BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berbicara perempuan sangatlah erat dengan perlakuan culture masyarakat yang melingkari kehidupannya. Pertanyaannya kemudian adalah mengapa culture tersebut negatif terhadap perempuan? Ini adalah pertanyaan dasar yang harus kita jawab secara serius, karena pertanyaan ini akan berimbas sangat jauh, khususnya pada sudut pandang Islam yang kita jadikan sebagai panduan hidup kita sebagai muslim. Pertanyaan selanjutnya adalah, Apakah Allah telah mentakdirkn perempuan tidak menjadi wanita seutuhnya? Benarkah secara fitrah nilai perempuan setengah dari laki-laki? Apakah secara kodrati, jenis kelamin perempuan merupakan kelas dua dibawah kelas laki-laki? Kami menilai pertanyaan ini sangat wajar untuk kita munculkan, karena culture masyarakat muslim lebih memprioritaskan laki-laki dan diutamakannya dibanding perempuan. Bahkan laki-laki lebih sering dinomor satukan, persoalannya bukan karena apa-apa, tapi justru karena ia adalah laki-laki. Selanjutnya, Sebegitu sub-bordinatkah perempuan? Apakah Islam dalam hal ini Alquran dan hadits melegitimasikan culture tersebut ?
Kajian masalah wanita memang menjadi topik yang sangat hangat, seiring dengan pembahasan hak-hak asasi manusia yang tidak hanya berimplikasi pada permasalahan wanita itu sendiri tetapi masuk dalam dataran politik, ekonomi, hukum bahkan berimbas pula pada pembahasan agama, termasuk Islam, hingga pada relung-relung keyakinan pribadi pada setiap orang. Salah satu implikasi yang tidak terelakkan adalah isu ini berusaha membongkar dogma-dogma agama, menentang sebagian ayat- ayat al-Qur’an, menghujat Hadits-hadits dan melawan setiap ide penerapan hukum Islam dengan alasan ketidaklayakan hukum itu dalam membentengi hak-hak wanita, bahkan jelas-jelas dianggap meminggirkan wanita.
Permasalahan didalam Al Quran maupun hadits yang sering dianggap misoginis adalah seperti permasalahan poligami, warisan, persaksian, kepemimpinan dan penciptaan perempuan itu sendiri, oleh karena itu mungkin untuk mendeteksi ke obyektifan sebuah ungkapannya Allah dan Rasul setidaknya kita sebagai penafsir mempunyai tolak ukur tersendiri, tidak secara teks namun perlu kita teliti wahyu dan hadits itu kapan disampaikan, kepada siapa, dimana dan mengapa ?
Al Quran dan Hadits yang kita pergunakan sebagai panduan hidup, tentunya dalam menafsirkannya dalam kehidupan memiliki dua sudut pandang dasar; secara tekstual atau konstektual? Tekstual; memahami aquran dan hadits teks dan konteks yang ada pada saat ayat Al Quran itu diturunkan atau pada saat Hadist rasul tersebut diriwayatkan. Cara pandang tekstual yang penulis sampaikan akan membentuk paradigma tersendiri bagi tatanan masyarakat, berikut dengan culture masyarakatnya. Jika ketika ayat atau hadits tersebut disampaikan culture masyarakatnya adalah patriarkhi, maka pemahaman masyarakatnya setempat pada waktu itu juga akan cendrung berpihak pada laki-laki. Sedangkan kontekstual; memahami teks alquran dan hadits dengan meneliti kembali bagaimana konteks ketika ayat dan hadits tersebut ada, dan setelah itu kemudian barulah diinterpretasikan dengan konteks kekinian. Pemahaman konstekstual akan memberikan kontribusi yang lebih berkeadilan dengan tetap menghargai atau tidak keluar dari nilai yang terkandung dalam teks Al Quran dan Hadits semenjak ia diturunkan.
Pada kurun pertama kebangkitan peradaban Islam, sepeninggal khulafaur rasyidin, sejarah mencatat terjadi perubahan fundamental dalam struktur kekuasaan kekhalifahan Islam. Dari sistem pemilihan yang demokratis menjadi sistem monarkhi yang absolut. Memang dengan sistem politik yang tidak berdasarr al Quran maupun sunnah ini, peradaban Islam telah mengalami dua kali kebangkitan dan mencapai puncak-puncaknya, namun bersamaan dengan degradasi politik rakyat ini, terjadi pula degradasi sosial kedudukan wanita.
Begitu sistem monarkhi ditetapkan, raja-raja daulah Islamiyah mengambil sistem pergundikan non Islami dari kerajaan-kerajaan luar. Sedihnya, mereka membenarkan tindakan mereka dengan membuat hadits-hadits palsu. Bersamaan dengan inilah maka timbul banyak hadits-hadits yang merendahkan derajat wanita secara berlebih-lebihan. Hal ini menjadi lebih runyam, karena kaum pria lalu ikut memanfaatkan situasi ini sehingga menjadi ranculah mana yang sebenarnya sunnah rasul dan mana yang sebenarnya adat kebiasaan bangsa Arab dan mana yang merupakan kebiasaan bangsa ajam yang diarabkan.
Dalam artikel “Kajian Kritis terhadap Ayat-ayat Gender (Pendekatan Hermeneutika)”, Nasaruddin Umar menyatakan bahwa karena bahasa adalah budaya, maka untuk memahami kata diperlukan pemahaman terhadap konteks kebudayaan pengguna bahasa tersebut. Untuk memahami Al Quran, misalnya tidak hanya pendekatan tekstual seperti disebutkan diatas tetapi juga pendekatan interdisipliner. Hal ini dikarenakan bahwa ide dan gagasan Allah swt dapat terwakili 100 didalam simbol bahasa Arab. Karena itu, agar dapat memahami dengan lebih tepat kehendak Allah SWT dalam kitab suci, seorang pengkaji dituntut memiliki wawasan semantik dan hermeneutik.
Untuk itulah kiranya penulis merasa perlu untuk mengkaji dan menginterpretasi lebih jauh kajian yang yang seolah memihak kepada seorang lelaki, hanya menjadikan wanita sebagai pelengkap dan ciptaan kedua dari Tuhan untuk selanjutnya wajar bila potensi amal ini diperebutkan seutuhnya oleh kaum lelaki, sebagai biasnya adalah wanita hanya makhluk setengah jadi baik untuk ladang amal keakhiratan, posisi strategis keduniawian. Benarkah demikian?. Oleh karena itu dalam makalah ini penulis akan meneliti dengan mengangkat sebuah judul “Misoginiskah Al Quran dan Hadits Terhadap Perempuan ?.
B. Rumusan Masalah
Setelah melihat dari berbagai aspek dari latar belakang yang kemudian telah dimunculkan dari latar belakang diatas maka penulis akan memberikan sebuah rumusan yang nanti akan dibahas secara lebih cermat dan mendalam dalam pembahasan. Diantara rumusan itu adalah :
1. Bagaimanakah Budaya yang Membentuk Patriarkhi Terhadap Perempuan Ditengah Kehadiran Islam Sebagai Sebuah Agama yang Universal?.
2. Seperti Apakah Pandangan Islam Terhadap Perempuan dalam Lintas Budaya dan Peradaban yang Telah dilukiskan Oleh Sejarah?.
3. Bagaimanakah Memahami dan Memaknai Ulang Ayat-ayat dan Hadits Terhadap Seorang Perempuan Dalam Konteks Kekinian?.
C. Tujuan dan Kegunaan
Tujuan penelitian dalam makalah ini adalah memberikan kejelasan latar belakang timbulnya ketegangan dan implikasi lanjutannya. Dengan demikian sikap atau pemahaman apapun terhadap nash baik Al Quran maupun Hadits untuk menjadi sebuah keyakinan yang menjadi ajaran shalih likulli zaman wa al makan (sesuai dengan berbagai alur situasi dan kondisi) akan lebih proposional terutama dalam hal kemanusiaan dan reaksi Islam terhadap perempuan.
Dalam konteks peradaban manusia sekarang, kebutuhan terhadap dasar-dasar agama yang legitimate dirasa telah mendesak termasuk upaya-upaya dan mengembalikan maslah-masalah yang dihadapi manusia modern kepada ketentuan yang ada dalam Al Quran dan Hadits, termasuk Hadits-hadits yang dalam kitab sahih al Bukhari dan sahih Muslim dengan kriteria yang masuk akal, jika pada masa dahulu (zaman keterpurukan), ketaatan umat beragama bisa diukur dengan ketaatan tanpa reserve terhadap kaidah, tafsir dan aturan baku yang dilembagakan oleh institusi dan tokoh-tokoh agama, maka tuntutan modernisasi dimana demokratisasi dan penerapan hak asasi manusia menuntut perubahan sikap, menuntut pula transformasi sikap dan tindakan baik terkait dengan keyakinan maupun tindakan sosial manusia. Hak asasi manusia telah demikian menjadi standard dalam penilaian harkat dan martabat manusia sehingga mengabaikan hal ini akan membawa kepada konstruksi peradaban yang rendah. Sehingga pemahaman umat Islam terhadap perubahan tuntutan ini juga perlu diimbangi dengan perhatian terhadap ajaran Islam yang telah dikonstruksi pada masa lalusebagai produk pemikiran ia bersifat historis karena diciptakan manusia dalam konteks historis tertentu.
Dengan melihat fenomena kebangkitan kesadaran akan pluralitas pemahaman dan respon terhadap situasi yang berkembang, dalam skala praktis, adanya ayat dan Hadits-hadits yang ditenggarai mengandung ajaran-ajaran yang bisa merusak pelaksanaan hak asasi manusia memerlukan peninjauan kritis.
D. Kerangka Teori
Dalam makalah ini hanya akan dibatasi analisis beberapa teks ayat maupun Hadits kontroversial sebagai berikut. Apakah teks-teks seperti itu menunjukkan kekurangan perempuan secara eksistensial?. Jika teks-teks tersebut menunjukkan kekurangan eksistensial perempuan, lantas bagaimana halnya dengan pribadi-pribadi seperti Maryam as dan Asyiah as, dimana Allah swt telah memuji mereka dalam al-Qur’an. Atau juga seperti sosok Khadijah as, dan Fathimah Zahra as dimana Allah swt telah memuji mereka melalui Rasul-Nya, dan sebagainya yang merupakan manusia sempurna (insan kamil)? Padahal, konsekuensi sebagai manusia sempurna bukankah berarti akal dan iman mereka harus sempurna juga?
Ternyata dalam ayat-ayat Al-Qur’an juga banyak menggunakan bentuk maskulin yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Kelompok pertama, ayat-ayat yang tidak dikhususkan untuk satu jenis saja seperti ayat yang menyebutkan kata an-nas atau insane (manusia) atau yang disebut dengan kata man (siapa). Kelompok kedua, ayat-ayat yang berbicara tentang pria seperti ayat-ayat yang menggunakan bentuk maskulin (kata yang mengandung arti banyak dengan diakhiri dengan huruf waw dan nun atau ya’ dan nun seperti kata muslimun atau muslimin), dan ayat yang mengandung arti maskulin sebagai kata ganti dari kata nas atau yang lainnya, misalnya kata yu’allimikum dan lain-lain. Semua itu berdasarkan bahasa tersendiri yang digunakan al-Qur’an. Ketika mereka ingin mengatakan, “orang-orang berkata demikian, orang-orang mengharapkan demikian, orang-orang menyuarakan demikian”, kata “orang-orang” yang dalam bahasa Arabnya an-nas bukanlah sebagai lawan dari kata an-nisa (wanita) namun yang dimaksudkan an-nas (orang-orang) adalah khalayak ramai. Dari sini, maka kita pun tidak dapat menyimpulkan bahwa al-Qur’an selalu cenderung menggunakan bentuk maskulin dalam ungkapan-ungkapannya, karena hal itu cukup popular digunakan dalam dunia kesusastraan Arab. Kelompok ketiga, kata-kata yang menggunakan kata pria dan wanita. Dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa dalam hal ini bukan masalah pria dan wanita, namun untuk menjelaskan bahwa antara pria dan wanita tidak terjadi perbedaan, hal itu seperti dalam firman Allah yang berbunyi;
“Barangsiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki maupun perrempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (Qs. An-Nahl:97)”
Beberapa langkah yang harus dilalui dalam melihat fenomena Hadits. Pertama, menganalisa sanad Hadits tersebut, apakah memenuhi standar legal yang diperlukan atau tidak? Jika ternyata dari sisi sanad tidak terdapat masalah, lanjutkan dengan langkah berikutnya. Kedua, harus memahami muatan hadis tersebut. Untuk memahami muatan teks suatu Hadits, terutama seperti Hadits di atas, kita harus melihat semua teks-teks Hadits yang berkaitan dengannya. Apakah ada pertentangan di antara Hadits-hadits tersebut atau tidak? Ketiga, melihat situasi dan kondisi ketika riwayat tersebut disampaikan oleh perawi Hadits, sehingga dapat lebih mudah memahaminya. Inilah langkah-langkah umum untuk memahami Hadits dengan benar.
Sampai di sini, sunnah sudah menjadi opini publik sampai pada abad ke-2 H. sunnah sudah disepakati oleh kebanyakan ulama dan dipresenstasikan sebagai Hadits. Hadits adalah verbalisasi sunnah. Oleh karena itu, Fazlur Rahman menganggap upaya reduksi sunnah ke Hadits ini telah memasung kreativitas sunnah dan menjerat ulama Islam dalam memasang rumusan yang kaku. Fazlur Rahman lebih jauh mengungkap kekakuan dalam hal ini membuat mereka akan terjerembab pada vonis yang tidak sedap, yaitu inkar al-sunnah. Inilah yang membedakan dengan kajian terhadap al-Qur’an. Penafsiran seseorang terhadap al-Qur’an bagaimanapun keadaannya baik liberal maupun sangat liberal tidaklah dianggap sebagai sebuah penyelewengan sehingga dijuluki sebagai seorang yang ingkar al-Qur’an.
E. Metodologi Penelitian
Universalisme Islam yang melampaui semua perbedaan manusia memberikan makna kesederajatan manusia di hadapan Tuhan dengan cara membebaskan berbagai nilai yang dianggap sumber normatif nilai : suku, ras, agama, tanah air, etnis, jenis kelamin, dan kebudayaan. Kesederajatan tanpa diskriminasi itu bersifat asasi karena setiap pembedaan manusia atas dasar sumber normatif nilai diatas merupakan bentuk ancaman terhadap nilai-nilai dan hak-hak asasi manusia. Pengkajian dan pengujian terhadap ayat Al Quran dan Hadits yang secara lahiriah dianggap bernada misoginis kebutuhan yang sangat perlu untuk diteliti.
Oleh karena itu metode yang dipergunakan untuk menindak lanjuti penelitian ini adalah metode kritik teks dan berusaha untuk menghadirkan esensi dari pada sebuah teks tersebut untuk kemaslahatan dan koreksi hukum saat ini. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan rekonstruksionis-reformis. Dalam pandangan pendektaan ini, teks-teks fondasional Islam, bila dipahami secara komprehensif akan membawa kita pada kesimpulan bahwa Islam sesungguhnya membebaskan perempuan, bukan mengekangnya.
Proses analisis data dilakukan agar mengetahui bagaimana pemahaman teks, konteks dan spirit dari sebuah kondisi sejarah tertentu khususnya dimana ketika ayat maupun Hadits itu disampaikan. Agar lebih memudahkan analisis data maka analisis dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang telah disampaikan Lexy Moleong, tahapan-tahapan tersebut sebagai berikut :
1. Menelaah dan mempelajari data yang tersedia dari berbagai sumber, baik data yang bersipat primer maupun sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi.
2. Mereduksi data dengan membuat rangkuman berupa pernyataan-pernyataan yang perlu di olah.
3. Menyusun data dalam satuan-satuan analisis.
4. Memeriksa kembali keabsahan data sehingga data-data yang absah yang akan dimasukkan kedalam hasil penelitian.
5. Mengambil kesimpulan dengan cara induktif abstraktif yaitu kesimpulan yang bertitik tolak dari yang khusus ke umum.
Teknik analisisnya meliputi teknik interpretasi berdasar kaedah teks dan konteks. Teks dalam arti peristiwa otentiknya dan konteks dalam arti keterkaitan peristiwa itu dengan kondisi yang melingkunginya. Teknik interpretasi ini dijabarkan prakteknya lewat 3 (tiga) cara, yaitu, pertama, pemahaman terhadap data tertulis, entah berupa data peristiwa, pemikiran dan aksi. Kedua, menghubungkan antar data, asumsi, dan penalaran hipotesis yang dapat mengantarkan kepada kesimpulan logis argumentatif. Ketiga, menarik makna yang terkait dengan roh zamannya, baik berupa, makna keterkaitan, makna keunsuran, makna keterpengaruhan, atau makna kausalitas. Semua itu dinarasikan.
F. Sistematika Pembahasan
Guna memudahkan para pembaca sekalian dalam memahami dan menelaah isi penelitian ini maka penulisan karya ini menggunakan pembahasan per bab, dimana setiap bab akan ditampilkan sesuai dengan urutan permasalahan yang diperinci lagi kepada sub-sub atau pasal-pasal. Adapun gambaran garis-garis besar penelitian ini adalah :
BAB I. Merupakan Pendahuluan yang berisikan; A. Latar Belakang Masalah, B. Rumusan Masalah, C. Tujuan Penelitian, D. Kerangka Teori, E. Metodologi Penelitian, F. Sistematika Pembahasan.
BAB II Pada bab ini akan dikaji pembahasan yang meliputi; Budaya Patriarkhi Terhadap Perempuan di Tengah Kehadiran Islam. A. Kesenjangan Sosial. B. Misoginis
BAB III Pandangan Islam Terhadap Perempuan Dalam Lintas Budaya
BAB IV A. Memahami dan Memaknai Ulang Ayat-ayat dan Hadits Terhadap Seorang Perempuan dalam Konteks Kekinian, A. Antara Al Quran dengan Misoginis, i. Penciptaan Wanita, ii. Poligami, iii. Warisan, B. Memahami Hadits Memenuhi Relasi Gender, i. Hadis tentang Rasulullah saw akan menyuruh wanita sujud pada suaminya jika dibolehkan sujud pada selain Allah, ii. Hadis tentang istri dilaknat malaikat jika tidak memenuhi panggilan suami ke tempat tidur, iii.
BAB V Penutup
Daftar Pustaka
BAB II
Budaya Patriarkhi Terhadap Perempuan
Ditengah Kehadiran Islam
A. Kesenjangan Sosial
Patriarkhi yang berpijak dari konsep superioritas laki-laki dewasa atas perempuan dan anak-anak telah menjadi isu sentral dalam wacana feminisme. Laki-laki sebagai patriarch menguasai anggota keluarga, harta dan sumber-sumber ekonomi serta posisi pengambil keputusan. Dalam relasi sosial, superioritas laki-laki juga mengandalikan norma dan hukum kepantasan secara sepihak. Dalam catatan sejarah (Patriarkhi), perempuan dipandang sebagai makhluk inferior, emosional dan kurang akalnya. Kentalnya dominasi budaya patriarkhi seringkali tidak mampu direntas secara tuntas oleh agama-agama yang dimaksudkan untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan yang berbasis etnik, ras, agama maupun gender. Setelah para utusan Tuhan pewarta wahyu wafat maka secara berangsur-angsur penafsiran kitab suci kembali dikendalikan oleh nilai-nilai patriarkhis.
Para ahli sejarah telah sepakat bahwa Islam muncul di saat perempuan terdera dalam puncak keteraniayaan, dimana hak untuk hidup, yang merupakan hak asasi setiap manusia tidak bisa mereka dapatkan. Fenomena semacam ini terus menggejala sampai Islam datang dengan membawa pesan-pesan Ilahi yang menyelamatkan manusia dari alam kegelapan dan kehidupan hewani menuju cahaya dan kehidupan insani. Pada saat itu pula Islam mengangkat derajat perempuan dan melepaskan perempuan dari belenggu keteraniayaan. Islam telah mengangkat martabat perempuan dengan memberikan hak-hak yang telah sekian lama terampas dari tangannya serta menempatkannya secara adil.
Tidak hanya sampai disitu, untuk mempermudah masyarakat Islam dalam merubah kultur jahili menuju kultur Islami, Tuhan pun menganugrahkan anak perempuan, Sayyidah Fathimah az-Zahra as, kepada utusan-Nya agar masyarakat mudah meniru dalam memandang dan berprilaku terhadap perempuan. Layaknya skenario film yang berakhir dengan keindahan, datangnya Muhammad saw laksana pepatah “Habis Gelap Terbitlah Terang” yang menjadi harapan RA Kartini.
Berbeda dalam kajian filsafat Barat, manusia perempuan secara mayoritas dianggap sebagai makhluk yang lemah dan cacat, sehingga ia harus ditempat sebagai manusia kelas kedua setelah laki-laki. Mulai dari Plato (427-347 SM) yang idealis dan Aristoteles (384-322 SM) yang empirik sampai Jean-Paul Sartre (1905-1980 M) yang eksistensialis, hampir semuanya menganggap demikian. Paling-paling hanya Jhon Stuart Mill (1806-1873 M) yang ahli psikologi yang menganggap perempuan mempunyai kemampuan setara dengan laki-laki.
Wanita dianggap sebagai sumber fitnah dan birahi para kaum pria, bahkan dianggap fitrah atau sudah menjadi kodratnya. Dikatakan bahwa barang siapa yang menyangkal kebenaran ini, bukan hanya bodoh, akan tetapi adalah hipokrit dan menipu diri sendiri. Akan juga berimplikasi negative ketika dikatakan bahwa akal wanita tidak seperti akal pria, menjadikan wanita menjadi pasif. Ini berkelanjutan kepada kehidupannya yang diungkapkan dalam bentuk-bentuk pasif, akan Nampak dalam kehidupan berkeluarga karena kepasifan dari seseorang wanita yang dimiliki, dikuasai. Sekalipun jatuh cinta, misalnya, wanita tidak pernah mengungkapkan perasaannya. Dia hanya dipacari, kemudian disunting atau dipinang dan diperistri. Setelah diperistri, secara otomatis dia masuk dalam wilayah kekuasaan suami. Dia tidak lagi disebut si Anu, Sri, Siti, tetapi nyonya si A. setelah bergelar nyonya, dia harus melayani suaminya, mengatur rumah tangga. Bila dia cerai maka disebutlah janda, sedang suami jarang bergelar duda, dan seterusnya.
Perbedaan gender ini, mengakibatkan lahirnya sifat dan stereotype yang dianggap oleh masyarakat sebagai ketentuan kodrati atau ketentuan Tuhan. Sifat dan stereotype yang dilekatkan pada kaum hawa atau wanita yang sebenarnya hanyalah rekayasa social sebagai teori nature atau biasa di sebut dengan social contruction, akibatnya terkukuhkan menjadi kodrat cultural yang dalam proses berabad-abad telah mengakibatkan terpinggirnya posisi kaum perempuan.
B. Misoginis
Misoginis seperti kebanyakan istilah ilmiah yang lainnya (seperti feminis, humanis, liberalis dan lain-lain) merupakan istilah yang berasal dari bahasa Inggris. Oleh karena itu, untuk mengetahui definisi istilah tersebut kita harus merujuk ke dalam kamus bahasa aslinya. Dalam kamus bahasa Inggris misoginis berasal dari kata “misogyny” yang berarti ”kebencian terhadap wanita”. Dalam kamus ilmiah popular terdapat tiga ungkapan yaitu: “misogin” berarti: benci akan perempuan, membenci perempuan, “misogini” berarti, “benci akan perempuan, perasaan benci akan perempuan” sedang “misoginis” artinya “laki-laki yang benci kepada perempuan”. Namun secara terminologi istilah misoginis juga digunakan untuk doktrin-doktrin sebuah aliran pemikiran yang secara zahir memojokkan dan merendahkan derajat perempuan, seperti yang terdapat dalam beberapa teks hadis di atas.
Klaim adanya unsur misoginis dalam Hadits dipopulerkan oleh Fatima Merniss dalam bukunya Women and Islam: An Historical and Theological Enquiry untuk menunjukkan Hadits-hadits yang dianggap membenci dan merendahkan derjat perempuan. Kajian hadis misoginis menjadi topik yang selalu hangat dibahas dewasa ini, seiring dengan pembahasan kesetaraan gender dan hak-hak asasi manusia dalam pelbagai aspek kehidupan yang berimbas pula pada pembahasan agama. Banyak hadis yang dianggap misoginis oleh kalangan feminis terutama hadis yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga, tetapi penulis hanya akan mengulas yang paling sering diklaim tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia.
BAB III
Pandangan Islam
Terhadap Perempuan dalam Lintas Budaya
Akhir-akhir ini kajian keIslaman semakin menarik dan banyak bermunculan seiring dengan kehadiran wacana gender dalam studi Islam. Diskursus tersebut merupakan suatu keharusan karena merupakan tuntutan kemanusiaan atas berbagai kebutuhan kehidupan keseharian-nya. Dalam masalah keagamaan hal yang demikian untuk dapat lebih membumikan pesan-pesan yang ada di dalam dasar idealnya (al- Qur’an dan hadis). Perbedaan gender bukan merupakan suatu masalah yang serius manakala tidak menimbulkan berbagai persoalan seperti ke-senjangan keadilan. Namun, pada kenyataannya adanya perbedaan gender acapkali menyebabkan adanya persoalan ketidakadilan baik di pihak laki-laki sendiri dan bahkan juga kebanyakan terjadi terhadap perempuan.
Dalam hal ini, gender merupakan sebuah persoalan sosial budaya yang tentunya tidak semua orang mampu dengan jernih memahami adanya ketidakadilan gender. Persoalan tersebut akan semakin rumit manakala terkait erat dengan doktrin ajaran agama. Untuk memahami sejauh mana ada tidaknya kesenjangan gender, menurut Mansour Fakih paling tidak dapat dilihat dalam bidang: Marginalisasi perempuan, Subordinasi, Streotipe, Kekerasan dan Beban kerja yang berlebihan.
Piranti-piranti dalam melihat adanya ketidakadilan gender di atas dijadikan pedoman dalam menelaah teks-teks ajaran agama. Tujuan tidak lain adalah untuk kemaslahatan umat manusia atau dalam bahasa al-Syatibi adalah li masalih al-ibad fi daraini. yang dapat terwujud manakala dipenuinya kebutuhan daruri manusia yakni menjaga agama, harta, keturunan, jiwa dan akal. Paradigma tersebut saat ini perlu penyempurnaan karena banyak problem kehidupan kemanusiaan yang lebih urgen termasuk adalah ketidakadilan gender. Persamaan (equality), keadilan, HAM dan menjaga lingkungan hidup sekarang ini merupakan suatu yang qat’i yang harus terwujud bagi kemanusiaan. Adapun sarana untuk mencapai hal tersebut dapat berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
Dalam berbagai literatur diungkap tentang bagaimana Islam mengentaskan berbagai ketidakadilan terutama jika dikaitkan dengan persoalan kaum perempuan dari penindasan. Adanya pembatasan poligami dan berbagai ajaran Islam lainnya pada masa lalu merupakan suatu hal yang luar biasa dilakukan oleh Islam yang membedakan dengan agama lainnya. Berbagai ajaran tersebut sukses dapat diakses oleh umat Islam berkat adanya penjelasan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Dari sini dapat dinyatakan bahwa Rasulullah saw merupakan mubayyin atas apa yang terdapat dalam al-Qur’an(expounder of the Qur’an). Jadi jelasnya “Jika hak-hak wanita merupakan masalah bagi sebagian kaum lelaki muslim modern, hal itu bukanlah karena al Qur’an ataupun nabi, bukan pula karena tradisi islam, melainkan semata-mata karena hak-hak tersebut bertentangan dengan kepentingan kaum elit laki-laki”’
Sebagai sebuah agama pembebas dari belenggu jâhiliyyah, Islam dengan al Qur'an-nya datang dengan peran "the Hero". Kehadirannya merupakan sebuah cahaya bagi kaum marginal. Termasuk dalam hal ini adalah perempuan. Di mana, pada saat pra-al Qur'an turun, di mata "binatang rasional-jâhily" perempuan selalu diposisikan second class. Sehingga, ia bak semabako yang dapat diperjual belikan dengan antrian panjang, ibarat sapi betina yang dapat diperah air susunya, lebih tragis lagi, sebuah malapetaka dan penghinaan luar biasa jika dalam sebuah keluarga terlahir bayi perempuan. Sehingga, sangat wajar jika terdapat kebiasaan membunuh bayi perempuan dengan menguburkannya hidup-hidup.
BAB IV
Memahami dan Memaknai Ulang Ayat-ayat dan Hadits
Terhadap Seorang Perempuan Dalam Konteks Kekinian
Al-Qur'an telah mencatat sikap jahiliyah mereka terhadap perempuan dalam Surat An-Nahl ayat 58-59 yang artinya :
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu."
A. Antara Al Quran dengan Misoginis
Kecenderungan yang secara tentatif disebutkan boleh jadi hanya sebagai pengesahan atas ideologi patriarkal yang dijastifikasi oleh interpretasi ayat-ayat dan hadits yang dibaca secara harfiah, naratif dan legislatik. Apakah cara pandang seperti ini tidak mereduksi semangat Al quran yang simbolistik dan egalitarian ? Bagaimana sebenarnya Al quran menempatkan wanita dalam Islam ?
i. Kejadian Wanita
يا أيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء واتقوا الله الذي تساءلون به والأرحام إن الله كان عليكم رقيبا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Secara harfiah ketika kita membaca sebuah ayat dalam kajian teks ada pesan yang sedikit mempengaruhi pola pikir bahwa sesungguhnya memang Islam atau al Quran dalam hal ini telah mendeskriminasikan seorang perempuan, namun dengan melihat beberapa konteks ayat yang lain maka akan sangat jelas kepedulian al Quran dan Islam itu kepada seorang perempuan. Adapun pesan utama dalam proses penciptaan manusia (perempuan) tentang tulang rusuk menurut hemat penulis adalah bagaimana seharusnya dan sebaiknya para suami memperlakukan istrinya, terutama metode memperbaiki kesalahan-kesalahan yang mungkin dilakukan oleh istri. Apabila ingin meluruskan kesalahan-kesalahan, luruskanlah dengan bijaksana, jangan dengan kasar dan keras sehingga mengakibatkan perceraian, atau jangan pula dibiarkan saja isteri bersalah. Kemudian Rasulullah memanfaatkan penciptaan perempuan (Hawa) dari tulang rusuk yang bengkok untuk menjelaskan bahwa betapa laki-laki (suami) harus hati-hati dan bijaksana meluruskan kesalahan-kesalahan perempuan. Karena meluruskan kesalahan perempuan ibarat meluruskan tulang yang bengkok, kalau tidak hati-hati dan bijaksana bisa menyebabkan tulang itu patah. Dengan demikian hadits ini justeru mengakui kepribadian dan eksistensi wanita. Sementara itu semangat hadits dan al Quran satu sama lain tidak akan mungkin terjadi pertentangan dan kesalahan, hanya saja kita perlu mengetahui hakikat yang sangat luas dari Islam itu sendiri.
Menurut Ibnu Hajar, mulut perempuan ibarat bagian atas tulang rusuk yang paling bengkok. Kalau suami tidak pandai-pandai menghadapi mulut isteri, tentu bisa menyebabkan perceraian. Dalam Fathul Bari juga ada riwayat lain yang secara eksplisit menyatakan bahwa yang dimaksud dengan patahnya tulang itu adalah perceraian. Jadi hadits tentang perempuan diciptakan dari tulang rusuk sama sekali tidak mengandung unsur misoginik, sekalipun diciptakan secara berbeda, tetapi esensi kemanusiaan masing-masing tidak berbeda.
ii. Poligami
وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Ketika surat an-Nisa ayat 3 ini berbicara tentang poligami dengan persyaratan agar lelaki berlaku adil, pesan inti yang dikemukakannya sebenarnya adalah keadilan, bukan semata-mata pembatasan jumlahwanita yang boleh dikawini lelaki. Dalam konteks tanah Arab masa itu, dimana lazim bagi lelaki untuk mempunyai isteri puluhan bahkan ratusan, maka pengurangan drastis menjadi hanya empat menunjukkan satu perubahan kearah yang lebih adil. Ini berarti ayat tersebut secara psikososial mendeskripsikan pembelaan hak-hak kaum wanita untuk tidak diperlakukan seacar sewenang-wenang oleh kaum lelaki. Pada zaman sekarang ini tuntutan keadilan berpoligami tidak lagi bersifat kuantitatif seperti pada masa turunnya ayat tersebut tetapi bersifat kualitatif. Artinya tuntutan keadilanitu tidak mesti disyarati dengan banyak isteri tetapi satu isteri pun tetap harus berbuat adil.
iii. Warisan
للرجال نصيب مما ترك الوالدان والأقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قل منه أو كثر نصيبا مفروضا
Berbicara tentang ketentuan waris untuk anak laki-laki dan wanita. Konteks masa itu tidak memungkinkan adanya kesamaan hak antara lelaki dan wanita, karena wanita pada saat itu tidak mendapatkan warisan tetapi diwariskan, dan al Quran mengubahnya dengan memberikan separuh jumlah yang diterima laki-laki. Sekarang konteksnya sudah berbeda maka sebenarnya bukan menutup sebuah kemungkinan bahwa bahagian lelaki sama dengan bahagian perempuan tentunya bukan dengan jalan waris namun dengan sebuah perjanjian/kesepakatan dan wasiat. Hal ini bisa terjadi karena kenyataan bahwa seorang perempuan juga sudah mempunyai peran untuk mencari tambahan penghasilan seorang suami bahkan terkadang penghasilan isteri lebih banyak dari sang suami. Akan tetapi yang perlu digaris bawahi sehingga kenapa kemudian hukum Islam memberikan bahagiannya lelaki setara dengan dua kali bahagian perempuan, alasan itu adalah karena dalam sebuah hukum yang telah ditetapkan dalam kajian syariat bahwa sebuah kewajiban lelaki yang membuat ia mau tidak mau, suka tidak suka harus tetap bekerja untuk sebuah keberlangsungan hidupnya sendiri dan orang yang menjadi keluarganya yaitu lelaki mempunyai kewajibann untuk menafkahi keluarga, membayar zakat fithrah bagi orang yang dinafkahinya.
Demikianlah posisi perempuan dalam masyarakat sebelum Islam. Ketika datang, Islam memuliakan, menjaga, dan memberi perempuan hak-hak yang tidak dinikmati sebelumnya. Allah mengakui hak sosial dan ekonomi perempuan serta memerintahkan mereka untuk menyeru kepada kebaikan dan mencegah dari yang mungkar seperti halnya laki-laki. Allah berfirman dalam Surat at-Taubah ayat 71 yang artinya :
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar."
Begitulah kiranya beragam macam ayat yang terkandung di dalam Al Quran yang kajiannya tentunya tidak hanya sebatas teoriti tekstualis tapi lebih mengedepankan peran dan fungsi ayat pada masa diturunkan itu untuk siapa, dalam kondisi yang bagaiman dan spirit yang bisa kita tangkap apa, sehingga esensi sebuah agama itu melampaui zaman dan berkembang sesuai dengan perputaran roda zaman.
B. Memahami Hadits Memenuhi Relasi Gender
Di dalam kitab-kitab hadis juga dapat ditemukan beberap hadis yang notabene-nya menyandang gelar sebagai salah satu sumber hukum Islam, tapi secara zahir telah merendahkan derajat perempuan, seperti sabda Rasul saw: “Tidaklah aku tinggalkan setelahku bagi laki-laki fitnah yang lebih bahaya dari perempuan ”[1]“Sebesar-besarnya bala tentara setan adalah wanita, marah ”[2]“Sesungguhnya perempuan imannya, akalnya adalah kurang ”[3]“Jauhilah bermusyawarah dengan perempuan karena pendapat dan tekadnya lemah ”[4]” Semua itu dijadikan senjata oleh para musuh Islam untuk menyerang Islam. Lantas, apakah doktrin-doktrin agama tersebut menunjukkan adanya perbedaan substansi perempuan sebagaimana yang dipahami oleh orang awam? Kalau memang mempunyai maksud yang lain, lantas bagaimana kita menginterpretasi hadis-hadis tersebut? Apakah dengan metode tertentu makna yang lebih dalam dari teks tersebut dapat dipahami?.
Munculnya interpretasi bahwa Islam membenci dan merendahkan wanita ibarat sebuah penyakit kronis dan menahun dalam sejarah kehidupan manusia, yang tidak hanya dialami Islam tapi juga menimpa sekte, agama dan aliran kepercayaan lainnya. Jika kita analisa pokok permasalahannya, maka akan kita dapati bahwa sebenarnya pemahaman ini muncul dikarenakan penafsiran secara dangkal terhadap sebuah doktrin agama dan sekte. Misalkan saja Islam, maka kita pun akan mengambil secara sepenggal baik dari hadis ataupun al-Qur’an lantas menisbahkan kepada Islam dengan mengatakan, “Seperti inilah perempuan dalam prespektif Islam”. Untuk tidak salah dalam menginterpretasikan teks baiknya kita lihat matan dibawah ini.
i. Hadis tentang Rasulullah saw akan menyuruh wanita sujud pada suaminya jika dibolehkan sujud pada selain Allah
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لو كنت آمرا أحدا أن يسجد لأحد لأمرت المرأة أن تسجد لزوجها
Artinya: Dari Abi Hurairah: Nabi saw berkata: jikalau aku emerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, maka aku akan menyuruh istri untuk sujud kepada suaminya.
Fatima Mernissi dalam buku Setara di Hadapan Allah (terj) mengkritik dan menolak matan hadis ini, karena menurutnya Islam sebagai agama monoteis tidak membenarkan seseorang menyembah sesuatu selain Allah.
Kajian Sanad Hadis
Hadis ini diriwayatkan dari banyak sahabat yaitu Abu Hurairah, Qays bin Sa’d, Anas bin Malik, Muaz bin Jabal, Abdullah bin Abi Awfa, Aisyah. Meskipun tidak ada riwayat yang sahih, tetapi minimal terdapat riwayat hasan, yaitu riwayat dari Abu Hurairah di atas. Al-Syaukani mengungkapkan dalam kitabnya Naylu′l Awtar bahwa sebagian riwayat menjadi syahid terhadap riwayat lain sehingga semuanya saling menguatkan satu sama lain. Kesimpulannya, hadis ini dapat diterima, kecuali beberapa kalimat dalam matan hadis-hadis tersebut yang ditolak oleh para ulama.
Kajian Matan Hadis
Latar belakang munculnya hadis ini adalah ketika Mu′az bin Jabal kembali ke Madinah dari Syam, dia langsung sujud kepada Rasulullah saw karena dia melihat kaum Yahudi dan Nasrani di Syam sujud kepada rabi-rabi dan uskup-uskup serta pastor-pastor mereka, dia berfikir bahwa Rasulullah saw lebih berhak untuk mendapatkan penghormatan dengan bersujud kepada beliau, sehingga Rasulullah mensabdakan hadis ini. Lantas, benarkah matan hadis ini mengandung unsur penghambaan istri kepada suami? Bila dikaji lebih lanjut, sujud dapat diartikan menjadi dua macam, pertama sujud ibadah yang hanya boleh ditujukan pada Allah, dan kedua sujud sebagai penghormatan yang diperbolehkan untuk selain Allah, sebagaimana malaikat sujud dengan tunduk dan tawadu’ menghormati Adam as sebagai imam karena dia adalah khalifah Allah. Sujud penghormatan juga dilakukan di masa Nabi Yusuf as:
Artinya: Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana, dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf dan Yusuf berkata: "Wahai ayahku inilah ta'bir mimpiku yang dahulu itu; sesungguhnya Tuhanku Telah menjadikannya suatu kenyataan…
Akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi seorang istri dalam melaksanakan hak suaminya karena sujud kepada manusia tidak diperbolehkan. Secara eksplisit hal ini dapat dilihat dari ungkapan Rasulullah dengan memakai kata “law” atau “jika”, sehingga makna sujud disini bukanlah bermaksud perintah, melainkan hanya sekedar perumpamaan atau pengandaian yang sekaligus mengindikasikan betapa besarnya kewajiban istri dalam menunaikan hak suaminya.
ii. Hadis tentang istri dilaknat malaikat jika tidak memenuhi panggilan suami ke tempat tidur.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت فبات غضبان عليها لعنتها الملائكة حتى تصبح
Artinya: Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: Jika suami mengajak istrinya ke tempat tidur lalu istri enggan mendatanginya kemudian ia tidur dalam keadaan marah, maka istri dilaknat oleh malaikat hingga pagi hari.
Masdar F Mas’udi menyatakan meskipun hadis ini diriwayatkan Bukhari dan Muslim, tapi tidak dapat diterima begitu saja karena Rasulullah saw tidak mungkin mensabdakan ketidakadilan suami terhadap istri. Kritik senada diungkapkan Siti Musdah Mulia bahwa pemahaman tekstual terhadap Hadits tersebut akan menimbulkan kesan yang kuat tentang ketinggian derjat lelaki atas perempuan, bahkan menjadi alat legitimasi bagi lelaki untuk memaksa dan mengeksploitasi perempuan dalam hubungan seksual. Menurutnya, jika penolakan dikarenakan kondisi istri sedang tidak sehat atau tidak bergairah atau karena suami mengajak dengan kasar dan tidak manusiawi, maka seharusnya suamilah yang mendapat laknat malaikat karena dia dianggap melakukan nusyuz terhadap istri. Zaitunah Subhan juga berpendapat serupa, bahwa laknat malaikat tidak bisa disimpulkan mutlak menimpa istri yang tidak memenuhi ajakan suaminya saja, tetapi juga berlaku bagi suami, karena Islam mengakui keberadaan perempuan sebagai individu independen yang juga mempunyai hak yang dapat dituntut.
Kajian Sanad Hadis
Walaupun hanya diriwayatkan dari Abu Hurairah saja, tetapi dari lima riwayat yang ada, tiga di antaranya terdapat dalam kitab sahih Bukhari dan Muslim, sehingga status hadis ini tidak perlu dipertanyakan lagi. Hadis riwayat Abu Dawud juga dinyatakan sahih oleh al-Albani.
Kajian matan hadis
Pada hakikatnya dalam matan hadis tidak terdapat kontradiksi apapun dengan ayat al-Quran ataupun Hadits sahih lainnya. Bahkan al-Quran ketika menyebutkan tentang berjimak secara khusus, selalu ditujukan kepada lelaki, antaranya dalam firman Allah:
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka, Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu…
Oleh sebab itu, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan dalam memahami hadis ini -agar tidak terjebak dalam prasangka negatif bahwa hadis ini melecehkan kaum wanita- adalah:
1. Analisis bahasa
Hadis ini mengungkapkan ajakan suami dengan kata: da′a yang berarti ajakan yang baik, sopan, dan bijaksana serta mengetahui keadaan orang yang diajak. Sedangkan penolakan istri terhadap panggilan tersebut diungkapkan dalam kata abat, sama dengan kata yang digunakan al-Quran ketika menyebutkan keengganan iblis untuk sujud kepada Adam. Selain itu dalam matan Hadits pun disebutkan, bahwa laknat malaikat hanya akan berlaku bila penolakan istri membuat suami marah dan kesal. Jadi keengganan istri untuk segera melayani suami yang berakibat laknat malaikat hanyalah jika penolakan dilakukan tanpa alasan syar’i dan logis yang menghalanginya untuk segera melayani suami sehingga suami marah, padahal ia telah meminta dengan baik dan sopan.
2. Perbedaan Fisiologis dan Psikologis lelaki dan wanita
Menurut para ahli Psikologi, hasrat seksual lelaki lebih banyak berkaitan dengan fungsi fisiologisnya, karena lelaki akan mengumpulkan sperma ketika hasrat seksualnya meningkat, sehingga menuntut untuk segera disalurkan. Berbeda dengan perempuan, hasrat seksual mereka lebih banyak bersumber dari kebutuhan psikologisnya untuk memperolehi kehangatan dan cumbu rayu dari orang yang dicintainya.
Ada beberapa fakta ilmiah tentang perbedaan seksual lelaki dan wanita:
1. Gairah seksual wanita berbeda dari waktu ke waktu yang diakibatkan oleh adanya haid yang disertai dengan perubahan hormon secara fisik. Sebaliknya, gairah seksual lelaki bisa terjadi setiap saat dan tidak mengenal waktu.
2. Lelaki mudah sekali terangsang bahkan hanya dengan sekedar memikirkan tentang hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas seksual meskipun tanpa persiapan sebelumnya. Sedangkan wanita memerlukan rangsangan sebelum melakukan hubungan seksual, sebab ia hanya akan menginginkan seks ketika suasana batinnya dipenuhi cinta, kasih sayang, rayuan dan sentuhan fisik terlebih dahulu.
Jadi, banyaknya nash-nash yang menekankan tentang hak suami dalam hubungan seksual dan menganjurkan istri untuk segera memenuhinya, adalah karena fitrah lelaki itu menuntut, sedangkan wanita adalah pihak yang dituntut. Lelaki sangat cepat merespon rangsangan sesuai dengan sikap hidup dan aktifitasnya. Maka, hendaklah suami bersikap lemah lembut dalam meminta hubungan seksual kepada istri, dan hendaklah istri bersikap kasih sayang dalam memenuhi panggilan suaminya, walaupun sedang sibuk.
Meskipun demikan, Islam tidak meremehkan hak seksual kaum wanita yang sama-sama penting dengan hak lelaki. Salah satu bukti adalah riwayat dari Aun bin Juhaifah dari ayahnya yang menceritakan tentang Ummu Darda yang mengeluhkan suaminya tidak lagi memerlukan dirinya ketika ditanya oleh Salman al-Farisi, sehingga Salman menasehati Abu Darda: “Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atas dirimu, dirimu sendiri juga memiliki hak atas dirimu, dan istrimu memiliki hak atas dirimu. Maka, berikanlah setiap hak kepada pemiliknya” Abu Darda lalu menanyakan pada Rasulullah saw dan beliau bersabda: “Salman benar”.
Banyak kaum intelektual yang mencurahkan diri mereka didalam studi filsafat dan metafisika ketika mereka berpikir dengan akal mereka tentang hukum-hukum Tuhan. Mereka membandingkan dengan pemikiran, kebijaksanaan, dan pemahaman mereka sendiri. Kecerdasan akal (ijtihad) dan penalaran komparatif (qiyas) mereka menyebabkan mereka merasa bahwa kebanyakan kitab suci muncul sebagai lawan keadilan, kebenaran dan kejujuran. Semua ini disebabkan karena kekurangan mereka dalam memahami, kebijaksanaan, dan pengetahuan mereka tentang esensi rahasia hukum Tuhan. Misalnya ketika mereka merefleksikan tentang ukum warisan bahwa seorang laki-laki akan mendapat dua kali lipat bagian dari seorang perempuan, mereka merasa bahwa posisi yang benar perempuan mendapat porsi dua kali lipat dibanding laki-laki. Karena perempuan itu lemah dan tidak punya bakat yang kuat dalam mencari nafkah. Mereka (kaum intelektual) tidak mengetahui dan memahami bahwa aturan yang ditetapkan hukum Tuhan sesungguhnya menuntun mereka pada apa yang mereka bayangkan dan inginkan.
Ketika Tuhan menetapkan bahwa laki-laki akan mendapatkan porsi dua kali lipat dari perempuan, hukum Tuhan juga menetapkan bahwa laki-laki harus memberi mahar kepada perempuan dalam perkawinan. Ini menuntun kepada posisi dimana perempuan mendapat porsi dua kali lipat dari laki-laki. Ummu Salamah, Isteri Nabi Muhammad SAW, pernah mengatakan kepada Nabi, “Saya mendengar Tuhan menyebutkan laki-laki, bukan perempuan.” Dalam konteks inilah, ayat berikut ini diturunkan kepada Nabi:
فاستجاب لهم ربهم أني لا أضيع عمل عامل منكم من ذكر أو أنثى بعضكم من بعض فالذين هاجروا وأخرجوا من ديارهم وأوذوا في سبيلي وقاتلوا وقتلوا لأكفرن عنهم سيئاتهم ولأدخلنهم جنات تجري من تحتها الأنهار ثوابا من عند الله والله عنده حسن الثواب
Artinya: Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."
Begitulah bahwa betapa hukum Tuhan yang kadang tidak mampu dinalar oleh akal pemikiran manusia. Namun sesungguhnya Tuhan sebagai sang khalik pasti akan lebih mengetahui akan ketergantungan dan kebutuhan dari makhluk/hamba yang diciptakannya.
BAB V
PENUTUP
Banyak ayat dalam al Quran yang telah menunjukkan bahwa wanita dan pria adalah sama-sama semartabat sebagai manusia, terutama secara spritual. Begitu juga banyak hadits yang menunjukkan kesamaan harkat wanita dan pria. Walaupun demikian, meskipun al Quran adalah kebenaran abadi, namun penafsirannya tidak bisa dihindari adalah sesuatu yang relatif. Perkembangan historis sebagai mazhab kalam, fiqh dan tasawuf merupakan bukti positif tentang kerelatifan penghayatan keagamaan umat Islam. Pada suatu kurun, kadar intelektualitas menjadi dominan. Pada kurun lainnya, kadar emosionalitas menjadi menonjol. Itulah sebabnya persepsi tentang wanita dikalangan umat Islam sendiri juga berubah-ubah.
Demikianlah halnya perdialogkan budaya, tradisi, politik dan intelektual mempengaruhi posisi wanita ditengah peradaban yang silih berganti disamping memang agama memiliki peran yang sangat pundamen dalam menciptakan keharmonisan dan keberlangsungan sebuah egaliter kemanusiaan, namun sekali lagi menuruh hemat penulis pemahaman agama yang seolah misoginis dalam sebuah ayat dan hadits perlu ditinjau ulang karena misi Allah sebagai pencipta dan pembuat kebijakan yang maha rahman, rahim dan adil lagi bijaksana tidak akan mungkin membuat sebuah kesalahan atau tersalah yang walaupun ia kecil bahkan sesuatu yang tidak pernah terpikir dan terdetik dalam pikiran manusia pun melintasi ruang dan waktu untuk segala kondisi yakni rahmat bagi sekalian semesta ini, akan tetapi kegeniusannya Allah SWT terkadang belum mampu ditangkap pesannya oleh manusia sehingga interpretasi yang multi banyak dipengaruhi oleh kepentingan.
Oleh karena itu adalah yang paling mendasar menurut hemat penulis adalah bahwa ketika kita mendengar dan menjumpai secarik tulisan yang tidak proposional dan syarat dengan kepentingan jauh dari obyektifitas maka kita harus kritis untuk menterjemahkan maksud dari wacana yang terus dikembangkan tersebut.
Daftar Pustaka
Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuaan, LkiS, Yogyakarta, Januari 2003, hal 260. Dikutip dari Ikhwanush Shafa, tt, Bombay
Draf disertasi yang telah disampaikan oleh Mohammad Damami dalam sidang terbuka ujian promosi Doktor pada tanggal 1 Pebruari 2010, dengan judul disertasi “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Periode 1973-1983 “Sebuah Sumbangan Pemahaman Tentang Proses Legalisasi Konstitusional dalam konteks Keberagamaan di Indonesia”, hal 7, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kharis Nugroho, http://formmit.org/muslimah-corner/304-tafsir-misoginis-dan-keotentikan-hadits-tafsir-perempuan.html
Fatimah Mernisi, Wanita di Dalam Islam, terj. Yaziar Radianti, Pustaka, Bandung, 1994 M
Morteza Mutahharri, The Right of Women in Islam, Terj. M. Hashem, Wanita dan Hak-haknya dalam Islam, Pustaka, Bandung, 1985
Siti Ruhaini, dkk, Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam, PSW UIN Sunan Kalijaga, Mc Gill-ICHIEP dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Maret 2002
Subhan, Zaitunah, Tafsir Kebencian; Studi Bias Gender dalam Studi al-Quran, Yogyakarta: LKiS, 1999
Suparman Syukur, dkk, Bias Jender dalam Pemahaman Islam, IAIN Wali Songo dan Gama Media, Yogyakarta, Maret 2002
Syukur Kholil, Feminisme dan Hegemoni sistem Patriarkhi Metodologi Penelitian Al Quran dan Hadits Perspektif Gender, Sumber Ilmu, Semarang, 2006
Umar Sulaiman, Al Mar’atu Baina Duatil Islam Ad’iyaatut At-Taqaddun, Terj. Rohmat Basuki, Muslimah Dikepung Sekularisasi, Pustaka Mantiq, Solo, Cet II, September 1994
Tidak ada komentar:
Posting Komentar