diri manusia secara holistik baik moral, religius, estetis serta nalar.
Sedangkan untuk lebih memberikan sebuah corak yang khas dari kajian yang diteliti oleh penulis sendiri maka dari itu ada sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan akan menjadi analisis yang kuat untuk mengetahui sebuah makna yang terlahir dari teks, konsep dan teori yaitu melauli pendekatan hermeneutik fisosofis yang kita angkat dari sebuah konsep yang telah diajarkan dalam sejarah peradaban Islam yang menjadi cikal bakal hukum dan syariat bagi pemeluknya, dengan melihat spirit yang hadir ketika zaman itu (Rasulullah dengan sahabatnya) dan konteks sababnya ayat atau juga munculnya hadits terkait penggunaan seruan nash dan pemaknaan ayat atau hadits yang muncul hari ini serta keterkaitan ghirah yang dikembangkan oleh umat di zaman modern ini sehingga kita menjadikan hukum itu adalah sebagai sesuatu yang hidup dan berkembang. Inilah hal yang sangat urgen dalam metodologi kajian teks sebagai interpretasi ulang ayat dan hadits serta berusaha untuk merekonstruksi sejarah sehingga hukum itu dan ghirahnya adalah sesuatu yang jelas dan terarah bagi kehidupan manusia kontemporer.
E. Teknik Analisis Data
Proses analisis data dilakukan secara berkesinambungan sejak awal hingga berakhirnya pembuatan makalah. Agar lebih memudahkan analisis data maka analisis dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang telah disampaikan Lexy Moleong, tahapan-tahapan tersebut sebagai berikut :
1. Menelaah dan mempelajari data yang tersedia dari berbagai sumber, baik data yang bersipat primer maupun sekunder.
2. Mereduksi data dengan membuat rangkuman berupa pernyataan-pernyataan yang perlu di olah.
3. Menyusun data dalam satuan-satuan analisis.
4. Mengambil kesimpulan dengan cara induktif abstraktif yaitu kesimpulan yang bertitik tolak dari yang khusus ke umum.
a. Pengumpulan Data
Dalam penulisan penelitian ini digunakan jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang obyeknya berupa pemikiran para ahli yang tertulis dalam buku-buku dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan kajian ini. Dalam hal ini, data yang diperlukan diambil dari buku-buku dan nash al Quran, hadits, sekaligus sebagai data primer dan didukung oleh karya-karya fiqih kontemporer yang lain serta beberapa yurisprudensi peradilan agama dan analisa yang berhubungan dengan obyek kajian ini yang sekaligus sebagai data sekunder.
b. Pengolahan Data
Data yang telah terkumpul akan diolah dengan :
1) Pengamatan terhadap aspek kelengkapan, validitas dan relevansinya dengan tema bahasan;
2) Mengklasifikasikan dan mensistematisasikan data-data, kemudian diformulasikan sesuai dengan pokok permasalahan yang ada;
3) Melakukan analisa lanjutan terhadap data-data yang telah diklasifikasikan dan disistematisasaikan dengan menggunakan dalil-dalil, kaidah-kaidah, teori-teori, konsep pendekatan yang sesuai dan perkembangan sebuah pemikiran serta aplikasi nash ditengah masyarakat yang berkembang sehingga memperoleh kesimpulan.
F. Sistematika Pembahasan
Guna memudahkan para pembaca sekalian dalam memahami dan menelaah isi makalah ini maka penulisannya menggunakan pembahasan per bab, dimana setiap bab akan ditampilkan sesuai dengan urutan permasalahan yang diperinci lagi kepada sub-sub. Adapun gambaran garis-garis besar maalakah tersebut adalah :
BAB I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah, B. Rumusan Masalah, C. Fokus Masalah, D. Metodologi Pembahasan, E. Teknik Analisis Data, F. Sistematika Pembahasan.
BAB II. Pernikahan Dalam Islam
A.Seruan Nash Tentang Pernikahan, B. Tujuan Pernikahan, C. Nikah Dimasa Rasulullah dan Sahabat.
BAB III. Nikah Siri (Antara Wajar, Legal dan Formal)
A.Undang-undang Pernikahan, B. Alasan Melakukan Pernikahan Siri, C. Hukum Pernikahan Tanpa Wali, D. Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil.
BAB IV PENUTUP
Kesimpulan
Daftar Pustaka

BAB II
Pernikahan Dalam Islam

A. Seruan Nash Tentang Pernikahan
حرمت عليكم أمهاتكم وبناتكم وأخواتكم وعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم اللاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسآئكم وربائبكم اللاتي في حجوركم من نسآئكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم وحلائل أبنائكم الذين من أصلابكم وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف إن الله كان غفورا رحيما
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
والله جعل لكم من أنفسكم أزواجا وجعل لكم من أزواجكم بنين وحفدة ورزقكم من الطيبات أفبالباطل يؤمنون وبنعمت الله هم يكفرون
Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah.
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Sementara itu dari anas bin Malik RA, ia berkata, “Ada tiga orang sahabat yang mendatangi rumah isteri-isteri Rasulullah SAW ketika mereka memberitahukan tentang ibadah Nabi SAW ketika mereka diberitahukan tentang ibadahnya seakan-akan mereka menganggapnya sedikit, mereka berkata, dimana posisi kita dibanding Rasulullah SAW?. Allah telah mengampuni baginya dosa-dosanya yang terdahulu dan yang akan datang. Salah seorang mereka berkata, “Adapun aku akan shalat malam selamanya”. Orang yang lain berkata”. Aku akan puasa sepanjang masa dan tidak akan pernah berhenti puasa. Orang yang satunya lagi berkata, aku akan menghindari perempuan dan tidak menikah selamanya”. Maka Rasulullah SAW kemudian mendatanginya dan berkata “Apakah kalian yang berkata begini dan seperti ini...? Demi Allah, Sesungguhnya akulah yang pailing takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya, hanya sajaaku berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur dan aku menikahi wanita-wanita. Maka barang siapa yang tidak senang terhadap sunnahku, maka ia bukanlah golonganku.
Sejalan dengan kehebatan dan betapa tinggi nilai transaksi perkawinan dan pernikahan itu sendiri, dalam hadits juga disebutkan.
Seseorang yang melakukan perkawinan sama dengan seseorang yang melakukan setengah ibadat.
Dalam ayat dan hadits yang barusan diketengahkan diatas adalah seruan, aturan dan sebuah konsekwensi dari bagaimana seorang hamba mematuhi peraturan Tuhan-Nya. Seperti itulah kajian syariat yang merupakan bagian terkecil dari gambaran syariat yang sangat luas demi sebuah kemaslahatan hidup manusia. Berbicara masalah pernikahan ini adalah sesuatu hal yang telah ada dimulai sejak manusia ini diciptakan, dalam hal ini adalah Nabi Adam Alaihi Shalatu Wassallam dan Siti Hawa. Tidak ada yang kebetulan dan hampa hukum tapi perjalanan hidup manusia selalu akan mangaca kepada sesuatu hal yang menjadi ajaran dan agama yang diyakini oleh manusia itu sendiri.
Berpasang-pasangan merupakan pola hidup yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi makhluknya sebagai sarana untuk memperbanyak (melanjutkan) keturunan dan mempertahankan hidup, yang mana masing-masing pasangan telah diberi bekal oleh Allah SWT. Dia tidak ingin manusia memiliki perilaku yang sama dengan makhluk-Nya yang lain (binatang) yang senang mengumbar nafsunya dan melampiaskannya dengan bebas, hubungan antara laki-laki dan perempuan terjadi tanpa aturan maupun ikatan. Allah SWT telah menetapkan aturan yang sesuai dengan fithrah manusia, yang dengan fihrah tersebut, harga diri dan kehormatannya dapat terjaga. Oleh karena itu, Allah SWT menjadikan hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan suci, yaitu pernikahan yang terjalin atas dasar saling ridha diantara calon suami dan isteri. Ucapan ijab dan qabul sebagai wujud keridhaan diantara mereka, juga disertai dengan kesaksian banyak orang yang menyatakan bahwa mereka telah sah menjalin hubungan sebagai suami isteri.
Dengan disyariatkannya pernikahan, manusia dapat menjalani hidupnya sesuai dengan fithrah yang ada dalam dirinya dan dapat menghindari terputusnya garis keturunan. Disamping itu, diri para perempuan juga dapat terjaga dari pemuas nafsu setiap laki-laki yang menginginkannya. Pernikahan juga dapat mmbentuk rumah tangga dengan kelembutan seorang ibu dan kasih sayang seorang ayah, sehingga daapt memberikan keturunan yang baik. Pernikahan seperti inilah yang akan mendapatkan keridhaan Allah SWT dan diinginkan Islam.
B. Tujuan Pernikahan
Sebagaimana diungkapkan di awal bagian ini, bahwa tujuan/hikmah utama perkawinan adalah untuk memperoleh kehidupan yang tenang (ketenangan/sakinah) cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmat). Tujuan ini dapat dicapai secara sempurna kalau tujuan-tujuan lain dapat terpenuhi. Dengan ungkapan lain, bahwa tujuan-tujuan lain adalah sebagai pelengkap untuk memenuhi tujuan utama ini. Dengan tercapainya tujuan-tujuan reproduksi, tujuan memenuhi kebutuhan biologis, tujuan menjaga diri, dan ibadah, dengan sendirinya insyaAllah tercapai pula ketenangan, cinta dan kasih sayang. Inilah yang dimaksud bahwa tujuan-tujuan lain adalah pelengkap untuk mencapai tujuan pokok utama tersebut.

C. Nikah Dimasa Rasulullah Saw dan Sahabat
Ada suatu riwayat dari Ali bin Abi Thalib, bahwa suatu waktu Rasulullah dan sahabatnya sedang melewati jalan dan mendengar nyanyian-nyanyian dan permainan di suatu perkampungan (bani zariq), setelah itu nabi SAW konfirmasi kepada sahabat tentang kasus tersebut, dan ternyata karena ada orang yang sedang melakukan acara perkawinan, Rasul berkomentar, orang tersebut sudah menyempurnakan agamanya, dan menambahakan jangan melacurkan dan jangan melakukan pernikahan sirri. Hadits-hadits ini semakin memperjelas dan mempertegas bahwa melakukan perkawinan adalah melakukan bagian dari ibadah. Dengan itu menjadi semakin jelas pula bahwa diantara tujuan perkawinan adalah untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT.
Perlu digaris bawahi, meskipun bukan tujuan perkawinan tetapi dapat disebut dan penting dipahami, bahwa dalam perkawianan bukan hanya urusan murni ibadah (ibadah maqda), tetapi didalamnya juga ada unsur sosial. Karena itu menjadi tidak tepat kalau ada orang mengatakan dan berpendapat bahwa perkawinan hanya urusan pribadi dengan Allah, dan tidak perlu campur tangan orang lain dan pemerintah. Sebab sejumlah hadits menunjukkan bahwa dalam perkawinan juga ada unsur sosial kemasyarakatan, yang karenanya penting keterlibatan orang lain dan pemerintah. Seperti misalnya Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum. Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

BAB III
Nikah Siri
(Antara Wajar, Legal dan Formal)


Nikah sirri adalah pernikahan yang dilangsungkan diluar pengetahuan petugas resmi (PPN/Kepala KUA), karenanya perkawinan itu tidak tercatat dan tidak mempunyai surat nikah yang sah. Alasan nikah sirri biasanya untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan dalam hubungan pria wanita yang sudah saling mencintai, sementara mereka belum siap dalam mengatasi pergaulan muda-mudi yang menjurus pada hal-hal yang dilarang agama, sekilas dalam pernikahan siri ada problem yang memang menjadi tuntutan seorang manusia sehingga harus melangsungkan sebuah pernikahan tanpa urusan panjang yang menghambat sebuah prosedur pernikahan itu, sementara itu dari sisi yang lain bahwa untuk keberlangsungan hidup yang lebih layak, teratur, dan sebagai penjagaan atas keretakan serta segi negatif lain yang bisa saja mengakhirkan dan mengukuhkan sebuah ikatan pernikahan. Maka dipandang perlu setiap urusan dari rakyat juga diatur oleh negaranya.
A. Undang-undang Pernikahan
Berdasarkan kendala diatas, sebagai akibat adanya pemahaman fikih Imam Syafii yang sudah membudaya dikalangan umat Islam Indonesia. Menurut paham mereka, perkawinan telah dianggap cukup bila syarat dan rukunnya sudah terpenuhi, tanpa diikuti pencatatan, apalagi akta nikah. Kondisi seperti ini terjadi dalam masyarakat sehingga masih ditemukan perkawinan dibawah tangan. Kenyataan dalam masyarakat seperti ini merupakan hambatan undang-undang perkawinan. Pasal 5 dan 6 Kompilasi Hukum Islam mengenai pencatatan perkawinan mengungkapkan beberapa garis hukum sebagai berikut.
Pasal 5
1.) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
2.) Pencatatan perkawinan tersebut, pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.
Pasal 6
1.) Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
2.) Perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekutan hukum.
Setelah adanya kesepakatan antara pihak pria dan pihak wanita untuk melangsungkan perkawinan, yang kemudian kesepakatan itu, diumumkan oleh pihak Pegawai Pencatat Nikah dan tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang terkait dengan acara yang dimaksud. Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilangsungkan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh saksi.
Akta Nikah dan beberapa langkah yang harus terpenuhi yaitu sebagai berikut :
(1) Nama, tanggal, tempat lahir, agama/kepercayaan, pekerjaan dan tempat kediaman suami isteri. Apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin disebut juga nama isteri atau suami terdahulu.
(2) Nama, agama/kepercayaan, dan tempat kediaman orang tua mereka.
(3) Izin kawin sebagaimana dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-Undang Perkawinan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) undang-undang perkawinan.
(5) Perjanjian perkawinan apabila ada.
(6) Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat kediaman para saksi, dan wali nikah bagi yang beragama Islam.
(7) Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, dan tempat tinggal kuasa apabila perkawinan dilakukan melalui seorang kuasa.
Selain itu, dalam Akta Nikah dilampirkan naskah perjanjian perkawinan yang biasa disebut taklik talak atau penggantungan talak, yaitu teks yang dibaca oleh suami sesudah akad nikah sebagai janji setia terhadap isterinya. Pencatatan perkawinan dan aktanya, merupakan sesuatu yang penting dalam hukum Islam. Hal ini didasari oleh Firman Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 282 sebagai berikut.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

Berdasarkan terjemahan diatas para pemikir Hukum Islam (Faqih) dahulu tidak ada yang menjadikan dasar pertimbangan dalam perkawinan mengenai pencatatan dan aktanya, sehingga mereka menganggap bahwa hal itu tidak penting. Namun bila diperhatikan perkembangan ilmu hukum saat ini pencatatan perkawinan dan aktanya mempunyai kemaslahatan serta sejalan dengan qaedah fiqh yang mengungkapkan Darul Mafasidu muqaddamun ala jalabil mashalih. (kaidah Ush Fiqh yang artinya menolak kemudharatan lebih didahulukan dari pada memperoleh kemaslahatan). Dengan demikian, pelaksanaan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pencatatan dan pembuktian perkawinan dengan akta nikah merupakan tuntutan dari perkembangan hukum dalam mewujudkan kemaslahatan umum (maslahat mursalah) di negara Republik Indonesia. Melalui kajian ini dapat dipahami bahwa pencatatan perkawinan dan akta nikahnya merupakan ketentuan yang didasari oleh metodologi asas yang kuat, yaitu qiyas dari ayat al Quran yang berkaitan dengan muamalah dan maslahat mursalah dari perwujudan kemaslahatan. Perkawinan merupakan ekspresi percintaan yang paling beradab karenanya menikah adalah pilihan utama untuk melestarikan kemanusiaan yang paling manusia tentunya dengan melihat manfaat dari aturan yang ada.
Sesuatu yang haram tidak mungkin dihalalkan, akan tetapi sesuatu yang halal mungkin dilarang (mamnu’) dan pelarangannya tidaklah mengandung sifat abadi dan umum, hanya Allah yang mempunyai hak khusus untuk mengharamkan sesuatu, bahkan para Nabi dan Rasul pun tidak berhak untuk mengharamkan sesuatu, tapi mereka berhak memberikan perintah dan larangan dalam wilayah halal.
Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia. Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan? Berikut adalah alasan yang dikemukan oleh sebahagian mereka yang telah melakukan pernikah siri, pastinya semua yang mereka lakukan adalah mempunyai sebab dan beberapa aspek yang melatar belakanginya.

B. Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri yang sering diartikan oleh masyarakat umum dengan, pertama adalah pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat, kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan, ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya. Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
C. Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta ini, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.”
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”.
Berdasarkan hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

D. Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara. Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat. Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiatan sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindakan haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya, ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara. Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran surat al baqarah seperti tersebut diatas.
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

E. Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri padahal mereka sudah bercerai, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

F. Spirit Pernikahan Dalam Dunia Islam
Islam menganjurkan kepada umatnya agar melangsungkan pernikahan karena terdapat banyak hikmah yang dapat dirasakan oleh yang bersangkutan, masyarakat luas dan kehidupan manusia. Oleh karena itu baik laki-laki pun perempuan memilki hak yang sama untuk melakukan ikatan pernikahan. Ikatan pernikahan dapat diajukan oleh laki-laki atau perempuan. Oleh karena itu itu, ikatan perkawinan harus diungkapkan secara terang-terangan atas dasar kehormatan (‘ismah). Jika ikatan pernikahan ini belum diputus secara resmi, pihak laki-laki dan perempuan masih terikat oleh kehormatannya masing-masing. Yang paling esensial dalam pernikahan sepanjang sejarah Islam adalah menyalurkan fithrahnya manusia kejalan yang benar, melanggengkan kehidupan manusia sebagai hamba yang mendapat amanah sebagai khalifah, mewujudkan ketenangan bathin dan Ibadah kepada Allah SWT.

BAB IV
PENUTUP

Pernikahan siri yang sering diperbincangkan oleh masyarakat mengandung unsur pro dan kontra, sebahagian mereka masyarakat melakukan pernikahan ini bukan karena tidak mematuhi hukum negara dan untuk mencatatkan pernikahan mereka yang syah di pengadilan negeri agama, akan tetapi karena kondisi yang tidak memungkinkan mereka karena beberapa sebab diantaranya adalah kondisi yang mungkin mereka jauh dari perkotaan atau kantor urusan agama, selanjutnya faktor ekonomi dan bisa juga akibat dari sebuah kebiasaan dimasyarakat umum yang menikah tanpa adanya keterkaitan unsur pemerintahan, hal ini terjadi begitu saja dan masyarakat memandang hal ini suatu hal yang sangat wajar, permasalahan ini dapat kita jumpai akibat kurangnya sosialisasi pemerintah dalam mengkampanyekan dan menekankan urgensi pernikahan yang dicatatkan dipengadilan negeri agama sebagai arsip, pemberitahuan dan sistem administrasi yang menjadi maslahat orang dikemudian hari.
Disamping alasan tersebut diatas adalah ternyata tidak sedikit juga yang melakukan pernikahan ini justeru sebagai legalisasi untuk menghalalkan keadaan dan kondisi saja, tanpa ingin diketahui oleh khalayak ramai, artinya maksud untuk melakukan pernikahan sebenarnya secara Islam telah dibenarkan, akan tetapi spirit melakukan pernikahan itu sendiri untuk menghadirkan hal yang sangat substansi dalam Islam yaitu sakinah, mawaddah, warahmah kurang mendapatkan tempat yang layak bagi pelaku pernikahan siri ini. Keterus terangan, keterbukaan, dan konsekwensi seolah menjadi permaslahan yang ingin dielakkan.
Untuk menuntaskan dinamika yang terus menjadi perhatian ini adalah dengan ketegasan pihak pemerintah, tentunya disisi lain adalah dengan solusi real dari pemerintah, misalnya dengan pemberian kartu miskin yang didata seluruhnya lapisan masyarakat agar kemudian memberlakukan diskon untuk kepentingan dan keperluan rakyat yang kurang mampu dalam berbagai hal, misalnya untuk pembayaran administrasi pencatatan pernikahan, sosialisasi urgensi pencatatan pernikahan. Pemberlakuan kantor penguurusan agama disetiap daerah dan tempat terpencil yang memungkinkan penduduk melakukan akad pernikahan sesuai dengan Undang-undang negara dan syariat Islam.

Daftar Pustaka

Albani, Muhammad Nashirudin, Ringkasan Shahih Bukhari, Terj. Mukhtasar Shahih Al Imam Al Bukhari, Pustaka Azzam, Jakarta Selatan. Nopember 2007, Jilid IV
Al Quran Al Karim, Terj. Departemen Agama, Republik Indonesia
A. Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum Perkawinan, “Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, Mizan, Bandung, Juli 1995
Djama’an Nur, Fiqih Munakahat, Dinas Utama Semarang, (DIMAS), Toha Putra, Semarang, 1993
Kaelan MS, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat “Paradigma bagi Pengembangan Penelitian Interdisifliner Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra, Hukum dan Seni, Paradigma, Yogyakarta, Cet I, Juni 2005
Khairuddin Nasution, ISLAM Tentang Relasi Suami dan Isteri (Hukum Perkawinan) “Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim, ACAdeMIA, Yogyakarta, Pebruari 2004
Muhammad Syahrur, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, Terj. Syahiron Samsuddin, Maret 2010, Cet VI
------------- Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, Terj. Sahiron Syamsuddin, eLSAQ Press, Sleman Yogyakarta, Desember 2007
Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah, Terj. Khairul Amri Harahap, Cakrawala Publishing, Jakarta, Cet I, Dzul Hijjah 1429 H/Desember 2008
Syamsuddin Ramadhan An Nawiy. (www.faridm.com)
Suhadi, Kawin Lintas Agama “Perspektif Kritik Nalar Islam”, LKIS, Yogyakarta, Maret 2006
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, April 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar