Ketika negara moderen sekuler muncul dan berkembangan dalam era paskakolonial dan khususnya masa orde baru, sangat dirasakan kekuatan non-negara mengalami kemerosotan dalam peran dan fungsinya. Namun demikian, menururt Muhammad A.S.Hikam, gerakan keagaman (Islam), walaupun masuk dalam arus kemerosotan tersebut, harus tetap dipertimbangkan sebagai faktor yang dominan dalam dinamika pemikiran, politik dan pemacu budaya dan peradaban di Indonesia. Tulisan ini berupaya menelaah perkembangan (Islam) di dalam kurun sejak reformasi di Indonesia, yang sebegitu jauh telah mengungkapkan diri sebagai salah satu tawar dari kondisi sosial dan politik masyarakat sipil di bawah Orde Baru. Dapat disepakati bahwa meskipun terjadi kemerosotan yang dratis dari pengaruh politiknya, agama Islam masih tetap dipertimbangkan sebagai faktor dominan untuk memahami proses politik di Indoenesia.
Bangsa Indonesia merdeka setelah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ialah terbebasnya suatu bangsa dari belenggu penjajahan. Bangsa yang sudah merdeka dapat leluasa mengatur laju bangsa dan pemerintahan untuk mencapai tujuannya. Benarkah demikian? Kemerdekaan tidak sepenuhnya menyelesaikan berbagai persoalan negara. Kemerdekaan politik sesudah masa penjajahan oleh pemerintah Jepang dan Belanda itu lebih mudah dicapai dibandingkan dengan rekonstruksi kultural masyarakat dan renovasi system dan pemikiran anak negeri ini.
Mengamati perjalanan sejarah pendidikan Islam pada masa penjajahan Belanda dan Jepang sungguh menarik dan memiliki proses yang amat panjang. Belanda yang menduduki Indonesia selama 3 ½ abad dan Jepang selama 3 1/ 2 tahun meninggalkan kesengsaraan, mental dan kondisi psikologis yang lemah. Dengan misi gold, glory dan gospelnya mereka mempengaruhi pemikiran dan iedeologi dengan doktrin-doktrin Barat. Akan tetapi kita sepatutnya bangga dengan perjuangan para tokoh Muslim pada masa itu yang berupaya sekuat tenaga untuk mengajarkan Islam dengan cara mendirikan lembaga – lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, pesantren, majlis taklim dan sebagainya yang berujung kepada sebuah khasanah budaya dan peradaban.
Badai krisis yang melanda Indonesia sejak akhir tahun 1997 yang lalu merupakan malapetaka nasional yang sangat pelik untuk diatasi. Mulai dari krisis moneter yang berkembang menjadi krisis ekonomi, sampai kepada implikasinya yang berupa krisis kepercayaan terhadap pemerintah dan berujungpada krisis politik. Krisis demi krisis tersebut timbul sebagai akibat berantai dari keberhasilan semu peran rejim orde baru dalam mengantarkan Bangsa Indonesia mencapai cita-cita kemerdekaan di berbagai aspek kehidupan. Keberhasilan pembangunan ekonomi dan politik yang dibanggakan selama ini hanyalah merupakan keberhasilan semu yang tidak memiliki fondasi yang kuat untuk keberkelanjutannya.
Pasca reformasi perkembangan fenomena Islam di tanah air mengalami perubahan bentuknya yang paling komplek. Sebagai sebuah kesinambungan dari sejarah pergulatan pemikiran Islam di tanah air, era reformasi memang memberikan semacam peluang sekaligus tantangan atau bahkan godaan. Kedewasaan umat muslim di tanah air diuji oleh isu-isu regional, nasional bahkan global. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi membentang dari wacana intelektual sampai realitas yang paling radikal dalam berbagai aspek kehidupan beragama dan bernegara. Ketika Presiden Soeharto lengser, terjadi berbagai persoalan social dan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Kerusuhan yang terjadi di bulan Mei 1998 meluas kea rah kerusuhan rasial. Warga peranakan Tionghoa yang sudah menjadi WNI sejak lama menjadi sasaran sentiment pribumi dan antar pribumi. Hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh kecemburuan social. Kerusuhan social berikutnya muncul di Maluku Utara dan Ambon antara umat Islam dan Kristen. Kerusuhan yang bernuansa religius itu menghancurkan rumah-rumah, tempat beribadah, sarana pendidikan, Kerusuhan social yang bernuansa etnis kembali terjadi di Sambas, Singkawang, dan Jakarta. Ketimpangan ekonomi antara etnik Dayak dan Madura mendorong tindakan pembunuhan di antara kedua etnis tersebut.
Islam datang bukan hanya mampu menjadi salah satu sumber arus ideologi politik yang pada gilirannya akan mempengaruhi “budaya” politik dan tindakan di dalam masyarakat, tetapi yang lebih penting lagi, Islam juga mampu menjadi modalitas melalui tuntutan dan tuntunan sosial yang diartikulasikan dan juga dilaksanakan. Dengan mengutip Geertz, agama sesungguhnya dapat memainkan peranan sebagai faktor integrasi dan disintegratif dalam masyarakat Indoensia. Indonesia memang mendapat sorotan negara lain karena keunikannya, sebagai negara dengan jumlah populasi muslim terbesar memiliki model keberagaman tersendiri dengan mengawinkan budaya-budaya lokalnya dengan substansi Islam itu sendiri. Islam Indonesia, memang sudah menjadi perhatian dunia, apakah ia dalam rangka kepentingan kolonial, akademik, budaya maupun politik. Oleh sebab itu kita akan melihat lebih jauh bagaimana gerakan dan perkembangan Islam di masa reformasi menuju pemikiran dan peradaban sebagai sumbangsih yang kontributif untuk Indonesia.
A. Politik Islam
Politik ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia. Politik Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam, dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik.
Politik Islam di Indonesia secara umum belum berhasil mencapai efektifitas politik. Salah satu pangkal efektifitas politik menurut Allan A. Samson adalah kepemimpinan. Kepemimpiman partai politik belum mampu memfungsikan partai sebagai medium artikulasi kepentingan politik umat Islam. Menurut Allan Samson, lebih lanjut, terdapat tiga faktor yang menyebabkan ketidakefektifan politik tadi, dan hal lain dapat juga disebut sebagai problema politik Islam. Pertama, adanya overestimasi. Banyak pimpinan partai Islam tentang kekuatan yang dimilikinya atau aflikasi politik dari apa yang disebut dengan mitos kemayoritasan. Kedua, bersifat eksternal, yaitu adanya usaha pengrusakan yang disengaja oleh kekuatan politik luar. Ketiga, adanya perbedaan pandangan antara pimpinan partai tentang hubungan keyakinan keagamaan dan aksi politik.
Pada era reformasi dewasa ini terdapat banyak partai Islam atau partai yang berbasis dukungan umat Islam, seperti Partai Persatuan Pembangnunan (PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Umat Islam (PUI), Partai Masyumi Baru, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdhatul Ummat (PNU), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang lainnya.
Fenomena maraknya partai Islam dan partai berbasis dukungan umat Islam merupakan refleksi dari kemajemukan umat Islam dan keragaman kepentingan kelompok Islam. Kelahiran partai-partai tersebut merupakan buah eforia politik yang tidak terelakkan dari proses reformasi. Proses reformasi yang terjadi memang memberikan angin segar kebebasan bagi warga negara untuk berserikat dan berkelompok yang selama 30 tahun telah terkungkung oleh kekuasaan absolut sentralistik.
B. Hukum Islam
Ada gejala yang khas mewarnai dinamika pemikiran hukum Islam di era reformasi. Perbedaan yang tampak sekali terlihat adalah ketika setiap aliran pemikiran hukum menjadi semakin bersemangat dalam menyerukan pendapatnya, selain itu para pemikir Hukum Islam yang pada masa sebelumnya didominasi oleh kalangan konservatif yang kebanyakan sudah berusia mapan, pada era reformasi, tampaknya wilayah itu semakin melebar dimana menunjukkan geliat yang tak kalah besar dari kalangan muda yang progresif. Dominasi aliran pemikiran hukum konservatif yang biasa mengklaim dirinya moderat seakan ditarik-tarik oleh dua aliran pemikiran yang ekstrim kiri (liberal) maupun kanan (fundamental).
Corak Pemikiran Hukum Islam :
Di Indonesia aliran pemikiran Hukum Islam diperankan oleh sedikitnya tiga aliran utama yang khas pemikiran Hukum Islam yaitu tekstual, liberal dan moderat. Sebagaimana tampak terlihat perbedaannya bukan lagi didasarkan pada aliran mazhab yang telah mempunyai batasan yang jelas. Seperti mengulang-ulang sejarah saja, bagi mereka yang paham dengan historisitas pertumbuhan hukum Islam pasti sudah mengetahui betul karakteristik ketiga aliran pemikiran ini. Aliran pemikiran hukum tak pernah lepas dari tiga arus utama ini, tinggal lagi dominasinya yang kadang berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan umat Islam di suatu tempat dan waktu. Bisa saja aliran yang cenderung liberal yang mendominasi, aliran yang lainnya kurang diapresiasi atau kadang aliran yang tekstual yang mendominasi sedangkan aliran yang lainnya tak mendapatkan tempat. Namun seringkali aliran moderat mendominasi sedangkan dua aliran pemikiran yang lain hanya sebagai pengembangan sayapnya.
Aliran pertama adalah aliran pemikiran hukum yang tekstual atau Literalistik. ciri utama pemikiran ini adalah pemahaman yang simplistik terhadap al-Qur‘an dan Hadits. Simplipikasi ini justru berdampak pada tidak simplenya formula pemikiran yang dilahirkannya. Adapun mengenai aspek teologisnya aliran pemikiran ini adalah gagasan purifikasi ajaran Islam yang pada awal kemunculannya menjadi motor penggerak pembaharuan dalam alam pemikiran Islam, namun lambat laun gerakan ini semakin “tak ramah” dengan perkembangan dan kondisi budaya suatu masyarakat, sehingga lambat laun aliran ini termarginalkan yang semakin membuat aliran ini menjadi sangat fundamentalis.
Keyakinan sentral aliran ini adalah bahwa al-Qur‘an merupakan sumber utama yang harus diakses langsung tanpa membutuhkan seperangkat metode yang umumnya diformulasikan oleh akal pikiran manusia yang justru mempersulit akses terhadap al-Qur‘an bahkan yang lebih ekstrim lagi, bagi mereka metode-metode tersebut dianggap menjauhkan pemahaman umat dari al-Qur‘an.
Selanjutnya adalah aliran pemikiran hukum Liberal mempunyai ciri utama kritikannya terhadap kurangnya pemahaman ahli fiqh konvensional tentang dialektika teks dan konteks dalam perumusan fatwa fiqh. Hal yang ingin ditekankan adalah perlunya kesadaran yang kuat bahwa persoalan-persoalan sejarah yang mewarnai warisan wacana fiqh klasik sangatlah beragam, sehingga aspek-aspeknya yang tampak diskriminatif dan memihak haruslah ditinjau secara jeli, agar bisa menghasilkan formula fiqh yang humanis dan historis.
Bagi aliran ini setidaknya ada tiga tahapan yang mesti dilakukan dalam pembaharuan fiqh. Pertama, pembaharuan pada level metodologis. Interpretasi terhadap teks-teks fiqh secara kontekstual, verifikasi antara ajaran yang pokok (ushul) dan cabang (furu’). Kedua, pembaharuan pada level etis. Perlu pembaharuan fiqh yang dapat menghadirkan fiqh sebagai etika sosial, bukan sekedar formalistik & legalistik. Ketiga, pembaharuan pada level filosofis. Hendaknya fiqh terbuka terhadap filsafat dan teori-teori sosial kontemporer, fiqh tidak hadir sebagai konsep yang menafikan konsep lain, melainkan dapat memberikan ruh terhadap teori-teori modern.
Berbeda dengan dua aliran pemikiran hukum sebelumnya, aliran pemikiran hukum Moderat bersikap pertengahan. Aliran ini mendominasi arus pemikiran Hukum Islam di Indonesia yang memang sebelum era reformasi aliran ini karena sikapnya yang moderat menjadi pegangan utama pemerintah jika ingin mendapatkan pendapat yang dianggap representatif dari mayoritas penduduk muslim Indonesia. Ciri utama aliran pemikiran ini adalah adanya kesinambungan tradisi baik dalam hal metodologi maupun fatwa dengan tradisi fiqh klasik. Namun acuan aliran pemikiran ini terhadap tradisi klasik seringkali terlalu kuat sehingga sikap moderat yang menjadi idealismenya kadang tertutup dengan sikap yang literalistik juga. Berbeda dengan aliran literalistik fundamentalis, sikap literal aliran pemikiran ini tidak terjebak pada pemahaman yang sempit dan eksklusif, hal ini dikarenakan tradisi fiqh klasik mempunyai wawasan hukum yang variatif dan cukup terbuka dengan perbedaan-perbedaan, sehingga sekalipun bertaklid, sudah bisa terhindar-paling tidak-terhadap pemahaman yang otoritarianistik.
Dari Hukum Islam Menuju Hukum Nasional;
Selain hukum yang dikaji secara fiqih orientid, maka problem dan realitas hukum yang ada di Indonesia, dapat dipahami bahwa hukum Islam, sebagai hukum agama yang paling dominan memiliki kedudukan yang strategis sebagai bahan bagi pembentukan hukum nasional. Hal ini karena kedudukan dan eksistensi hukum Islam itu sendiri yang diakui secara yuridis formal dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. Kesempatan hukum Islam untuk memberikan kontribusi bagi pembentukan hukum nasional secara otomatis akan sangat besar apabila rumusan hukum Islam yang ditawarkan dapat diterima oleh masyarakat Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, hukum Islam berarti harus juga berlaku untuk semua warga negara, dengan tidak membedakan suku, budaya, kelompok, dan agama, disamping karena memang hukum Islam secara resmi menjadi salah satu bahan bagi pembentukan hukum nasional. Karena itu, pemikiran para penggagas fiqih Indonesiayang masih mengandaikan pemberlakuan hukum Islam hanya khusus bagi orang Islam mutlak perlu dikembangkan, untuk memberlakukan dan memaksimalkan kontribusi hukum Islam dalam pembentukan hukum nasional, formulasi hukum Islam tidak saja harus sesuai dengan kondisi sosial budaya Indonesia tetapi juga dapat diterima oleh warga negaranya. Karena itu hukum Islam tersebut harus bersifat obyektif, dalam arti bahwa rumusan hukum Islam tersebut dapat diterima oleh semua warga negara karena memang dipandang sesuai oleh mereka, tanpa perlu menonjolkan dari mana rumusan hukum tersebut berasal.
C. Pendidikan Islam
Pendidikan merupakan faktor penting yang mempunyai andil besar dalam memajukan suatu bangsa, bahkan peradaban manusia. Tujuan pendidikan itu merupakan tujuan dari negara itu sendiri. Pendidikan yang rendah dan berkualitas akan terus mengundang para penjajah, baik penjajahan secara fisik maupun non fisik, seperti penjajahan intelektual, pemikiran, ekonomi, sosial, politik dan agama. Hal ini senada dengan ungkapan “kebodohan bukanlah karena penjajahan tetapi kebodohanlah yang mengundang penjajah”.
Program peningkatan mutu pendidikan yang ditargetkan oleh pemerintah Orde Baru mulai berlangsung pada Pelita VII terpaksa gagal, krisis ekonomi yang berlangsung sejak medio Juli 1997 telah mengubah konstelasi politik maupun ekonomi nasional. Secara politik, Orde Baru berakhir dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan” meskipun demikian sebagian besar roh Orde Reformasi masih tetap berasal dari rezim Orde Baru, tapi ada sedikit perubahan, berupa adanya kebebasan pers dan multi partai.
Dalam bidang pendidikan kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang sudah dimulai sejak tahun 1994 serta melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis. Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah bagaimana menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak yang mengalami putus sekolah. Selama ini banyak dijumpai pesantren-pesantren yang tersebar dipelosok tanah air, terlalu kuat mempertahankan model tradisi yang dirasakan klasik, sebagai awal dari system pendidikan itu sendiri. Tapi, pada saat ini sudah banyak pesantren dan madrasah yang modern dengan mengacu kepada tujuan muslim dan memperhatikan tujuan makro dan mikro pendidikan nasional Indonesia, maka pendidikan pesantren akan memadukan produk santri untuk memiliki outputnya (lulusan) agar memiliki 3 tipe lulusan yang terdiri dari:
a. Religius skillfull people yaitu insan muslim yang akan menjadi tenaga-tenaga terampil, ikhlas, cerdas, mandiri, iman yang tangguh sehingga religius dalam tingkah dan prilaku, yang akan mengisi kehidupan tenaga kerja didalam berbagai sector pembangunan.
b. Religius Community leader, yaitu insane Indonesia yang ikhlas, cerdas dan mandiri akan menjadi penggerak yang dinamis dalam transformasi sosial dan budaya dan mampu melakukan pengendalian sosial (sosial control)
c. Religius intelektual, yaitu mempunyai integritas kukuh serta cakap melakukan analisa ilmiah dan concern terhadap masalah-masalah ilmiah.
Beberapa strategi yang dicanangkan untuk pendidikan Islam di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Strategi sosial politik
Menekankan diperlukannya merinci butir-butir pokok formalisasi ajaran Islam di lembaga-lembaga negara melalui upaya legal formalitas yang terus menerus oleh gerakan Islam terutama melalui sebuah partai secara eklusif khusus bagi umat Islam termasuk kontrol terhadap aparatur pemerintah. Umat Islam sendiri harus mendidik dengan moralitas Islam yang benar dan menjalankan kehidupan islami baik secara individu maupun masyarakat.
2. Strategi Kultural
Dirancang untuk kematangan kepribadian kaum muslimin dengan memperluas cakrawala pemikiran, cakupan komitmen dan kesadaran mereka tentang kompleksnya lingkungan manusia.
3. Strategi Sosio cultural
Diperlukan upaya untuk mengembangkan kerangka kemasyarakatan yang menggunakan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Islam.
D. Gerakan Keagamaan
Pasca Soeharto, yaitu era reformasi nampaknya merupakan momentum untuk melahirkan ekspresi Islam masing-masing, NU dan Muhammadiyah tidak lagi menjadi dwi-tunggal yang mengundang perhatian banyak pengamat asing. Selain NU dan Muhammadiyah, realitasnya, ada banyak organisasi massa Islam di Indonesia, misalnya Persis atau Perti, namun memang tidak sebesar dua organisasi sebelumnya. Sementara itu, seperti disinggung di atas, era reformasi adalah era keterbukaan yang memungkinkan orang untuk mengekspresikan pikiran termasuk cara keberagaamaan. Ambillah contoh misalnya; lahirnya Front Pembela Islam (FPI) dan MMI (Majelis Mujahidin Indonesia). Forum Komunikasi Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan Laskar Jihadnya, dan lain-lain. Masing-masing organisasi Islam ini lahir dengan karakternya masing-masing. Tidak jauh perbedaannya antara satu organisasi Islam dengan organisasi Islam yang lainnya adalah mereka berusaha untuk mewujudkan Islam sebagi agama yang membumi dengan segala peraturan, hukum dan nilai yang terkandung didalamnya harus menjadi acuan dalam kehidupan umat Islam di Indonesia. Seperti contoh misalnya;
Aqidah :
Meyakinkan kepada seluruh umat Islam bahwa melaksanakan syariat Islam secara kaffah adalah wajib bagi setiap muslim (Namun dalam hal ini spirit Keislaman itu sesungguhnya yang perlu dilandingkan sehingga terbuka untuk semua umum namun dia tetap beradda diatas untuk semua golongan /Rahmatan lil Alamin).
Ekonomi :
1. Membudayakan sistem perbankan syariah.
2. Membangun perekonomian umat berdasarkan syariat Islam.
3. Memberdayakan baitul mal, zakat, wakaf, dan shadaqah.
Sosial dan Budaya :
Mewajibkan mengenakan pakaian muslim yakni menutup aurat terutama bagi wanita muslim dalam kehidupan sehari-hari.
Pertahanan dan Keamanan :
1. Menggalang kekuatan pertahanan umat dalam menghadapi konspirasi global yang mengancam eksistensi Islam dan umat Islam.
2. Melakukan pembelaan terhadap umat Islam yang teraniaya/tertindas diberbagai wilayah dan dibelahan bumi lainnya, seperti yang terjadi di Tanjung Priok, Aceh, Lampung, Maluku Utara (Ambon), Poso, Chechnya, Palestina, Philipina (Moro) dan lainnya.
Kemanusiaan :
Membentuk Komnas HAM yang sesuai dengan syariat Islam bagi pembelaan umat manusia.
Perburuhan :
1. Memperjuangkan nasib dan hak-hak pekerja muslim, supaya mendapatkan keadilan dan kesejahteraan.
2. Menyerukan kepada perusahaan-perusahaan untuk tidak melakukan diskriminasi dan tekanan dalam bentuk apapun juga terhadap pekerja muslimah.
Kesimpulan
Wajah Islam di Indonesia selalu mengalami perubahan bentuk dari waktu ke waktu. Masa pra kemerdekaan sebenarnya tak jauh dengan masa Soeharto. Layaknya bola salju, era akomodasi ini bergulir deras dan cenderung besar, efeknya terasa, kini bukan tabu lagi umat Islam berbicara tentang aspirasi Islam. Di kalangan pemerintah juga tidak tampak adanya upaya untuk "menyinggung" perasaan umat Islam. Perkembangan kebudayaan Islam, corak pemikiran, politik, ekonomi, pendidikan dan organisasi keIslaman sudah menjadi wacana yang tidak asing dan terus bergulir sesuai dengan angin kebebasan reformasi untuk menyuarakan aspirasinya, kondisi inilah yang terus dikembangkan oleh berbagai ormas, pemikir dan institusi keIslaman menyuarakan untuk membentuk sebuah kebudayaan dan peradaban sebagai sumbangsih yang cukup kontributif bagi perkembangan republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar