Jumat, 06 Mei 2011

Dinamika Pemikiran Dimasa Hidup Kanjeng Rasul dan Sahabatnya

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Allah SWT telah menciptakan manusia dengan sesempurna mungkin. Kemudian Allah SWT turunkan para nabi-Nya untuk membimbing mereka kearah jalan yg benar. Seluruh rangkaian kenabian ditutup dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW dilengkapi degan petunjuk Al Qur`an untuk seluruh ummat manusia dimana nabi-nabi sebelumnya hanya diutus kepada kaumnya yang jumlahnya menurut informasi Nabi SAW berjumlah 124.000 nabi alaihissalaam .
Manusia pada abad ke-6 dan ke-7 masehi hidup dalam kegelapan dan kebodohan, ketika telah tersebar merata paganisme, khurofat, fanatisme kebangsaan, rasialisme dan kesenjangan antara tingkatan kehidupan manusia dalam tatanan sosial kemasyarakatan dan politik serta penyimpangan-penyimpangan yang sangat jauh dari fitrahnya mereka. Kemudian semua pemikiran dan ajaran yang membawa kepada perbaikan manusia baik yang datang dari para Nabi dan Rasul yang diturunkan kepada mereka ataupun dari para tokoh cendekiawan dan ahli hikmah yang masih berada di atas fitrahnya yang benar telah tersimpangkan dan dibuang jauh-jauh dari kehidupan mereka, sehingga benar-benar mereka menjadi masyarakat yang rusak dan jauh dari kebenaran, kecuali ada di sana sekelompok ahli kitab yang masih berpegang teguh dengan agama mereka yang benar dan belum tersimpangkan .
Rasulullah SAW menanamkan Islam kepada pengikutnya di Makkah dan kemudian menyebar ke Madinah selanjutnya berkembang ke semenanjung jazirah Arab sampai wafatnya beliau. Kemudian kendali pemerintahan Islam dilanjutkan oleh para khulafaurrosyidin sehingga dakwah semakin meluas dan penaklukan kota dan negara semakin luas sehingga banyak bergesekan dengan budaya lokal serta adat istiadat non Islam yang tidak jarang pada masa-masa berikutnya terjadi akulturasi . Kalau pada abad pertama pertahanan aqidah dan syariat sangat kuat sehingga pengaruh budaya dan pemikiran dari luar Islam tidak dapat mempengaruhi kehidupan ummat Islam. Tetapi pada abad kedua diketemukan nilai-nilai Islam yang semakin mengendor dan kehidupan semakin mewah pada saat itu banyak upaya mengadopsi pemikiran dan budaya luar kedalam budaya dan pemikiran Islam.
Islam merupakan agama yang universal dan rahmatal lil alamin, untuk siapa saja , dimana saja berada dan kapan saja. Agama Islam merupakan satu-satunya agama yang mampu menyesuaikan diri dalam kondisi apapun tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar (substansial) dari ajaran Islam yang luhur. Hal itulah yang menyebabkan kenapa Islam dapat berlaku selama-lamanya dan dimanapun (Al-Islamu haqqun likulli zaman wa makan), tidak musnah termakan zaman yang senantiasa dinamis dan menuntut perubahan.
Berbicara Islam pada masa kini tidak dapat dilepaskan dari sejarah kelahiran dan pertumbuhan Islam pada masa silam. Kemunculan Agama Islam sekitar abad keenam masehi tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial masyarakat Arab pada masa itu yang kita kenal dengan zaman jahiliyahnya. Kondisi sosial bangsa Arab itulah yang menyebabkan kenapa hukum Islam lebih cenderung bersifat “keras” dan “tegas” terutama dalam masalah jinayah (hukum pidana). Sehingga dapat kita katakan bahwa kondisi sosial suatu masyarakat atau bangsa akan berpengaruh terhadap produk hukum yang diberlakukan dalam masyarakat tersebut. Sementara itu penggunaan akal sebagai fithrah yang selalu ingin mengungkap segala sesuatu itu berdasar rasio tentunya akan mendorong manusia untuk lebih kritis dan cenderung akan selalu mengungkapkan hal yang dianggap layak dan teruji. Namun adakah pembatasan akal dalam sejarah perkembangan Islam dan bagaimana toleransi Islam dalam menyikapi pluralitas pemikiran khususnya dimasa Rasul dan sahabat.
Untuk lebih lanjutnya makalah ini akan menguraikan kondisi masyarakat bangsa Arab pada awal lahirnya agama Islam serta pergolakan pemikiran Islam pada masa Nabi dan para sahabatnya serta bagaimanakah dinamika pemikiran itu menjadi corak tersendiri dalam khasanah keislaman. Semoga makalah ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam rangka menambah khazanah keilmuan kita.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana situasi dan kondisi geografi jazirah arab?
2. Apa masyarakat Arab jahiliyyah itu dan bagaimana realitanya?
3. Bagaimana aspek pemikiran Islam yang muncul pada zaman nabi dan sahabat ketika itu?
C. Pokok Permasalahan
Sebelum sampai kepada pembahasan, terlebih dahulu penulis tentukan pokok permasalahan sebagai tolak ukur agar pembahasan tidak melabar dan menyimpang. Sebagai pokok permasalahan dalam makalah ini adalah Bagaimanakah perkembangan theologis yang muncul, aspek politik dan hukum?
Selain itu adalah apakah dasar-dasar hukum bagi para sahabat, karena bagaimanapun juga setiap sahabat memiliki pendapat masing-masing dalam hal pengambilan dan menetapkan pijakan dasar bagi perkembangan dan pemikiran didunia Islam.

BAB II
Perdialogkan Islam di Masa Rasul dan Sahabat


A. Masyarakat Arab

Bangsa Arab adalah penduduk asli jazirah Arab. Semenanjung yang terletak di bagian barat daya Asia ini. Sebagian besar permukaannya terdiri dari padang pasir. Secara iklim di jazirah Arab amat panas, bahkan termasuk yang paling panas dan paling kering di muka bumi ini. Dari segi pemukimannya, bangsa Arab dapat dibedakan atas ahl al-badawi dan ahl al-hadlar. Kaum Badawi adalah penduduk padang pasir. Mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap, tetapi hidup secara nomaden, berpindah-pindah dari satu tempat ketempat yang lain untuk mencari sumber air dan padang rumput. Mata penghidupan mereka adalah berternak kambing, biri-biri, kuda dan unta. Kehidupan masyarakat Badawi yang nomaden tidak banyak memberikan peluang kepada mereka untuk membangun kebudayaan. Karenanya, sejarah mereka tidak diketahui dengan tepat dan jelas. Ahl al-hadlar ialah penduduk yang sudah bertempat tinggal tetap di kota-kota atau daerah pemukiman yang subur. Mereka hidup dari berdagang, bercocok tanam, dan industri. Berbeda dengan masyarakat Badawi, mereka memiliki peluang yang besar untuk membangun kebudayaan, sehingga sejarah mereka bisa diketahui lebih jalas dibanding dengan kaum Badawi .
1. Situasi geografi Arab pra-Islam
Bangsa Arab menyebut tanah air mereka dengan Jazirah Arab, sedangkan batas-batas semenanjung atau jazirah Arab adalah sebagai berikut:
• Sebelah selatan : Lautan Hindia.
• Sebelah timur : Teluk Arab (dahulu teluk Persia).
• Sebelah utara : Gurun Iraq dan gurun Syam (sekarang Syiria).
• Sebelah barat : Laut Merah .
Panjangnya 1000 km dan lebarnya ±1000 km. Jazirah Arab hampir 5/6 daerahnya terdiri dari padang pasir, maka sungai sangat jarang terdapat di jazirah arab dan hanya ada perigi atau oase di tengah-tengah padang pasir .
2. Arab Sebelum Islam
Kepercayaan bangsa Arab sebelum datangnya Islam, mayoritas mengikuti dakwah Isma’il ‘Alaihis Salam, yaitu menyeru kepada agama bapaknya Ibrahim AS yang intinya menyeru menyembah Allah, meng-Esakannya dan memeluk agama-Nya . Waktu terus bergulir sekian lama, hingga banyak diantara mereka yang melalaikan agama. Sekalipun begitu masih ada sisa-sisa tauhid dan beberapa syiar dari agama Ibrahim, hingga munculnya Amr bin Luhay (pemimpin Bani Khuza’ah). Dia tumbuh sebagai orang yang dikenal baik, mengeluarkan shadaqah dan peduli terhadap urusan-urusan agama. Sampai suatu saat dia mengadakan perjalanan ke Syam. Di sana ia melihat penduduk Syam menyembah berhala. Dia menganggap hal itu sebagai suatu yang baik dan benar. Sebab menurutnya, Syam adalah tempat para Rasul Allah dan kitab. Maka dia pulang sambil membawa HUBAL dan meletakkannya di ka’bah. Setelah itu dia mengajak penduduk Makkah untuk membuat persekutuan terhadap Allah. Sehingga banyak penduduk Hijaz yang mengikutinya karena dia dianggap sebagai ulama’ besar dan wali Allah yang disegani. Pada saat itu ada tiga berhala yang paling besar yang ditempatkan tertentu, yaitu Manat, Lata dan Uzza .
Setelah itu kemusyrikan semakin merebak di Hijaz, yang menjadi fenomena terbesar dari kemusyrikan bangsa Arab kala itu yakni mereka menganggap diri mereka menganggap diri mereka berada pada agama Ibrahim. Berikut beberapa contoh tradisi penyembahan berhala yang mereka lakukan

B. Lahir dan Pengaruh Islam

Islam lahir di Jazirah Arab, tepatnya di kota Mekkah pada tahun 611 M, berkembang sempurna di Madinah. Sungguh pun bangsa Arab waktu itu disebut dengan jahiliyah, tetapi mereka mempunyai agama dan tata aturan pergaulan hidup. Sebagaimana diketahui bahwa Nabi Ibrahim membawa agama Tuhan di Mekkah. Hanya karena dan aturan pergaulan terlalu disesuaikan dengan angan-angan orang tertentu, maka ia menjadi menyesatkan. Dan bahkan tidak manusiawi. Itu sebabnya nabi Muhammad SAW diutus untuk meluruskan ajaran yang dulu asalnya memang lurus, Sehingga kemudian Islam menjadi sebuah wajah yang memberikan pengaruh dari berbagai aspek kehidupan manusia ditengah problemantika kejahiliyahan. Memberikan sebuah warna dan identitas yang merdeka bagi seorang manusia yang beragama. Diantara pengaruh yang berkembang ditengah komunitas kesukuan yang cukup mendominasi dan keegoan kabilah yang selalu meninggi ini adalah :

I. Aspek Theologi
Pada masa Rasulullah saw pemikiran teologi dalam Islam merupakan pemikiran yang murni karena berdasarkan wahyu yang diterjemahkan langsung oleh beliau untuk memberikan pemahaman langsung kepada umat, Pada periode ini tidak ada perselisihan pendapat dalam dasar-dasar ataupun kaidah-kaidah teologis. Pada masa pembinaannya yang berlangsung pada zaman nabi Muhamad SAW, pendidikan Islam berarti memasukkan ajaran-ajaran Islam kedalam unsur-unsur budaya. Ada beberapa hal yang terjadi dalam pembinaan tersebut :
1. Islam mendatangkan unsur-unsur yang sifatnya memperkaya dan melengkapi unsur budaya yang telah ada. Misalkan Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, pada masa sebelum al-qur’an diturunkan bangsa Arab memiliki tingkat seni sastra yang tinggi berupa syair, sehingga membuat orang-orang arab merasa bangga membaca syair yang mereka buat. Setelah diturunkan Al-Qur’an yang memiliki tingkatan yang lebih tinggi, bangsa arab merasa bahwa pengetahuan sastra mereka telah diperkaya dan disempurnakan.
2. Islam mendatangkan suatu ajaran yang bersifat meluruskan kembali ajaran-ajaran yang telah menyimpang dari ajaran aslinya. Hal ini dimisalkan dengan ajaran tauhid. Bangsa arab sebelum islam datan mereka hanya menyembah berhala untuk menyembah tuhan mereka, sehingga mereka hanya mengadakan hubungan kepada berhala itu dalam kehidupan sehari-hari mereka. Namun setelah Islam datang, Islam mengajarkan umat manusia menyembah kepada Allah dan melakukan hubungan dengan Allah dalam kehidupan sehari-hari.
3. Islam memiliki ajaran yang sifatnya bertentangan dengan budaya yang ada sebelumnya. Dalam hal ini rasulullah sangat berhati-hati dalam mengubah kebuadayaan bangsa Arab yang sebelumnya banyak perbudakan, perjudian pemabukan menjadi budaya yang bersih dari hal-hal tersebut.
4. Islam tidak merubah kebudayaan yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang telah ada sebelum kedatangan Islam, namun tetap mengedepankan pengarahan-pengarahan seperlunya.
5. Islam mendatangkan ajaran baru yang belum ada sebelumnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perkembangan budayanya .

Dengan demikian, terbentuklah suatu tatanan nilai dan budaya Islami yang sempurna dalam ruang lingkup yang sepadan baik dari segi situasi, waktu dan perkembangan zaman. Tatanan inilah yang diwariskan pada generasi yang berikutnya untuk dikembangkan baik secara kualitatif, yaitu meningkatkan nilai budaya yang telah ada sebelumunya maupun kuantitatif, yaitu mengarahkan pada pembentukan budaya dan ajaran yang baru untuk menambah kesempurnaan dan kesejahteraan hidup masyarakat .

II. Aspek Politik
Landasan Politik di Masa Rasulullah: 622 - 632 (10 tahun)
Langkah-langkah Rasulullah dalam memimpin masyarakat setelah hijrahnya ke Madinah, juga beberapa kejadian sebelumnya, menegaskan bahwa Rasulullah adalah kepala sebuah masyarakat dalam apa yang disebut sekarang sebagai negara. Bai’at aqabah menurut Munawir Sadjali merupakan batu pertama bangunan negara Islam. Bai’at tersebut merupakan janji setia beberapa penduduk Yathrib kepada Rasulullah, yang merupakan bukti pengakuan atas Muhammad sebagai pemimpin, bukan hanya sebagai Rasul, sebab pengakuan sebagai Rasulullah tidak melalui bai’at melainkan melalui syahadat. Dengan dua bai’at ini Rasulullah telah memiliki pendukung yang terbukti sangat berperan dalam tegaknya negara Islam yang pertama di Madinah. Atas dasar bai’at ini pula Rasulullah meminta para sahabat untuk hijrah ke Yathrib, dan beberapa waktu kemudian Rasulullah sendiri ikut Hijrah bergabung dengan mereka.
Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah hijrah ke Yathrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di Madinahlah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi Muhammad, Penduduk Madinah ada tiga golongan. Pertama kaum muslimin yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrikin, yaitu orang-orang suku Aus dan Kharaj yang belum masuk Islam, kelompok ini minoritas. Ketiga, kaum Yahudi yang terdiri dari empat kelompok. Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Banu Qunaiqa. Tiga kelompok lainnya tinggal di luar kota Madinah, yaitu Banu Nadlir, Banu Quaraizhah, dan Yahudi Khibar. Jadi Madinah adalah masyarakat majemuk. Setelah sekitar dua tahun berhijrah Rasulullah memaklumkan satu piagam yang mengatur hubungan antar komunitas yang ada di Madinah, yang dikenal dengan Piagam (Watsiqah) Madinah . Inilah yang dianggap sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Piagam Madinah ini adalah konstitusi negara yang berasaskan Islam dan disusun sesuai dengan syariat Islam. Piagam Madinah dibuat dengan asas Islam serta syariat Islam sebagai tolok ukur perbuatan yang sekaligus juga merupakan konstitusi dari negara tersebut yang berlaku bagi kaum muslimin dan segenap penduduk Madinah tanpa menbeda-bedakan suku dan agamanya.
III. Aspek Hukum

Terjadinya ijtihad pada masa Rasul mempunyai segi-segi hikmah yang besar karena beliau merupakan petunjuk bagi sahabat-sahabatnya dan fuqaha-fuqaha yang datang sesudahnya untuk mengambil hukum-hukum dari aturan-aturan syari’at yang umum dan mengembalikan peristiwa-peristiwa kecil kepadanya, karena adanya persamaan sebab. Apalagi kalau diingat bahwa nash-nash syaria’at tidak mencakup semua hukum yang timbul. Oleh karena itu Rasul SAW berkata kepada sahabat-sahabatnya : “Aku tinggalkan untukmu dua perkara, dimana kamu tida akan sesat selama kamu berpegang dengan keduanya, yaitu kitab Tuhan dan Sunnah Nabi-Nya”
Pembinaan dan pembentukan hukum langsung ditangani oleh Rasulullah SAW sendiri berdasarkan wahyu, maupun ijtihad (pendapat) beliau sendiri yang disebut hadits. Tapi walaupun demikian, beliau masih memberi kesempatan ijtihad kepada para sahabatnya, sekalipun wahyu masih ada dan masih hidup. Hal ini dikarenakan ada kejadian yang khusus untuk mengadakan hubungan dengan beliau sukar karena jauh ataupun waktunya sangat mendesak. Andaikan pidananya tidak terdapat dalan Al-Quran dan Hadits. Perlu diketahui, bahwa keputusan-keputusan dan fatwa-fatwa dari ijtihad para sahabat hanya bersifatkan penerapan hukum dan bukan bersifat pembentukan hukum (tasyri’). Dengan pengertian bahwa semua ijtihad para sahabat tersebut bukanlah menjadi undang-undang yang mengikat bagi kaum muslimin, kecuali kalau sudah mendapatkan ikrar (legalisasi) dari Rasulullah SAW sendiri.
Adapun cara atau metode pembentukan hukum periode ini adalah berdasarkan suatu problem untuk ditentukan hukumnya. Untuk itu Rasulullah terpaksa menunggu dalam beberapa waktu menjelang wahyu dari Allah sebagai jawaban problem yang dimaksud. Tapi kalau ternyata wahyu yang diharapkan itu tidak kunjung datang, maka Rasulullah berijtihad sendiri ataupun bermusyawarah dengan para sahabat, dengan berorientasi kepada kemaslahatan umum (masyarakat) .
Ijtihad Rasul
Diantara ungkapan nabi yang menunjukkan ijtihad beliau adalah terkait sebuah sabda yang artinya “Sekiranya tidak memberatkan ummatku, niscaya aku akan perintahkan kamu “gosok gigi” setiap hendak mengerjakan shalat”. Kata “andaikan” menunjukkan keberhati-hatian dan menunjukkan pula bahwa ide yang dikemukakan itu muncul dari Nabi. Berikutnya adalah hadits yang telah disampaikan oleh beliau Muhammad SAW tentang seorang yang bernazar haji tetapi meninggal sebelum melaksanakan haji. Sehingga kemudian anaknya menanyakan kepada baginda Rasulullah, apakah aku harus menggantikannya ?, nabi menjawab laksanakanlah haji untuknya. Tahukah kamu bahwa bila ibumu mempunyai hutang, apakah kamu melunaskannya? Lunasilah (utang) kepada Allah, karena Allah lebih berhak dibayar utangnya.
C. Pemikiran Islam Pada Masa Sahabat
Pada masa sahabat, hukum Islam mengalami perkembangan sejalan dengan semakin luasnya wilayah kekuasaan umat Islam dan seiring dengan perubahan kondisi sosial pada masa itu. Banyak sekali persoalan-persoalan baru yang muncul di kalangan umat Islam pada masa itu yang memerlukan penentuan hukum. Oleh karena itu dalam memutuskan setiap perkara, para sahabat selalu berpedoman pada al-Quran dan Hadits sebagai sumber hukum Islam pertama. Namun bila tidak dijumpai dalam al-Quran dan hadits, para sahabat menggunakan ijtihad sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah. Para sahabat menggunakan akal (Ar-Ra’yu) dalam berijtihad untuk menentukan hukum. Dalam menetapkan suatu hukum, para sahabat seringkali memakai metode qiyas, istihsan, baraah ashliyah, saddudzaraai dan mashlahah mursalah. Ijtihad tidak sembarang dipakai dalam memutuskan setiap hukum. Ijtihad hanya dipakai dalam suatu keadaan tertentu yang tidak ada ketetapan hukumnya dalam al-Quran maupun Sunah dan merupakan hal yang baru.
Para sahabat sangat berhati-hati dalam menggunakan ra’yu. Kebanyakan mereka mencela ra’yu. Yang mereka cela bukanlah apa yang mereka lakukan, tetapi mereka mencela apabila mengikuti hawa nafsu dalam berfatwa tanpa bersandar pada pokok agama. Dengan demikian, pada masa sahabat ada empat sumber hukum, yaitu:
1. Al-Quran sebagai pegangan (landasan)
2. As-Sunah
3. Qiyas dan ra’yu (pendapat) sebagai cabang al-Quran dan Sunnah
4. Ijma’ yang bersandar pada al-Quran, Sunah dan qiyas.

Ijtihad Sahabat
Sebagaimana kita ketahui setelah sepeninggalan Rasul maka semakin banyak dinamika yang muncul mulai dari tataran theologis, politik dan berbagai macam penafsiran yang sudah demikian kompleknya. Sebenarnya pada masa Khulafa al-Rasyidin sebelum Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan juga belum terjadi perbedaan pendapat dalam teologi Islam, hal ini disebabkan oleh praktek teologi Islam langsung didasarkan pada al Qur’an dan Hadits tanpa pentakwilan atas nash- nashnya. Pada masa Khalifah ‘Utsman terjadi perpecahan politik dalam tubuh umat Islam, sehingga berdampak pada penafsiran Alqur’an dan Hadis menurut selera masing-masing golongan, bahkan sebagian melakukan pemalsuan terhadap Hadits untuk mendukung keberadaan dan kebenaran kelompok tertentu.
Diriwayatkan juga ada dua orang sahabat bepergian. Ketika waktu shalat tiba mereka tidak mendapatkan air. Kemudian mereka shalat dengan tayammum. Selesai shalat mereka mendapatkan air. Maka salah seorang mengulangi shalatnya dengan berwudhu karena waktu shalat belum habis ketika itu sementara itu yang seorang sahabat yang lain tidak mengulangi shalatnya karena beranggapan bahwa shalat diawal yang dia kerjakan dengan tayammum telah mencukupi. Ketika menghadap Rasul masing-masing diantara mereka mengisahkan kejadian yang mereka alami. Sehingga kemudian baginda Rasul menyampaikan terhadap orang yang tidak mengulang shalat”sungguh engkau telah berbuat sesuai dengan sunnah” terhadap yang mengulang shalat beliau berkata “engkau mendapatkan pahala dua kali”. Peristiwa yang sama pernah terjadi pada waktu Rasulullah SAW mengutus sahabatnya Mu’adz ibnu Jabal menjadi duta Islam (hakim) di Yaman. Dia direstui oleh Rasulullah SAW untuk mengambil inisiatif sendiri dalam menjatuhkan vonis suatu kasus hukum,
Sementara jauh sudah perkembangan dunia Islam yaitu pada masa Bani Umayah perluasan wilayah Islam membawa konsekwensi penyerapan tradisi-tradisi non Islam dalam budaya dan peradaban Islam. Berbagai aliran pada masa akhir Khulafa al-Rasyidin semakin memuncak. Perjalanan sejarah Islam telah membantu para penganutnya untuk memahami realitas yang pada gilirannya mewujudkan pola-pola pandangan dunia tertentu. Pola-pola pandangan yang mendunia dalam pranata sosial dan kebudayaan itu turut mempengaruhi perkembangan dunia. Dalam konteks ini, Islam berperan sebagai subjek yang turut menentukan perjalanan sejarah. Tetapi kelebihan pranata-pranata duniawi, karena keharusan sejarah juga memaksakan perubahan dan akomodasi terus-menerus terhadap pandangan dunia yang bersumber dari Islam. Di sini sering terdapat semacam “ketegangan teologis” antara keharusan memegangi doktrin dengan keinginan untuk memberikan pemahaman baru pada doktrin tersebut.
Pada garis besarnya, pemikiran Islam dalam pertumbuhannya muncul dalam tiga pola, yaitu :
1. Pola pemikiran yang bersifat skolastik, yang terikat pada dogma-dogma dan berfikir dalam rangka mencari pembenaran terhadap dogma-dogma agama. Pola pikir ini terikat pada ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits. menurut pola pemikiran ini, kebenaran hanyalah didapat dari wahyu sedangkan akal berfungsi sebagai alat penerimanya.
2. Pola pemikiran yang bersifat rasional, yang lebih mengutamakan akal fikiran. Pola fikir ini menganggap bahwa akal fikiran sebagaimana juga halnya dengan wahyu, adalah merupakan sumber kebenaran. Akal digunakan sebagai alat untuk mencari kebenaran sedangkan wahyu hanya digunakan sebagai penunjang untuk mencari kebenaran.
3. Pola berfikir yang bersifat batiniyah dan intuitif yang berasal dari mereka yang mempunyai pola kehidupan sufitis. Menurut pemikiran ini kebenaran yang tertinggi adalah diperoleh dari pengalaman-pengalaman batin dalam kehidupan yang mistis dan dengan jalan berkontemplasi. Dalam proses pemikiran ini, seorang yang ingin mendapatkan kebenaran harus melalui beberapa tahapan.

D. Penetapan Hukum
Hukum Islam mengatur perilaku manusia dalam dua dimensi, vertikal, hubungan manusia dengan Tuhan, dan horizontal, hubungan manusia dengan sesama. Hukum yang mengatur dimensi vertikal dikenal dengan ibadah mahdhah. Dengan ini manusia sadar akan pengawasan Tuhan dimana dan kapanpun ia bekerja. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya berupa dosa. Hukum yang mengatur dimensi horizontal lumrah disebut mua’malah (dalam arti luas). Ancaman bagi pelanggarnya, disamping dosa yang akan dirasakan diakhirat. Juga yang langsung dirasakan didunia, seperti pembatalan atas perjanjian atau pidana. Dengan menyebut dosa, hukum Islam menganggap pembinaan mental itu penting dalam kehidupan sosial. Orang yang bersalah tetapi lolos dari hukuman duniawi tetap akan merasa bahwa perbuatannya tidak boleh diulangi karena merasa berdosa. Berikut ini adalah perkembangan hukum dimana pada akhirnya hukum Islam menjadi sebuah keputusan yang mutlak bagi seorang muslim.
Maksud utama risalah Muhammad SAW adalah dakwah (bukan paksaan) dan kesejahteraan umat manusia (maslahat). Yang pertama dan utama dalam ajaran Muhammad SAW adalah pesan-pesan keagamaan. Diletakkannya terlebih dahulu patokan tingakah laku sesuai yang dikehendaki Islam. Setelah semua ini mapan, nabi mulai memainkan peranan berikutnya sebagai legislator. Karenanya penetapan hukum Islam tidak lepas dari corak dakwah. Untuk suatu ketetapan hukum al Quran memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat sehingga ketetapan hukum tidak mengejutkan dan membuat shok, membuat shok, tetapi secara bertahap. Misalnya untuk sampai kepada larangan minuman-minuman keras, al Quran menempuh jalan sebagai berikut :
ومن ثمرات النخيل والأعناب تتخذون منه سكرا ورزقا حسنا إن في ذلك لآية لقوم يعقلون

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

Begitupun juga ketika Allah memberikan pernyataan bahwa khamar dan perjudian itu mendatangkan manfaat dan mudarat. Hanya, mudaratnya lebih besar dari manfaatnya. Seperti dalam surat al Baqarah ayat 219.
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir,

Atas dasar wahyu yang turun itu nabi menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam masyarakat Islam. Tetapi terkadang ada persoalan yang menyelesaikannya tidak disebut oleh al Quran. Dalam hal ini nabi berijtihad kalau ijtihadnya tidak tepat, turun ayat al Quran menjelaskan hukum yang sebenarnya. Tetapi kalau ijtihadnya benar ayat al Quran tidak perlu turun. Dengan demikian ungkapan bahwa nabi itu ma’shum (nabi terjaga dari kesalahan) adalah dalam pengertian ini.
Demikianlah kiranya pergumulan pemikiran yang muncul dimasa Sahabat, baik dari aspek theologis, politik, hukum serta ekspansi dakwah yang meluas dengan diutusnya berbagai duta Islam ke wilayah-wilayah lain yang berdampingan dengan Arabia bahkan hingga ke Asia dan beberapa negara di Afrika. Kehadiran pemikiran yang menjadi perbincangan itu ternyata bukan saja hanya karena meretas kebekuan ijtihad tapi tidak sedikit yang mencoba untuk mengambil popularitas dan keduniawian atas nama agama. Yaitu mereka orang-orang munafik dan para kuffar.
Dari segi yang lain bahwa al Quran yang disampaikan oleh Muhammad SAW kepada umatnya membawa segudang informasi dan pemikiran yang demokratis untuk manusia sehingga bebas memberikan pandangannya untuk kemaslahatan manusia itu sendiri sehingga tidak heran kita akan banyak sekali menjumpai ayat yang seruannya mempergunakan akal dan pikiran, memperhatikan, merungkan kejadian. Sebuah maklumat yang membuat sahabat dan orang sesudahnya termasuklah kita hari ini berani untuk mengeluarkan sebuah fatwa untuk hukum dan pengembangan Islam itu sendiri.

BAB III
PENUTUP

Secara umum kondisi bangsa Arab pada masa Rasul dan sahabat adalah terdiri dari berbagai kabilah-kabilah dan suku. Kabilah-kabilah tersebut ada yang menetap di perkotaan dan ada pula yang hidup di pedesaan dengan mengembara. Masyarakat kota mayoritas mata pencahariannya dengan berdagang ke luar kota dan menjualnya di daerahnya. Sedangkan masyarakat desa hidup dengan berladang dan berternak hewan. Biasanya masyarakat kota lebih maju dan kuat dibandingkan pedesaan baik dari segi kekuasaan (politik), kesejahteraan, maupun peradaban.
Pada masa Rasulullah hukum Islam belum mengalami perkembangan yang signifikan. Sumber hukum yang menjadi titik acuan adalah al-Quran. Apabila terdapat persoalan yang tidak memiliki dasar hukum dalam al-Quran (wahyu), beliau berijtihad sendiri secara langsung dan ijtihad beliau dijadikan sebagai landasan hukum bagi umat Islam pada masa itu.
Disisi lain dalam perjalanan sejarahnya Islam yang dikembangkan para sahabat ini keberbagai penjuru mengalami masa kemajuan ternyata juga banyak meninggalkan tanya yang belum sempat menjadi sebuah persoalan berikut penjelasannya di masa Rasul. Apalagi ia telah bersentuhan dengan berbagai hal peradaban, kebudayaan dan kemajuan. Dengan demikian jelaslah semakin luasnya kekuasaan wilayah Islam, maka akan semakin luas pula perkembangan kebudayaan dan pemikiran umat Islam.

Daftar Pustaka

Afzalur Rahman, Muhammad Sebagai Negarawan, Pelangi Mizan, Bandung, Cetakan Pertama, 2009
¬¬¬¬¬¬¬----------, Ensiklopedi Sirah, Sunnah, Dakwah dan Islam, Harian SDN, BHD, 24, Jalan Usahawan Lima, Kaw Perindustrian Setapak, Off, Jl. Benteng Klang, Setapak, 53200, Kuala Lumpur, Cet III, 1994
Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Terjemahan Prof. Mukhtar Yahya, PT. Pustaka Al-Husna, Jakarta, Jilid I, Cetakan Kedua, 1982.
A. Hasjmy, Sejarah Kebudayaan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, Cetakan Pertama 1975.
Amin, Ahmad. Fajr Al Islam, Singapura-Kota Baru-Penang: Sulaimanmar’I, 1965.
Asy-Syahrastani Al- Milal wa Al Nihal Aliran-aliran Teologi Dalam Sejarah Umat Manusia, Terjemahan Aswadie Syukur, PT. Bina Ilmu, Surabaya
Daud Rasyid, Melawan Sekularisme, Usamah Press, Jakarta, Cetakan Pertama, 2009
Faisal Ismail, Drs, Sejarah dan Kebudayaan Islam, cetakan pertama, CV. Bina Usaha, Yogyakarta, 1984.
Harun Nasution, Islam Rasional, Gagasan dan Pemikiran, Mizan, Jakarta, Juni 1994
http://akhmadguntar.com
http://www.indonesiaindonesia.com/f/7027-masa-kenabian-keadaan-alam-dunia-diutusnya/
Muchtar Yahya, Bangsa Arab sebelum Islam, PT Bina Ilmu, Surabaya, 1980.
Nur Fatoni Muhammad, Siapa Masyarakat Jahiliyyah, pojok kataku.html.
Nurchalis Madjid, Pemikiran Islam di Kampas Peradaban, Mizan, Jakarta, 2006, Cetakan Pertama, 2006
Spistai.blogsot.com/2009/03/sejarah-arab-pra-islam.html.
Syaikh Shafiyur Rahman Al Mubarakfury, Sirah Nabawiyah, Darus Salam, Riyadh, Cet I, 1414 H
Umar Shihab, dkk, Ensiklopedi Apa dan Mengapan Islam, PT. Kalam Republika, Jakarta, Mei 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar