A. Pendahuluan
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Persoalan HAM senantiasa bergulir dan hangat diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat dan negara. Perbincangan tersebut tidak akan pernah berhenti karena kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi senantiasa menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Banyak negara yang mengalami kebangkrutan justru karena intervensi negara lain yang tidak menghendaki adanya penghambat bagi kepentingan politik dan ekonominya. Konsep pasar bebas dan globalisasi yang selalu didengungkan menambah berat beban negara-negara miskin dan berkembang untuk lepas dari kekangan kemiskinan dan kemelaratan. Kelaparan terjadi dan angka kriminalitas meningkat tajam. Kejahatan terjadi dengan berbagai modus yang baru dan semakin mengerikan. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi semakin banyak yang diabaikan. Lebih ironis lagi, para pelaku pelanggar HAM tidak pernah dihukum, bahkan terlalu kuat untuk dapat menyeretnya ke meja hijau. Namun disisi lain ternyata HAM itu sendiri masih banyak menyisakan tanya disebabkan ketidak jelasan berbagai sumber yang memperbincangkan HAM, masalahnya kemudian adalah adanya pemikiran yang muncul dan mengatakan bahwa agama telah mengekang dan memenjarakan kebebasan juga kemerdekaan atau sebaliknya mungkin akan muncul pemikiran bahwa HAM itu sendiri telah menghancurkan nilai kebebasan, topik kebebasan dan hak asasi manusia adalah topik universal, namun ia tidak berarti netral. Sebab pembahasan mengenai kebebasan dan HAM pada umumnya hanya dalam perspektif manusia yang dalam peradaban Barat telah terbentuk dalam doktrin humanisme. Humanisme sendiri selalu dihadapkan atau berhadap-hadapan dengan agama. Itulah makanya di Negara-negara berkembang usaha meluaskan penerimaan terhadap ide-ide tentang kemanusiaan universal, seperti yang termuat dalam hak-hak asasi manusia, sering terhambat. Salah satu hambatan datang dari pandangan bahwa konsep tentang hak-hak asassi manusia adalah buatan Barat. Ini sekaligus merupakan pertanda bahwa orientasi manusia Barat telah bergeser dari sentralitas Tuhan kepada sentralitas manusia. Manusia lebih penting dari agama, dan sikap manusiawi seakan menjadi lebih mulia dari pada sikap religius.
Dalam situasi seperti ini topik mengenai kebebasan beragama dipersoalkan. Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme. Humanisme tidak merujuk kepada agama dalam memaknai kebebasan beragama. Dan agama memaknai kebebasan dengan menggunakan acuan internal agama masing-masing. Humanisme dianggap anti agama dan sebaliknya agama dapat dituduh anti kemanusiaan. Ketegangan ini perlu diselesaikan melalui kompromi ditingkat konsep dan kemudian dikembangkan pada tingkat sosial atau politik. Dan untuk itu agama-agama perlu membeberkan makna dan batasan atau tolok ukur kebebasannya masing-masing. Sementara itu prinsip-prinsip HAM perlu mempertimbangkan prinsip internal agama-agama.
lantas seperti apakah sebenarnya HAM itu, Melalui tulisan ini diharapkan dapat melengkapi wacana kita diseputar usaha menumbuh kembangkan kesadaran akan pentingnya pemahaman HAM yang lebih menukik pada sumber utama Islam, yakni Al-Quran dan Hadis Nabi.
B. Pengertian
Secara etimologi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya. Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
1. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
2. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan.
Jauh sebelum Barat menggembar-gemborkan isu HAM, Al Quran al Karim ternyata sudah memiliki konsep yang sangat matang mengenai HAM. Hanya saja, HAM menurut perspektif Alquran jarang terangkat ke permukaan lantaran para cendekiawan muslim lebih banyak fokus mengangkat masalah lainnya.
Istilah Hak Asasi Manusia mulai muncul ketika pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Yang walaupun sebenarnya secara sederhana dalam peradaban manusia maju kita sudah mengenal tokoh Filosof Yunani seperti Socrates yang meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya Hak–hak Asasi Manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai–nilai keadilan dan kebenaran. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Secara normatif, nilai-nilai HAM dirumuskan oleh PBB dalam sebuah deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (Universal Declaration of Human Rights) PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini disepakati oleh 48 negara dimaksudkan untuk menjadi standar umum yang universal dari hak asasi manusia bagi seluruh bangsa dan umat manusia. Deklarasi ini menyebutkan seluruh hak dan kebebasan yang dinikmati setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan status lainnya.
Tapi memang seringnya agama menjadi korban atas Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dideklarasikan oleh sebahagian kelompok yang mempunyai kepentingan, atau juga sebaliknya sebenarnya Hak Asasi Manusia telah menjadi korban atas konflik agama, jadi perlu analisis mendalam terkait hubungan antara agama dengan HAM itu sendiri sehingga ia bisa memunculkan kebebasan beragama dan berprikemanusiaan yang berkeadilan. Ada baiknya kita menyimak apa yang disampaikan oleh Wilfred Cantwell Smith :
If God is the God of all humanity, why is the true religion, the right approach to God, confined to a single strand of human history, so that it has been unavailable to the great majority of the thousands of millions of human beings who have lived from the earliest days until now? if God is the creator and father of all, can god have provided true religion only for a chosen minority? why, within God's providence, has humanity's religious life taken the pluralistic form which history shows us?.
Karena kajian epistimologis kita adalah berangkat dari pandangan Islam terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri maka kita hanya membahas satu agama yaitu ideologis Islam menyikapi problemantika kemanusiaan yang sampai hari ini masih menyisakan ruang dan waktu untuk dibahas dan diteliti secar serius karena memang tidak menutup sebuah kemungkinan adanya segolongan atau bisa jadi individual yang bersikap dan berbuat kerancuan, dengan menjadikan agama sebagai tumpangan ideologisnya, menjadikan Tuhan sebagai alasana atas kesalahan nalar dan pikirnya.
C. HAM dalam Dunia Internasional
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana, disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu HAM tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahan dan diakui secara lokal.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak. Pemihakan hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.
Pengakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak asasi tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut. Pertama, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, hak atas pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh. Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas standar hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan, hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat. Kesembilan, hak atas pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan. Sedangkan pola pembahasan HAM dalam Deklarasi universal yang telah dikukuhkan oleh PBB dan dunia Internasional menurut pengamatan penulis dari berbagai sumber adalah (1). Hak Asasi Pribadi, (2) Hak Asasi Politik, (3). Hak Asasi Hukum, (4). Hak Asasi Ekonomi, (5) Hak Asasi Ekonomi, dan (6) Hak Asasi Sosial Budaya. Itulah sekilas gambaran singkat mengenai HAM internasional. Dari mulai sejarah awal sampai ke isi dari HAM internasional.
D. Antara HAM dan Islam
Selain prinsip HAM di atas, prinsip-prinsip lain yang bersifat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia adalah kritik Islam atas ketidakadilan, ketimpangan sosial, dan diskriminasi. Nilai-nilai ini adalah juga yang diperjuangkan oleh HAM. Sejak 1500 tahun yang lalu, al-Qur'an menyampaikan kritik ini seperti ketidakadilan ekonomi dalam pernyataan "kekayaan tidak boleh berputar di kalangan orang-orang kaya saja", Islam peduli pada orang-orang tertindas yang perlu ditolong dan ditingkatkan harkat dan martabatnya. Melakukan pembiaran atas nasib orang-orang miskin dan terlantar adalah perbuatan melanggar agama dan HAM.
بالبينات والزبر وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون
Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
Doktrin pokok yang dikemukakan Al Quran adalah pencapaian kebahagiaan hidup manusia di dunia ini maupun akhirat kelak. Dua kebahagiaan ini hanya mungkin dicapai kalau manusia mampu memahami kehendak Allah, dimanifestasikan di dalam bentuk hukum-hukum yang dibangun manusia, sejalan dengan kebutuhan objektifnya. Islam yang hakiki adalah sebuah kepercayaan yang mendalam dan tanpa sedikit pun keraguan pada Tuhan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “Tiada tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah Islam, menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, Iman, sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaanNya, Ihsan berlaku benar dan berbuat baik karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia. Selanjutnya, pada level sosial-politik Al-Qur'an ingin menguatkan unit kekeluargaan paling dasar yang terdiri dari kedua orang tua, anak-anak, dan kakek-nenek. Unit keluarga adalah dasar keharmonisan di mana harkat manusia mulai ditegakkan. Karena itu, peningkatan harkat dan martabat manusia hanya bisa bermakna jika dikaitkan dari aspek yang paling kecil yaitu aspek keluarga, keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Prinsip-prinsip Al Qur'an di atas mengatur sedemikian rupa sehingga hak-hak manusia tidak dilanggar baik dalam tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat. Baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.
Islam adalah agama rahmatal lil'ālamin (agama yang mengayomi seluruh alam). Islam mengakui perbedaan sebagai kenyataan tak terbantahkan. Dengan pengakuan ini, Islam menghormati keragaman dan menganjurkan agar keragaman menjadi instrumen kerja sama di antara manusia. Perbedaan adalah sunnatullah, karena dengannya manusia bisa saling melengkapi (take and give). Perhatikan QS, 49: 11-13. Seorang pemerhati HAM dari dunia Islam yaitu Parveen Shaukat Ali mengemukakan “To the youth of the Muslim world whose devotion and dedication to Islam can make the fifteen century of hijra a model era of Islamic ideals and virtues”.
Sebagai landasan normatif, Al Quran memfungsikan dirinya menjadi petunjuk bagi manusia (hudan li al-nas) yang bertujuan untuk membimbing agar hidup manusia menjadi berkemanusiaan. Semangat dasar Al Quran adalah semangat kemanusiaan. Pesan moral Al Quran terbentang dalam keseluruhan isi dan kandungannya dan menempatkan manusia sebagai bahagian yang terpenting di dalam pesan itu. Begitupun dengan sunnah Rasulullah SAW, sewaktu orang-orang bertanya kepada Aisyah isteri Rasulullah Saw, tentang bagaimana akhlak Rasulullah Saw, Aisyah menjawab, “Akhlaknya adalah Al Quran”. Jawaban ini sesungguhnya menegaskan adanya keterjalinan antara kepribadian Rasulullah Saw dengan Al Quran. Perwujudan dari nilai-nilai dan pesan Al Quran tercermin dalam diri Rasulllah Saw.
Keberadaan Rasulullah Saw sebagai pembawa rahmat ternyata sangat dekat dengan pesan Qurani yang secara tegas terungkap dalam salah satu sabdanya “Sesungguhnya aku diutus (Allah) untuk menyempurnakan akhlak manusia. Namun satu hal yang tidak dapat dihindari oleh siapapun adalah suatu kenyataan bahwa perintah-perintah Tuhan (Divine instructions) selalu bertumpu pada “teks” (kitabiyah; qawliyah), sedang teks itu sendiri sepenuhnya bersandar pada alat perantara “bahasa” (lughah). Bahasa inilah yang menjadi sumber silang pendapat sepanjang masa, karena ia tidak lain dan tidak bukan adalah hasil kesepakatan komunitas dan ciptaan budaya manusia. Huruf, kata, kalimat, anak kalimat, kata sifat, sangat tergantung pada sistem simbol. Sedang simbol itu sendiri memerlukan bantuan dukungan asosiasi-asosiasi tertentu, gambaran-gambaran juga emosi para pendengar, yang sangat bisa jadi berubah dari waktu kewaktu.
Islam adalah agama yang universal dan komprehensif yang melingkupi beberapa konsep. Konsep yang dimaksud yaitu aqidah, ibadah, dan muamalat yang masing-masing memuat ajaran keimanan. Aqidah, ibadah dan muamalat, di samping mengandung ajaran keimanan, juga mencakup dimensi ajaran agama Islam yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan berupa syariat atau fikih. Selanjutnya, di dalam Islam, menurut Abu A'Ala Al-Maududi, ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak Manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua, Hak Allah atau huquq Allah. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat.
Hak Asasi Manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-Islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Al-Dlaruriat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia. Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda:
"Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak."
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. Allah SWT berfirman: QS.Al-Baqarah: 267 yang berbunyi :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya,dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.Al-Baqarah:267)
Hak Asasi Manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. An-Nisaa’: 1, QS. Ali-Imran: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. Al-Maidah: 32, QS. Baqarah: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." Dan termasuk salah satu hak muslim dengan muslim yang lainnya adalah menyegerakan untuk mengubur seorang yang telah meninggal dunia.
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. Yunus: 99). Lihat juga dalam surat al Kafirun yang Allah secara tegas menyampaikan kepada manusia bahwa memang tidak ada pemaksaan dalam satu agama.
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya".
d. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4). Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. An-Nuur: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan"
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendapat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam, dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah:"Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS.At-Taubah: 6).
e. Hak Keadilan
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya. Dan sementera itu Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya".
Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme, demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Elemen-elemen itu mengejawantah dalam bentuk di antaranya dalam perbedaan dan keragaman dalam arti yang luas. Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah penyangkalan terhadap sunnatullah itu.
Dalam deklarasi Madinah melalui Piagam Madinah yang terdiri 47 point merupakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) bagi negara Islam yang pertama didirikan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah. Fenomena Piagam Madinah yang dijadikan pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama tersebut sampai menimbulkan decak kagum dari seorang sosiolog modern terkemuka berkebangsaan Amerika, yaitu Robert N Bellah, yang menyatakan bahwa kehidupan Madinah yang sangat menjunjung tinggi HAM, terlampau modern untuk ukuran zaman itu. Adapun ajaran pokok dalam Piagam Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima menghormati kebebasan beragama. Satu dasar itu yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.
Dari gambaran di atas baik deklarasi Madinah maupun yang tertuang langsung dari sumbernya yaitu al quran dan hadits sangat besar perhatiannya terhadap HAM yang dimulai sejak Islam ada sehingga Islam tidak membeda-bedakan latar belakang agama, suku, budaya, strata sosial dan sebagainya. Walaupun demikian, meskipun al Quran adalah kebenaran abadi, namun penafsirannya tidak bisa dihindari adalah sesuatu yang relatif. Perkembangan historis sebagai mazhab kalam, fiqh dan tasawuf merupakan bukti positif tentang kerelatifan penghayatan keagamaan umat Islam. Pada suatu kurun, kadar intelektualitas menjadi dominan. Pada kurun lainnya, kadar emosionalitas menjadi menonjol. Itulah sebabnya persepsi tentang wanita dikalangan umat Islam sendiri juga berubah-ubah.
Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang Hak-hak Asasi Manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan. Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw. sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah swt. memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
Demikianlah halnya perdialogkan budaya, tradisi, politik dan intelektual mempengaruhi posisi Islam sebagai agama ditengah peradaban yang silih berganti disamping memang agama memiliki peran yang sangat pundamen dalam menciptakan keharmonisan dan keberlangsungan sebuah egaliter kemanusiaan, namun sekali lagi menuruh hemat penulis pemahaman agama yang seolah misoginis dalam sebuah ayat dan hadits perlu ditinjau ulang karena misi Tuhan sebagai pencipta dan pembuat kebijakan yang maha rahman, rahim dan adil lagi bijaksana tidak akan mungkin membuat sebuah kesalahan atau tersalah bahkan sesuatu yang tidak pernah terpikir dan terdetik dalam pikiran manusia pun melintasi ruang dan waktu untuk segala kondisi yakni rahmat bagi sekalian semesta ini, akan tetapi kegeniusannya Allah SWT terkadang belum mampu ditangkap pesannya oleh manusia sehingga interpretasi yang multi banyak dipengaruhi oleh kepentingan.
Oleh karena itu adalah yang paling mendasar menurut hemat penulis bahwa ketika ketika kita menjumpai beberapa ayat dalam al quran dan hadits yang seolah misoginis, maka perlu kiranya kita mendalami lebih lanjut tentang apa sesungguhnya spirit dari nash itu, bagaimana realitas ketika syariat itu diturunkan, kepada siapa dan bagaimana sehingga kita memahami relasi Islam sesungguhnya dengan kemanusiaan, karena tidak sedikit orang yang beripikir bahwa Islam adalah agama yang mengahambat nilai-nilai universal kemanusiaan dengan munculnya berbagai dinamika yang panjang dan perbedaan yang mencuat dalam internal Islam itu sendiri seperti misalnya masalah posisi pernikahan antara seorang lelaki dan perempuan, warisan, jihad,qishas/rajam, persaksian, kepemimpinan dan lain-lain sebagainya, yang pada dasarnya sebetulnya banyak menceritakan konsep yang berbeda secara tekstual antara relasi pria dan wanita.
Sebagaimana seperti sudah disebutkan diatas bahwa Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia. Al Quran sebagi sumber pertama hukum Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan jauh sebelum timbul pemikiran tersebut pada dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al Quran, antara lain :
1. Dalam Al Quran terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, Al Quran juga membicarakan tentang kehormatan dalam 20 ayat.
2. Al Quran juga menjelaskan dalam 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan.
3. Al Quran telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalimdalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat, yang diungkapkan dalam kata-kata “adl, qisth dan qishash”.
4. Dalam Al Quran terdapat sekitar 10 ayat yang membicarakan mengenai larangan pemaksaan, yaitu untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutaakan aspirasi. Misalnya dalam surat al Kahfi ayat 29.
Begitu juga dalam sunnah Nabi, NAbi Muhammad SAW telah memberikan tuntunandan contoh dalam penegakan dan perlindungan terhdap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruhuntuk memelihara Hak-hak Manusia dan hak-hak kemuliaan, yang walaupun terhadap orang yang berbeda agama. Melalui sabda beliau
“Barang siapa yang menzhalimi seorang mu’ahid (seorang yang telah terlindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya diluar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka akulah lawannya dihari kiamat”.
E. Antara HAM Barat dengan Kebebasan Perspektif Islam
HAM dalam perspektif Islam, ciri utamanya adalah sumbernya. HAM menurut ajaran Islam sifatnya teosentris. Artinya, HAM kita mengacu pada tuntutan Ilahiyah. Tetapi kalau HAM perspektif barat, banyak melihat dari antroposentris. Jadi kekuasan manusia adalah segala-galanya. Dalam Alquran, hak tidak saja diartikan sebagai hak yang dipersepsikan orang selama ini. Hak menurut Islam itu juga berarti kebenaran, keadilan, kepastian, bahkan kemurahan dan kebajikan umum. Namun banyak yang keliru. Mereka kira hak (Al Haq) dalam Alquran itu hanya kewajiban.
Perbedaan pokok antara pemikiran Barat dan Al Quran itu terletak pada hak dan kewajiban. Pemikiran Barat lebih menonjolkan hak dari pada kewajiban. Itu adalah dampak dari paham individualisme dan materialisme yang berlebihan. Sedangkan Al Quran menyeimbangkan hak dan kewajiban. Artinya, hak-hak manusia merupakan perimbangan dari kewajiban-kewajiban yang sudah ditunaikan. Hak dan kewajiban, harus dijalankan beriringan. Pada garis besarnya, hak dalam ajaran Islam ada dua, yakni hak kepada Allah SWT yang disebut Huququl Allah dan hak kepada manusia atau Huququ An Naas. Huququ Allah, berarti kewajiban kepada Allah SWT melalui ritual ibadah dan haknya adalah mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Huququ An Naas juga tidak jauh berbeda dengan lebih banyak menekankan pada aspek moralitas.
Kita punya hak menyampaikan pendapat. Tapi jangan dilakukan itu dengan bersuara lantang di malam hari. Karena orang lain juga punya hak untuk tidur. Sebenarnya, hak itu juga sekaligus kewajiban, seperti yang saya katakan tadi. Hak dan kewajiban adalah timbal balik. Dua sisi pada sekeping uang logam. Dalam konsep Islami, orang harus lebih mendahulukan kewajiban daripada hak. Hak akan hilang bila kewajiban tidak terpenuhi. Namun jika kewajiban terpenuhi, maka hak akan muncul dengan sendirinya. Namun masyarakat selama ini menuntut hak asasinya dan cenderung mengabaikan kewajiban asasinya. Padahal hak asasi baru bisa terwujud bila di saat yang bersamaan kewajiban asasi juga dilaksanakan.
Dalam konteks HAM Barat sering menuding pemberlakukan hukum Islam tidak sesuai dengan HAM, seperti potong tangan dan rajam. Menurut hemat saya, perlu kita terjemahkan lebih jauh lagi hukum itu. Perlu elaborasi. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri, saya kira, tidak sesempit itu pengertiannya. Dari perspektif kekinian, ada pendapat bahwa penjara itu sudah berarti memotong tangan pelaku pencurian. Penjara berarti memotong kemampuan dan kekuasaannya. Saya pikir pandangan hukum Islam bertentangan dengan prikemanusiaan itu sangat berlebihan. Dan itu pasti hanya dilontarkan orang-orang yang membenci Islam.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
Kita akui, tulisan-tulisan HAM lebih dipopulerkan orang Barat. Kenapa seperti itu? Karena selama ini kita tidur. Padahal kalau kita ingin serius mengkaji, ajaran-ajaran HAM dalam Alquran sudah sangat sempurna. Tapi sayang sekali, orang barat lebih gigih.
F. Penutup
a. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan berdasarkan beberapa analisis. HAM yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM. Kemudian Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu. Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau piagam madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri. Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah ditegakkan oleh Islam
Dalam Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata HAM, trikotomi hubungan itu menunjukan bahwa alam semesta dan manusia harus saling berkerjasama untuk memenuhi sunnatullah dan memperoleh ridha Allah. Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai Syari'ah. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam Syari'ah, masa depan HAM di dalam tradisi Islam justru amat cerah dan memperoleh topangan yang amat kuat. Pertumbuhannya akan mengalami gerak naik yang amat menggembirakan. Dibutuhkan pemahaman para ulama yang makin baik tentang sumber-sumber Syari'ah dan wawasan kemodern tentang HAM. Dengan wawasan yang luas tentang ini, para ulama akan menjadi avant-guard (garda depan) bagi penegakan HAM berdasarkan Syari'ah dan nilai-nilai universal.
b. Saran
Serahkanlah apa yang menjadi hak Negara kepada kaisar dan serahkanlah apa yang menjadi hak agama kepada Tuhan, begitulah kaum sekuleris berteriak. Padahal, tujuan fundamental kehadiran agama adalah menciptakan keadilan sosial dengan menyerukan kebajikan dan mencegah kejahatan. Karenanya barang siapa menghendaki pencapaian suatu tujuan, hendaklah bersedia melakukan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Barangkali yang paling mendasar bagi umat Islam adalah mengevaluasi diri artinya kenapa banyak sekali stereotype yang justeru menjadikan Islam itu tidak elegan dan menganggapnya sebagai perusak tatanan kemanusiaan? dalam hal ini bisa terjadi karena dua kemungkinan yang harus diperbaiki yakni perbaikan eksternal dan internal. Barangkali adalah menjadikan citra positif kembali Islam di mata Internasional dengan menjadikan agama ini sebagai agama yang damai, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang seolah itu memang semua tuntutan Tuhan, jadi kiranya kita perlu memahami ayat atau tanda-tanda Tuhan itu sendiri secara lebih rasional dan membawa maslahat.
Dengan toleransi, pluralitas dan perbedaan dipandang sebagai sunnatullah yang tidak akan pernah berubah sekali dan selamanya. Karena yang demikian merupakan kodrat Tuhan dan kenyataan kehidupan yang tidak terbantahkan, toleran terhadap pluralitas menghendaki pula sikap saling memahami (mutual understanding) dan sikap saling menghargai (mutual respect). Kenyataan adanya HAM dalam dunia Islam kiranya tidak hanya dijadikan slogan dan kebanggan tapi dapat terepleksi dalam kehidupan yang lebih logic dan tiada basa basi sehingga akan nyata bahwa Islam memang mampu menjawab tuduhan yang tidak bersahabat terhadap agama yang universal ini. Rahmat al ‘alamin not only al muslimin.
Wallahu ‘Alam…
Daftar Pustaka
Achmad, Mudlor, Etika dalam Islam, Al Ikhlas, Surabaya
Al Quran al Karim, Terjemahan Depertemen Agama Republik Indonesia
Al Munwar, Said Agil Husin, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Pena Madani, Jakarta, 2004
An Nai’im, Abdullah Ahmed, Civil Liberties, Human Rights, and International Law, Syracuse Univrsity Press, Canada, 1996
Aning Ayu Kusumawati, Identitas dan Integritas Muslim Perancis, diskusi Ilmiah dosen tetap UIN Sunan Kalijaga, 01 April 2011, tahun ke 31
Budy Munawar Rachman, Ensiklopedi Nurcholish Madjid, Mizan bekerja sama dengan Yayasan Wakaf Paramadina, Center for Sprituality and Leadership (CSL), Jakarta, Cet I, September 2006
Donnelly, Jack, International Human Right, Westviews Press, San Franscisco, 1990
Hak Asasi Manusia Dalam Islam. http://www.Angelfire.com
Khaled M. Abou El Fadl, Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women, Terj. Cecep Lukman Yasin, Atas Nama Tuhan “Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif, Serambi Ilmu Semesta Semesta, Jakarta, April 2004
T. Hasbi, Muhammad ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi Manusia, Pustaka Riski Putra, Semarang, 1999
Todung Mulya Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2005
Muhammad A.S Hikam, Islam, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Civil Society, Erlangga, Jakarta, 1999
Muhaimin AG, (Editor) Damai di Dunia Damai Untuk Semua “Perspektif Berbagai Agama”, Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Hidup Umat Beragama, Departemen Agama RI, Jakarta, 2004
Muzafar ,Chandra, Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru “Menggugat Dominasi Global Barat”, Just World Trust (JUST), Penang, 1993
Nuruddin, Amiur, Keadilan dalam Al Quran, Diterbitkan atas kerja sama Fakultas Syariah IAIN SU dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatera Utara, Hijri Pustaka Utama, Jakarta 2008 Parveen S. Ali, Human Right In Islam, Adam Publishers, New Delhi, 2007
Pulungan, Suyuthi, Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Al Quran, Raja Grapindo Persada, Jakarta, Cet II, November 1996
Raheem, Muhammad Bawa Muhaiyadden, Islam and World Explanations of Sufi, Terj. Sadat. M. Ismail, Anima, Magelang, Pebruari 2002
Sabaruddin (Editor), Islam National Character Building dan Etika Global, UIN SUKA, Yogyakarta, Agustus 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar