Jumat, 29 April 2011

Human Right In Islam

A. Pendahuluan

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Persoalan HAM senantiasa bergulir dan hangat diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat dan negara. Perbincangan tersebut tidak akan pernah berhenti karena kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi senantiasa menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Banyak negara yang mengalami kebangkrutan justru karena intervensi negara lain yang tidak menghendaki adanya penghambat bagi kepentingan politik dan ekonominya. Konsep pasar bebas dan globalisasi yang selalu didengungkan menambah berat beban negara-negara miskin dan berkembang untuk lepas dari kekangan kemiskinan dan kemelaratan. Kelaparan terjadi dan angka kriminalitas meningkat tajam. Kejahatan terjadi dengan berbagai modus yang baru dan semakin mengerikan. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi semakin banyak yang diabaikan. Lebih ironis lagi, para pelaku pelanggar HAM tidak pernah dihukum, bahkan terlalu kuat untuk dapat menyeretnya ke meja hijau. Namun disisi lain ternyata HAM itu sendiri masih banyak menyisakan tanya disebabkan ketidak jelasan berbagai sumber yang memperbincangkan HAM, masalahnya kemudian adalah adanya pemikiran yang muncul dan mengatakan bahwa agama telah mengekang dan memenjarakan kebebasan juga kemerdekaan atau sebaliknya mungkin akan muncul pemikiran bahwa HAM itu sendiri telah menghancurkan nilai kebebasan, topik kebebasan dan hak asasi manusia adalah topik universal, namun ia tidak berarti netral. Sebab pembahasan mengenai kebebasan dan HAM pada umumnya hanya dalam perspektif manusia yang dalam peradaban Barat telah terbentuk dalam doktrin humanisme. Humanisme sendiri selalu dihadapkan atau berhadap-hadapan dengan agama. Itulah makanya di Negara-negara berkembang usaha meluaskan penerimaan terhadap ide-ide tentang kemanusiaan universal, seperti yang termuat dalam hak-hak asasi manusia, sering terhambat. Salah satu hambatan datang dari pandangan bahwa konsep tentang hak-hak asassi manusia adalah buatan Barat. Ini sekaligus merupakan pertanda bahwa orientasi manusia Barat telah bergeser dari sentralitas Tuhan kepada sentralitas manusia. Manusia lebih penting dari agama, dan sikap manusiawi seakan menjadi lebih mulia dari pada sikap religius.
Dalam situasi seperti ini topik mengenai kebebasan beragama dipersoalkan. Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme. Humanisme tidak merujuk kepada agama dalam memaknai kebebasan beragama. Dan agama memaknai kebebasan dengan menggunakan acuan internal agama masing-masing. Humanisme dianggap anti agama dan sebaliknya agama dapat dituduh anti kemanusiaan. Ketegangan ini perlu diselesaikan melalui kompromi ditingkat konsep dan kemudian dikembangkan pada tingkat sosial atau politik. Dan untuk itu agama-agama perlu membeberkan makna dan batasan atau tolok ukur kebebasannya masing-masing. Sementara itu prinsip-prinsip HAM perlu mempertimbangkan prinsip internal agama-agama.
lantas seperti apakah sebenarnya HAM itu, Melalui tulisan ini diharapkan dapat melengkapi wacana kita diseputar usaha menumbuh kembangkan kesadaran akan pentingnya pemahaman HAM yang lebih menukik pada sumber utama Islam, yakni Al-Quran dan Hadis Nabi.
B. Pengertian
Secara etimologi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya. Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
1. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
2. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan.
Jauh sebelum Barat menggembar-gemborkan isu HAM, Al Quran al Karim ternyata sudah memiliki konsep yang sangat matang mengenai HAM. Hanya saja, HAM menurut perspektif Alquran jarang terangkat ke permukaan lantaran para cendekiawan muslim lebih banyak fokus mengangkat masalah lainnya.
Istilah Hak Asasi Manusia mulai muncul ketika pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Yang walaupun sebenarnya secara sederhana dalam peradaban manusia maju kita sudah mengenal tokoh Filosof Yunani seperti Socrates yang meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya Hak–hak Asasi Manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai–nilai keadilan dan kebenaran. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Secara normatif, nilai-nilai HAM dirumuskan oleh PBB dalam sebuah deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (Universal Declaration of Human Rights) PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini disepakati oleh 48 negara dimaksudkan untuk menjadi standar umum yang universal dari hak asasi manusia bagi seluruh bangsa dan umat manusia. Deklarasi ini menyebutkan seluruh hak dan kebebasan yang dinikmati setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan status lainnya.
Tapi memang seringnya agama menjadi korban atas Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dideklarasikan oleh sebahagian kelompok yang mempunyai kepentingan, atau juga sebaliknya sebenarnya Hak Asasi Manusia telah menjadi korban atas konflik agama, jadi perlu analisis mendalam terkait hubungan antara agama dengan HAM itu sendiri sehingga ia bisa memunculkan kebebasan beragama dan berprikemanusiaan yang berkeadilan. Ada baiknya kita menyimak apa yang disampaikan oleh Wilfred Cantwell Smith :
If God is the God of all humanity, why is the true religion, the right approach to God, confined to a single strand of human history, so that it has been unavailable to the great majority of the thousands of millions of human beings who have lived from the earliest days until now? if God is the creator and father of all, can god have provided true religion only for a chosen minority? why, within God's providence, has humanity's religious life taken the pluralistic form which history shows us?.
Karena kajian epistimologis kita adalah berangkat dari pandangan Islam terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri maka kita hanya membahas satu agama yaitu ideologis Islam menyikapi problemantika kemanusiaan yang sampai hari ini masih menyisakan ruang dan waktu untuk dibahas dan diteliti secar serius karena memang tidak menutup sebuah kemungkinan adanya segolongan atau bisa jadi individual yang bersikap dan berbuat kerancuan, dengan menjadikan agama sebagai tumpangan ideologisnya, menjadikan Tuhan sebagai alasana atas kesalahan nalar dan pikirnya.
C. HAM dalam Dunia Internasional
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana, disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu HAM tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahan dan diakui secara lokal.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak. Pemihakan hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.
Pengakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak asasi tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut. Pertama, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, hak atas pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh. Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas standar hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan, hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat. Kesembilan, hak atas pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan. Sedangkan pola pembahasan HAM dalam Deklarasi universal yang telah dikukuhkan oleh PBB dan dunia Internasional menurut pengamatan penulis dari berbagai sumber adalah (1). Hak Asasi Pribadi, (2) Hak Asasi Politik, (3). Hak Asasi Hukum, (4). Hak Asasi Ekonomi, (5) Hak Asasi Ekonomi, dan (6) Hak Asasi Sosial Budaya. Itulah sekilas gambaran singkat mengenai HAM internasional. Dari mulai sejarah awal sampai ke isi dari HAM internasional.
D. Antara HAM dan Islam
Selain prinsip HAM di atas, prinsip-prinsip lain yang bersifat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia adalah kritik Islam atas ketidakadilan, ketimpangan sosial, dan diskriminasi. Nilai-nilai ini adalah juga yang diperjuangkan oleh HAM. Sejak 1500 tahun yang lalu, al-Qur'an menyampaikan kritik ini seperti ketidakadilan ekonomi dalam pernyataan "kekayaan tidak boleh berputar di kalangan orang-orang kaya saja", Islam peduli pada orang-orang tertindas yang perlu ditolong dan ditingkatkan harkat dan martabatnya. Melakukan pembiaran atas nasib orang-orang miskin dan terlantar adalah perbuatan melanggar agama dan HAM.


بالبينات والزبر وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون
Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
Doktrin pokok yang dikemukakan Al Quran adalah pencapaian kebahagiaan hidup manusia di dunia ini maupun akhirat kelak. Dua kebahagiaan ini hanya mungkin dicapai kalau manusia mampu memahami kehendak Allah, dimanifestasikan di dalam bentuk hukum-hukum yang dibangun manusia, sejalan dengan kebutuhan objektifnya. Islam yang hakiki adalah sebuah kepercayaan yang mendalam dan tanpa sedikit pun keraguan pada Tuhan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “Tiada tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah Islam, menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, Iman, sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaanNya, Ihsan berlaku benar dan berbuat baik karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia. Selanjutnya, pada level sosial-politik Al-Qur'an ingin menguatkan unit kekeluargaan paling dasar yang terdiri dari kedua orang tua, anak-anak, dan kakek-nenek. Unit keluarga adalah dasar keharmonisan di mana harkat manusia mulai ditegakkan. Karena itu, peningkatan harkat dan martabat manusia hanya bisa bermakna jika dikaitkan dari aspek yang paling kecil yaitu aspek keluarga, keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Prinsip-prinsip Al Qur'an di atas mengatur sedemikian rupa sehingga hak-hak manusia tidak dilanggar baik dalam tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat. Baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.
Islam adalah agama rahmatal lil'ālamin (agama yang mengayomi seluruh alam). Islam mengakui perbedaan sebagai kenyataan tak terbantahkan. Dengan pengakuan ini, Islam menghormati keragaman dan menganjurkan agar keragaman menjadi instrumen kerja sama di antara manusia. Perbedaan adalah sunnatullah, karena dengannya manusia bisa saling melengkapi (take and give). Perhatikan QS, 49: 11-13. Seorang pemerhati HAM dari dunia Islam yaitu Parveen Shaukat Ali mengemukakan “To the youth of the Muslim world whose devotion and dedication to Islam can make the fifteen century of hijra a model era of Islamic ideals and virtues”.
Sebagai landasan normatif, Al Quran memfungsikan dirinya menjadi petunjuk bagi manusia (hudan li al-nas) yang bertujuan untuk membimbing agar hidup manusia menjadi berkemanusiaan. Semangat dasar Al Quran adalah semangat kemanusiaan. Pesan moral Al Quran terbentang dalam keseluruhan isi dan kandungannya dan menempatkan manusia sebagai bahagian yang terpenting di dalam pesan itu. Begitupun dengan sunnah Rasulullah SAW, sewaktu orang-orang bertanya kepada Aisyah isteri Rasulullah Saw, tentang bagaimana akhlak Rasulullah Saw, Aisyah menjawab, “Akhlaknya adalah Al Quran”. Jawaban ini sesungguhnya menegaskan adanya keterjalinan antara kepribadian Rasulullah Saw dengan Al Quran. Perwujudan dari nilai-nilai dan pesan Al Quran tercermin dalam diri Rasulllah Saw.
Keberadaan Rasulullah Saw sebagai pembawa rahmat ternyata sangat dekat dengan pesan Qurani yang secara tegas terungkap dalam salah satu sabdanya “Sesungguhnya aku diutus (Allah) untuk menyempurnakan akhlak manusia. Namun satu hal yang tidak dapat dihindari oleh siapapun adalah suatu kenyataan bahwa perintah-perintah Tuhan (Divine instructions) selalu bertumpu pada “teks” (kitabiyah; qawliyah), sedang teks itu sendiri sepenuhnya bersandar pada alat perantara “bahasa” (lughah). Bahasa inilah yang menjadi sumber silang pendapat sepanjang masa, karena ia tidak lain dan tidak bukan adalah hasil kesepakatan komunitas dan ciptaan budaya manusia. Huruf, kata, kalimat, anak kalimat, kata sifat, sangat tergantung pada sistem simbol. Sedang simbol itu sendiri memerlukan bantuan dukungan asosiasi-asosiasi tertentu, gambaran-gambaran juga emosi para pendengar, yang sangat bisa jadi berubah dari waktu kewaktu.
Islam adalah agama yang universal dan komprehensif yang melingkupi beberapa konsep. Konsep yang dimaksud yaitu aqidah, ibadah, dan muamalat yang masing-masing memuat ajaran keimanan. Aqidah, ibadah dan muamalat, di samping mengandung ajaran keimanan, juga mencakup dimensi ajaran agama Islam yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan berupa syariat atau fikih. Selanjutnya, di dalam Islam, menurut Abu A'Ala Al-Maududi, ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak Manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua, Hak Allah atau huquq Allah. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat.
Hak Asasi Manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-Islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Al-Dlaruriat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia. Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda:
"Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak."
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. Allah SWT berfirman: QS.Al-Baqarah: 267 yang berbunyi :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya,dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.Al-Baqarah:267)
Hak Asasi Manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. An-Nisaa’: 1, QS. Ali-Imran: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. Al-Maidah: 32, QS. Baqarah: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." Dan termasuk salah satu hak muslim dengan muslim yang lainnya adalah menyegerakan untuk mengubur seorang yang telah meninggal dunia.
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. Yunus: 99). Lihat juga dalam surat al Kafirun yang Allah secara tegas menyampaikan kepada manusia bahwa memang tidak ada pemaksaan dalam satu agama.
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya".
d. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4). Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. An-Nuur: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan"
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendapat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam, dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah:"Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS.At-Taubah: 6).
e. Hak Keadilan
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya. Dan sementera itu Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya".

Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme, demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Elemen-elemen itu mengejawantah dalam bentuk di antaranya dalam perbedaan dan keragaman dalam arti yang luas. Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah penyangkalan terhadap sunnatullah itu.
Dalam deklarasi Madinah melalui Piagam Madinah yang terdiri 47 point merupakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) bagi negara Islam yang pertama didirikan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah. Fenomena Piagam Madinah yang dijadikan pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama tersebut sampai menimbulkan decak kagum dari seorang sosiolog modern terkemuka berkebangsaan Amerika, yaitu Robert N Bellah, yang menyatakan bahwa kehidupan Madinah yang sangat menjunjung tinggi HAM, terlampau modern untuk ukuran zaman itu. Adapun ajaran pokok dalam Piagam Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima menghormati kebebasan beragama. Satu dasar itu yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.
Dari gambaran di atas baik deklarasi Madinah maupun yang tertuang langsung dari sumbernya yaitu al quran dan hadits sangat besar perhatiannya terhadap HAM yang dimulai sejak Islam ada sehingga Islam tidak membeda-bedakan latar belakang agama, suku, budaya, strata sosial dan sebagainya. Walaupun demikian, meskipun al Quran adalah kebenaran abadi, namun penafsirannya tidak bisa dihindari adalah sesuatu yang relatif. Perkembangan historis sebagai mazhab kalam, fiqh dan tasawuf merupakan bukti positif tentang kerelatifan penghayatan keagamaan umat Islam. Pada suatu kurun, kadar intelektualitas menjadi dominan. Pada kurun lainnya, kadar emosionalitas menjadi menonjol. Itulah sebabnya persepsi tentang wanita dikalangan umat Islam sendiri juga berubah-ubah.
Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang Hak-hak Asasi Manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan. Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw. sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah swt. memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
Demikianlah halnya perdialogkan budaya, tradisi, politik dan intelektual mempengaruhi posisi Islam sebagai agama ditengah peradaban yang silih berganti disamping memang agama memiliki peran yang sangat pundamen dalam menciptakan keharmonisan dan keberlangsungan sebuah egaliter kemanusiaan, namun sekali lagi menuruh hemat penulis pemahaman agama yang seolah misoginis dalam sebuah ayat dan hadits perlu ditinjau ulang karena misi Tuhan sebagai pencipta dan pembuat kebijakan yang maha rahman, rahim dan adil lagi bijaksana tidak akan mungkin membuat sebuah kesalahan atau tersalah bahkan sesuatu yang tidak pernah terpikir dan terdetik dalam pikiran manusia pun melintasi ruang dan waktu untuk segala kondisi yakni rahmat bagi sekalian semesta ini, akan tetapi kegeniusannya Allah SWT terkadang belum mampu ditangkap pesannya oleh manusia sehingga interpretasi yang multi banyak dipengaruhi oleh kepentingan.
Oleh karena itu adalah yang paling mendasar menurut hemat penulis bahwa ketika ketika kita menjumpai beberapa ayat dalam al quran dan hadits yang seolah misoginis, maka perlu kiranya kita mendalami lebih lanjut tentang apa sesungguhnya spirit dari nash itu, bagaimana realitas ketika syariat itu diturunkan, kepada siapa dan bagaimana sehingga kita memahami relasi Islam sesungguhnya dengan kemanusiaan, karena tidak sedikit orang yang beripikir bahwa Islam adalah agama yang mengahambat nilai-nilai universal kemanusiaan dengan munculnya berbagai dinamika yang panjang dan perbedaan yang mencuat dalam internal Islam itu sendiri seperti misalnya masalah posisi pernikahan antara seorang lelaki dan perempuan, warisan, jihad,qishas/rajam, persaksian, kepemimpinan dan lain-lain sebagainya, yang pada dasarnya sebetulnya banyak menceritakan konsep yang berbeda secara tekstual antara relasi pria dan wanita.
Sebagaimana seperti sudah disebutkan diatas bahwa Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia. Al Quran sebagi sumber pertama hukum Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan jauh sebelum timbul pemikiran tersebut pada dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al Quran, antara lain :
1. Dalam Al Quran terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, Al Quran juga membicarakan tentang kehormatan dalam 20 ayat.
2. Al Quran juga menjelaskan dalam 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan.
3. Al Quran telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalimdalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat, yang diungkapkan dalam kata-kata “adl, qisth dan qishash”.
4. Dalam Al Quran terdapat sekitar 10 ayat yang membicarakan mengenai larangan pemaksaan, yaitu untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutaakan aspirasi. Misalnya dalam surat al Kahfi ayat 29.
Begitu juga dalam sunnah Nabi, NAbi Muhammad SAW telah memberikan tuntunandan contoh dalam penegakan dan perlindungan terhdap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruhuntuk memelihara Hak-hak Manusia dan hak-hak kemuliaan, yang walaupun terhadap orang yang berbeda agama. Melalui sabda beliau
“Barang siapa yang menzhalimi seorang mu’ahid (seorang yang telah terlindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya diluar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka akulah lawannya dihari kiamat”.


E. Antara HAM Barat dengan Kebebasan Perspektif Islam
HAM dalam perspektif Islam, ciri utamanya adalah sumbernya. HAM menurut ajaran Islam sifatnya teosentris. Artinya, HAM kita mengacu pada tuntutan Ilahiyah. Tetapi kalau HAM perspektif barat, banyak melihat dari antroposentris. Jadi kekuasan manusia adalah segala-galanya. Dalam Alquran, hak tidak saja diartikan sebagai hak yang dipersepsikan orang selama ini. Hak menurut Islam itu juga berarti kebenaran, keadilan, kepastian, bahkan kemurahan dan kebajikan umum. Namun banyak yang keliru. Mereka kira hak (Al Haq) dalam Alquran itu hanya kewajiban.
Perbedaan pokok antara pemikiran Barat dan Al Quran itu terletak pada hak dan kewajiban. Pemikiran Barat lebih menonjolkan hak dari pada kewajiban. Itu adalah dampak dari paham individualisme dan materialisme yang berlebihan. Sedangkan Al Quran menyeimbangkan hak dan kewajiban. Artinya, hak-hak manusia merupakan perimbangan dari kewajiban-kewajiban yang sudah ditunaikan. Hak dan kewajiban, harus dijalankan beriringan. Pada garis besarnya, hak dalam ajaran Islam ada dua, yakni hak kepada Allah SWT yang disebut Huququl Allah dan hak kepada manusia atau Huququ An Naas. Huququ Allah, berarti kewajiban kepada Allah SWT melalui ritual ibadah dan haknya adalah mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Huququ An Naas juga tidak jauh berbeda dengan lebih banyak menekankan pada aspek moralitas.
Kita punya hak menyampaikan pendapat. Tapi jangan dilakukan itu dengan bersuara lantang di malam hari. Karena orang lain juga punya hak untuk tidur. Sebenarnya, hak itu juga sekaligus kewajiban, seperti yang saya katakan tadi. Hak dan kewajiban adalah timbal balik. Dua sisi pada sekeping uang logam. Dalam konsep Islami, orang harus lebih mendahulukan kewajiban daripada hak. Hak akan hilang bila kewajiban tidak terpenuhi. Namun jika kewajiban terpenuhi, maka hak akan muncul dengan sendirinya. Namun masyarakat selama ini menuntut hak asasinya dan cenderung mengabaikan kewajiban asasinya. Padahal hak asasi baru bisa terwujud bila di saat yang bersamaan kewajiban asasi juga dilaksanakan.
Dalam konteks HAM Barat sering menuding pemberlakukan hukum Islam tidak sesuai dengan HAM, seperti potong tangan dan rajam. Menurut hemat saya, perlu kita terjemahkan lebih jauh lagi hukum itu. Perlu elaborasi. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri, saya kira, tidak sesempit itu pengertiannya. Dari perspektif kekinian, ada pendapat bahwa penjara itu sudah berarti memotong tangan pelaku pencurian. Penjara berarti memotong kemampuan dan kekuasaannya. Saya pikir pandangan hukum Islam bertentangan dengan prikemanusiaan itu sangat berlebihan. Dan itu pasti hanya dilontarkan orang-orang yang membenci Islam.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
Kita akui, tulisan-tulisan HAM lebih dipopulerkan orang Barat. Kenapa seperti itu? Karena selama ini kita tidur. Padahal kalau kita ingin serius mengkaji, ajaran-ajaran HAM dalam Alquran sudah sangat sempurna. Tapi sayang sekali, orang barat lebih gigih.



F. Penutup

a. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan berdasarkan beberapa analisis. HAM yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM. Kemudian Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu. Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau piagam madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri. Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah ditegakkan oleh Islam
Dalam Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata HAM, trikotomi hubungan itu menunjukan bahwa alam semesta dan manusia harus saling berkerjasama untuk memenuhi sunnatullah dan memperoleh ridha Allah. Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai Syari'ah. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam Syari'ah, masa depan HAM di dalam tradisi Islam justru amat cerah dan memperoleh topangan yang amat kuat. Pertumbuhannya akan mengalami gerak naik yang amat menggembirakan. Dibutuhkan pemahaman para ulama yang makin baik tentang sumber-sumber Syari'ah dan wawasan kemodern tentang HAM. Dengan wawasan yang luas tentang ini, para ulama akan menjadi avant-guard (garda depan) bagi penegakan HAM berdasarkan Syari'ah dan nilai-nilai universal.
b. Saran
Serahkanlah apa yang menjadi hak Negara kepada kaisar dan serahkanlah apa yang menjadi hak agama kepada Tuhan, begitulah kaum sekuleris berteriak. Padahal, tujuan fundamental kehadiran agama adalah menciptakan keadilan sosial dengan menyerukan kebajikan dan mencegah kejahatan. Karenanya barang siapa menghendaki pencapaian suatu tujuan, hendaklah bersedia melakukan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Barangkali yang paling mendasar bagi umat Islam adalah mengevaluasi diri artinya kenapa banyak sekali stereotype yang justeru menjadikan Islam itu tidak elegan dan menganggapnya sebagai perusak tatanan kemanusiaan? dalam hal ini bisa terjadi karena dua kemungkinan yang harus diperbaiki yakni perbaikan eksternal dan internal. Barangkali adalah menjadikan citra positif kembali Islam di mata Internasional dengan menjadikan agama ini sebagai agama yang damai, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang seolah itu memang semua tuntutan Tuhan, jadi kiranya kita perlu memahami ayat atau tanda-tanda Tuhan itu sendiri secara lebih rasional dan membawa maslahat.
Dengan toleransi, pluralitas dan perbedaan dipandang sebagai sunnatullah yang tidak akan pernah berubah sekali dan selamanya. Karena yang demikian merupakan kodrat Tuhan dan kenyataan kehidupan yang tidak terbantahkan, toleran terhadap pluralitas menghendaki pula sikap saling memahami (mutual understanding) dan sikap saling menghargai (mutual respect). Kenyataan adanya HAM dalam dunia Islam kiranya tidak hanya dijadikan slogan dan kebanggan tapi dapat terepleksi dalam kehidupan yang lebih logic dan tiada basa basi sehingga akan nyata bahwa Islam memang mampu menjawab tuduhan yang tidak bersahabat terhadap agama yang universal ini. Rahmat al ‘alamin not only al muslimin.
Wallahu ‘Alam…



Daftar Pustaka


Achmad, Mudlor, Etika dalam Islam, Al Ikhlas, Surabaya
Al Quran al Karim, Terjemahan Depertemen Agama Republik Indonesia
Al Munwar, Said Agil Husin, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Pena Madani, Jakarta, 2004
An Nai’im, Abdullah Ahmed, Civil Liberties, Human Rights, and International Law, Syracuse Univrsity Press, Canada, 1996
Aning Ayu Kusumawati, Identitas dan Integritas Muslim Perancis, diskusi Ilmiah dosen tetap UIN Sunan Kalijaga, 01 April 2011, tahun ke 31
Budy Munawar Rachman, Ensiklopedi Nurcholish Madjid, Mizan bekerja sama dengan Yayasan Wakaf Paramadina, Center for Sprituality and Leadership (CSL), Jakarta, Cet I, September 2006
Donnelly, Jack, International Human Right, Westviews Press, San Franscisco, 1990
Hak Asasi Manusia Dalam Islam. http://www.Angelfire.com
Khaled M. Abou El Fadl, Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women, Terj. Cecep Lukman Yasin, Atas Nama Tuhan “Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif, Serambi Ilmu Semesta Semesta, Jakarta, April 2004
T. Hasbi, Muhammad ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi Manusia, Pustaka Riski Putra, Semarang, 1999
Todung Mulya Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2005
Muhammad A.S Hikam, Islam, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Civil Society, Erlangga, Jakarta, 1999
Muhaimin AG, (Editor) Damai di Dunia Damai Untuk Semua “Perspektif Berbagai Agama”, Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Hidup Umat Beragama, Departemen Agama RI, Jakarta, 2004
Muzafar ,Chandra, Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru “Menggugat Dominasi Global Barat”, Just World Trust (JUST), Penang, 1993
Nuruddin, Amiur, Keadilan dalam Al Quran, Diterbitkan atas kerja sama Fakultas Syariah IAIN SU dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatera Utara, Hijri Pustaka Utama, Jakarta 2008 Parveen S. Ali, Human Right In Islam, Adam Publishers, New Delhi, 2007
Pulungan, Suyuthi, Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Al Quran, Raja Grapindo Persada, Jakarta, Cet II, November 1996
Raheem, Muhammad Bawa Muhaiyadden, Islam and World Explanations of Sufi, Terj. Sadat. M. Ismail, Anima, Magelang, Pebruari 2002
Sabaruddin (Editor), Islam National Character Building dan Etika Global, UIN SUKA, Yogyakarta, Agustus 2010

Renungan Sufistik Dari Bahasa Simbolik

Sebuah Testimoni dari sang pecinta menuju Sang pemberi cinta;
Kembalilah padaku, oh cahaya kalbuku,
Tumpukan hasratku.
Perlahan kau datang dengan gairah cinta yang lempang.
Bila kau datang, bahagia hati ‘kan kujelang:
Jika tidak, kesedihan yang dalam
‘kan jadi sewaan.
Kau penaka mentari, meski jauh
Dekat kurasakan;
Kembalilah, oh, kau yang jauh di sana,
Tapi kujumpa di sini.

A. Latar Belakang

Pada dasarnya tasawuf adalah ekspresi (seni) seseorang atau kelompok dalam aktifitas keberagamaan. Ketika semua adagium fiqh, kalam dan filsafat dirasa tak lagi mampu membawa manusia ke dalam tujuan hakiki beragama (Tuhan), maka tak pelak lagi, tasawuf dengan jalan pencarian mengedepankan dimensi batin dan spiritual banyak dilirik. Tasawuf dengan demikian, tidak bisa dikatakan lepas sepenuhnya dari agama (Islam). Ia (tasawuf) tumbuh dalam rengkuhan nilai-nilai spiritual Islam. Meski demikian, tidak bisa dinafikan adanya anggapan bahwa tasawuf bukan bagian dari Islam, melainkan satu hal lain yang tumbuh dalam tubuh Islam.
Di era modern tasawuf seakan menjadi oase bagi padang tandus yang bernama ‘kehidupan’. Tasawuf dalam prakteknya mampu mengangkat kembali aspek esoteris Memuncaknya kehausan manusia akan nilai-nilai spiritual yang tergerus semangat modernitas tersebut ditandai dengan semakin tumbuhnya kesadaran (sebagian) umat manusia atas dekadensi moral yang kian hari kian akut. Seiring dengan berserakannya residu-residu permasalahan yang mengerak dalam struktur kehidupan, manusia semakin sadar bahwa modernitas dan segala adagiumnya yang menjauhkan manusia dari Tuhan dan kebertuhanan ternyata tidak mampu membawa manusia pada zona nyaman dalam kehidupan. Di ruang-ruang itulah sufisme atau dalam era kebangkitan kembalinya disebut oleh Fazlur Rahman sebagai Neo-Sufisme menjamur dengan subur.
Dengan demikian, tidak berlebihan kiranya pendapat yang mengatakan bahwa tasawuf merupakan jawaban atas gagalnya modernitas, sekaligus solusi jitu untuk mengantarkan manusia menuju kesejatian diri. Anne Marie Schimmel , bahkan menyebut tasawuf sebagai media aktualisasi manusia yang paling ideal. Meskipun di banyak sisi, tasawuf dituduh sebagai ‘pembunuh otoritas akal’, namun di sisi yang lain, keberhasilannya membangun kepribadian manusia serta ide-idenya tentang cinta kasih, perdamaian, kesederhanaan, penyucian jiwa dan solidaritas memberi andil yang tidak sedikit dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Konsep cinta dalam hal ini merupakan unsur penting dalam perjalanan pencarian kesejatian melalui jalan tasawuf. Perbincangan tentang konsep cinta dalam tasawuf tentu tidak akan utuh tanpa menyertakan nama seorang Jalaluddin Rumi. Dengan tanpa mengesampingkan para sufi lainnya yang mengedepankan konsep cinta dalam ajaran tasawufnya, nama Jalaluddin Rumi adalah ‘jaminan’ bagi dunia sufistik yang menjanjikan pengalaman esoteris yang menarik, bukan hanya untuk dipraktekkan melainkan juga untuk dikaji secara lebih mendalam.
Jalaluddin Rumi yang tidak hanya masyhur di dunia Islam, namun juga di dunia Barat telah mencatatkan dirinya sebagai figur penting dalam dunia tasawuf. Pemikiran sufistik yang seluruhnya ia ekspresikan melalui jutaan baris sajak dan puisi mampu membuai manusia dari generasi satu ke generasi lain. Rumi, mungkin satu-satunya sosok Sufi yang mendunia, terkenal di dunia Islam sekaligus Barat. Di Barat, Rumi lebih dikenal sebagai figur pluralis dan humanis. Ajaran tasawuf cinta Rumi banyak menginspirasi gerakan masyarakat Barat untuk bangkit setelah sekian lama terseret arus pola pikir materialis dan pragmatis, di mana akal seolah-olah memiliki otoritas melebihi apapun, bahkan Tuhan sekalipun. Walau tidak bisa menafikan kenyataan bahwa penerjemahan karya-karya Rumi ke dalam bahasa Barat banyak diiringi dengan intrik khas orientalis yang berusaha mencerabut Rumi dari akar historisitasnya (dunia Islam), keterkenalan puisi-puisi Rumi adalah bukti bahwa ajaran tasawuf yang dikembangkannya bersifat universal. Tulisan singkat ini sedianya menguraikan pembahasan seputar tasawuf cinta yang dikonsepkan oleh Rumi.
Fokus utama tulisan ini adalah menjawab permasalahan seputar bagaimana sebenarnya konsep cinta dalam ajaran tasawuf Jalaluddin Rumi? Sebuah kajian tentang aspek-aspek keagamaan tentu akan hambar tanpa mengaitkannya dengan realitas sosial yang dinamis seiring semangat zaman. Oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk melacak signifikansi pemikiran tasawuf cinta ala Jalaluddin Rumi dengan fenomena sosial kekinian. Tentunya sebagai sebuah tawaran atau solusi untuk mengatasi beraneka rupa problematika yang membelit manusia.
Di kalangan ahli tasawuf, merupakan hal yang biasa bila mereka merepresentasikan kerinduan ilahiyah dan capaian ilahiyah mereka ke dalam bentuk karya seni atau sastra. Puisi atau syiir merupakan bentuk utama pengungkapan syahwat ilahiyah para ahli tasawuf, sesuatu yang mendekati keharusan dalam sejarah khasanah persufian Islam. Jalaluddin Rumi adalah seorang tokoh sufi yang banyak menyandarkan pengucapan gejolak dan kegelisahan cinta ilahiyahnya dalam bentuk syiir, yang dibawakannya sambil menari. Makalah ini merupakan kajian atas konsep cinta dan tasawuf Rumi yang ditampilkan secara sederhana namun menyegarkan. Sebuah bacaan dan panduan awal yang mengantarkan pembaca menyelami keindahan dunia spiritualitas ala Rumi.

B. Jalaluddin Rumi: Biografi dan Karya Sang Pecinta
I. Biografi Sang Tokoh
Muhammad Jalal ad-Din, nama aslinya yang kemudian sering kita dengar mawlana ar-Rumi atau Rumi saja. Ia lahir pada tanggal 6 Rabiulawal 640 H (30 september 1207 M), Balkh, yang pada saat itu masuk dalam wilayah kekuasaan kerajaan Kawarizm, Persia Utara. Rumi lahir dari bibit unggul, dari pihak ayah, ia lahir dari keturunan Abu Bakr as-Shiddiq, yaitu khalifah pertama, sedang dari pihak ibu ia terlahir dari keturunan darah Ali bin Abu thalib, dan masih juga termasuk ada ikatan darah dengan Nabi Muhammad. Ia juga termasuk keluarga kerajaan, karena kakeknya, Jalal ad-Din husayn al-Katibi, menikah dengan putri raja ‘Ala ad-Din Muhammad Kawarizmsyah. Dari perkawinan ini lahirlah ayah Rumi, Muhammad Bada’ ad-Din Walad.
Bahauddin Walad, seorang cendikiawan yang shalih, mubalig yang fasih dan profesor terkemuka. Ia disegani dan dihormati oleh masyarakat karena luasnya tingkat keilmuwannya. Sehingga ia digelari dengan Sultan al-ulama “raja para ulama”. Bahauddin adalah ulama suni yang Sangat setia mempertahankan nilai-nilai tradisional Islam, dan kemungkinan besar termasuk aliran As’ariyyat. Masa kecil hingga remaja mungkin menjadi masa terindah bagi sebagian besar manusia, namun hal itu tidak berlaku bagi Rumi. Rumi kecil terpaksa harus hidup dalam ketidakpastian dan kekalutan. Rumi terpaksa harus meninggalkan tanah kelahirannya. Sepeninggalnya dari kota Khurasan, Rumi dan keluarganya tinggal berpindah-pindah dari satu kota ke kota yang lainnya Kota pertama yang dikunjunginya adalah Nisapur disebelah barat Balkh dari Nisapur mereka terus ke Bagdad, dari sini kemudian melanjutkan proses pengembaraan ke Mekkah, Damaskus, dan berakhir di Armenia. Tidak begitu diketahui mengapa Bahauddin mengajak keluarganya meninggalkan Balkh, padahal ibu dari Rumi memilki ikatan darah dengan keluarga kerajaan. Ada dua pendapat tentang perpindahan keluarga itu. Pertama, invasi yang dilakukan tentara Mongol ke Balkh. Kedua, masalah politik kerajaan. Beberapa ahli sejarah berpendapat bahwa perpindahan itu lebih dikarenakan penguasa kerajaan Khwarizmi, Muhammad Khwarazmisyah menentang tarikat yang dipimpin Ayahnya Rumi, tarikat Kubrawiyah. Namun, pendapat ini banyak ditentang pula, karena ayahnya memiliki kedudukan yang tinggi dalam kerajaan Khwarizmi.
Nama besar Jalaluddin Rumi tidak bisa lepas dari seorang Syamsudin al-Tabriz, sang guru sufi sejati bagi Rumi. Sebenarnya, ia bukan guru pertama bagi Rumi, karena sebelumnya ia pun pernah berguru pada Kamaluddin bin al-Adim. Syekh Muhyidin ibn Arabi, Sa’adudin al-Hamawi dan beberapa guru sufi lainnya. Karena Rumi banyak menghabiskan waktunya bersama Syams dan berhenti mengajar, murid-muridnya merasa iri kepada Syams dan merindukan kebersamaan dengan gurunya. Akibatnya mereka berkomplot untuk menghabisi Syams. Oleh karena itu setelah 16 bulan tinggal di Konya. Syams pergi ke Damaskus. Rumi yang tidak tahan dengan perpisahan dengan sang guru sehingga kemudian mengutus Putranya Sultan Walad untuk mencari Syams. Namun setelah kedatangannya di Konya pada tahun 1247 M dia menghilang lagi secara misterius.
Menurut Sayyed Hossein Nasr, persahabatan spiritual kedua tokoh terkemuka ini jarang terjadi dalam sejarah tasawuf. Suatu perkembangan ikatan yang sangat mendalam antara keduanya yang pengaruhnya atas diri Rumi terus hidup sekalipun Syamsuddin telah tiada. Persahabatan yang diberikan Syamsuddin mampu mengubah seorang guru yang bijaksana menjadi seorang penyair estetik yang dimabuk cinta Ilahi. Jiwa Rumi telah menjadi satu dengan Syamsuddin, maka meminjam ungkapan Annemarie Schimmel, “Suatu keadaan jati diri yang mutlak telah tercapai”. Rumi telah menjadi pantulan Tuhan sebagaimana Syamsuddin, setelah mengalami pencerahan itulah baru kemudian Rumi kembali mengajar murid-muridnya dengan penuh cinta kasih. Masa ketika Syamsudin meninggalkan Rumi adalah masa kelam kedua bagi Rumi (setelah masa kelam yang dialami ketika Rumi masih kecil). Di momen-momen yang menyedihkan karena ditinggal sang guru inilah Tarian Darwis Memutar (The Whirling Darwis) tercipta. Awalnya Rumi menarikannya secara tidak sengaja menumpahkan kegundahan hatinya dengan membaca syair-syairnya sembari menari diiringi tabuhan gendang seorang pandai besi. Semenjak itulah tarian Darwis Berputar tercipta dan menjadi ciri khas thariqat Maulawiyah, aliran tasawuf yang didirikan oleh Rumi. Tahun 1273. Ketika Rumi meninggal, ribuan orang memberikan penghormatan terakhir kepadanya. Kesedihan atas meninggalnya Rumi tidak hanya dirasakan oleh kalangan Islam saja, melainkan dirasakan oleh kalangan Kristen dan Yahudi. Hal itu menandakan bahwa Rumi adalah sosok yang dimiliki oleh semua kalangan, ajarannya mampu meruntuhkan sekat-sekat pembeda yang selama ini menjadi penghalang bagi lahirnya sikap saling mengasihi.
II. Karya- karya Jalaluddin Rumi
Rumi tidak menuliskan pemikiran-pemikirannya dengan cara konvensional sebagaimana dilakukan para pemikir lainnya. Ia memilih puisi atau sajak untuk mengeksplorasi pemikiran-pemikiran tasawufnya. Sebagian puisi ia tulis sendiri dan sebagian lagi ditulis oleh para murid setianya ketika Rumi melantunkan puisi secara lisan di hadapan murid-muridnya. Ditinjau dari gaya penulisan, karya Rumi tersebut tergolong dalam bentuk karya sastra yang tidak konvensional. Ciri khas Rumi yang tergabung dengan alter ego-nya dapat kita lihat dari baris-baris terakhir ghazal-nya, suatu bagian yang dijadikan tempat oleh aturan konvensional di dalam puisi Persia untuk menyisipkan nama samaran sang penyair. Rumi dengan gaya khasnya memanfaatkan ‘ruang’ tersebut dengan mengutip nama gurunya, Syamsudin Tabriz.
Untuk lebih jelasnya berikut dibawah ini merupakan ulasan dari pemikiran Rumi yang telah menginspirasi bagi orang yang ingin mendapat cinta agung dan percintaan menuju sang pemberi cinta yaitu Allah Azza Wajalla adalah dapat dilihat sebagai berikut;
1. Maqalad-I Syams-I Tabriz, (Wejangan-wejangan Syams Tabriz) merupakan buah persahabatan Rumi dengan Syams yang intim. Karya ini berisi dialog-dialog mistis antara Syams Tabriz yang bertindak sebagai guru dan Rumi sebagai murid. Menurut Nicholson, karya ini hanya melimpahkan sedikit cahaya atas Rumi, tetapi cukup dalam mempengaruhi gagasan-gagasan dan ajaran sang penyair.
2. Diwan Syams-I Tabriz, Karya ini disusun oleh Rumi pada saat-saat perpisahannya dengan Syams dan untuk mengenang sahabat yang sangat dicintai dan dipujanya itu. Ia menyusun Diwan, yaitu puisi lirik atau pujian disebut juga ode. Karya ini merupakan kumpulan-kumpulan ode mistis yang sangat luas, yang mengandung sekitar 2500 lirik. Menurut Nasr, karya ini secara khusus berisi beberapa sajak yang sangat indah dan mendalam.
3. Masnawi-I Ma’nawi atau Masnawi Jalaluddin Rumi merupakan karya Rumi yang terbesar berisi 25.000 untaian yang sangat indah dengan irama. Karya yang digarap merupakan sajak lirik yang dilahirkan dari pengalaman dan perenungan yang mendalam dan dalam keadaan ekstase mistik. Ungkapan-ungkapan kaya dengan symbol yang diambil dari sejarah atau kisah-kisah keagamaan serta petunjuk-petunjuk yang terdapat dalam al Quran.
4. Fihi Ma Fihi (Karya dalam bentuk prosa) ini merupakan kumpulan ceramah tasawuf Rumi kepada para pengikutnya yang tergabung dalam tarekatnya.
5. Maktubat (Korespondensi). Karya ini berupa kumpulan surat-surat Rumi kepada Raja atau pejabat juga tentunya untuk membalas rekan-rekan atau para pengikutnya. Tidak jarang, dalam surat-surat tersebut Rumi menyelipkan beberapa bait sajak sebagai pencerahan.

Hal tersebut diatas merupakan warisan tertulis Rumi yang kesemuanya melengkapi khasanah transmisi lisan dan merupakan ciri khas karunia atau barkah yang keluar dari kehidupan Rumi dan mendasari pembentukan tarekat Maulawi. Semangatnya terus menghidupi mereka yang sungguh mengikuti kehidupan spiritualnya dan meningkatkan gairah keagamaan kaum muslimin yang hidup dalam keimanan.

C. Cinta Dalam Ajaran Tasawuf
Cinta dalam bahasa Arab disebut al hub atau mahabbah yang berasal dari kalimat habba-hubban-hibban yang berarti waddahu, punya makna kasih atau mengasihi. Ada juga yang mengatakan bahwa hub berakar dari kata habab al-ma’a, adalah air bah besar. Cinta dinamakan mahabbah karena ia merupakan kepedulian yang paling besar dari cita hati. Mahabbah atau disebut juga cinta menjadi tingkat keruhanian penting setelah digali berdasarkan pengalaman mistik dari seorang sufi. Namun, di antara tokoh sufi tersebut yang mendalam dan luas pengaruh konsep mahabbah-nya ialah Rabi’ah al-Adawiyah, yang berprinsip bahwa cinta merupakan landasan ketaatan dan ketakwaan kepada Tuhan dan tentunya Jalaluddin Rumi.
Sebelum masuk dalam pembahasan mengenai cinta dalam ajaran tasawuf Jalaluddin Rumi, menarik kiranya menyelami terlebih dahulu apa makna cinta dalam ajaran tasawuf secara global. Dalam tasawuf, cinta merupakan tema sentral hubungan manusia dengan Tuhan, oleh karena itu, cinta selalu menjadi tema penting dalam setiap bahasan tasawuf yang memang selalu menghubungkan antara ketiganya (Tuhan, manusia dan cinta). Cinta (mahabbah) berkembang sebagai gagasan kerohanian pada awal abad ke-8 M. Kala itu tasawuf hanya dikenal sebagai gerakan asketik (zuhud) yang terdiri atas tingkatan-tingkatan (maqam) dan puncak tertinggi pencapaiannya adalah tawakkul atau perasaan untuk selalu menggantungkan diri hanya kepada Allah. Dalam lingkup dunia asketik sufi, kata cinta lebih cenderung dimaknai dalam hubungan Tuhan dan manusia. Meski tidak menutup kemungkinan untuk dimaknai sebagai perasaan kasih sayang antar manusia. Meski demikian, penting diingat bahwa definisi ‘cinta’ dalam dunia tasawuf tidak identik dengan cinta yang bersifat birahi yang membuncah sebagai reaksi atas nafsu syahwat manusia. Dalam dunia sufi, cinta memiliki makna yang jauh lebih mendalam dari sekedar ‘birahi’. Seperti diungkapkan oleh Abu Nu’aym, cinta adalah gabungan dari beberapa unsur jiwa, ia (cinta) bersemayam dalam hati setiap insan yang mampu menyeimbangkan dirinya dalam sikap arif bijaksana, cinta yang sesungguhnya akan membawa seseorang ke puncak tertinggi perjalanan asketik tasawuf, yakni kedekatan dengan Tuhan.
Cinta (mahabbah) terbagi ke dalam tiga tingkatan. Tingkatan pertama adalah mahabbah orang biasa, yakni cinta yang dimanifestasikan dengan cara selalu mengingat Tuhan secara wajar. Kedua, mahabbah orang yang shidiq, cinta dalam tataran ini mampu membuka tabir antara manusia dan Tuhan. Ketiga adalah mahabbah orang ‘arif yang mampu mengantarkannya sampai pada pengetahuan tentang Tuhan. Pada tingkatan ini, yang dirasakan bukan lagi cinta, melainkan Diri (Tuhan) yang dicintainya. Sufi-sufi sekaliber al-Hallaj, Rabiah atau Rumi bisa dikatakan berada dalam tingkatan mahabbah ketiga. Mereka mampu mengaktualkan diri kemanusiannya untuk mencintai Tuhan sepenuh hati. Rabiah bahkan menutup pintu hatinya untuk cinta yang selain cinta kepada Tuhan . Dalam Sajaknya Rabiah menuturkan:
Kucintai Kau dengan dua cinta. Cinta untuk diriku dan cinta karena Kau patut dicinta. Di dalam ingatan kepadaMu semata, tiada yang lain Karena Kau singkap penghalang sehingga aku dapat memandangMu. Segala pujian tidak perlu lagi bagiku Sebab semua puja-puji hanya untukMu Hanya untukMu…
Dalam sebuah sajaknya, Jalaluddin Rumi memberi sebuah penyadaran bahwa menjadi sufi tidak cukup hanya dengan memakai jubah dan sorban sufi semata tanpa memahami esensi paling dalam dari ajaran kesufian. Kecendekiawanan, kebajikan, kepedulian dan cinta adalah esensi dari ajaran kesufian. Adapun jubah dan sorban hanyalah perlambang dan tak lebih dari sekadar kemasan.
D. Cinta dalam Ajaran Tasawuf Jalaluddin Rumi
Bagi kaum sufi puisi adalah suatu cara yang dianggap terbaik untuk mengekspresikan pengalaman batinnya pada dunia kesadaran yang bersifat rasional. Dengan puisi pengalaman religious yang tadinya agak samar dan kabur sehingga sulit untuk dicerna oleh akal, kini bias dicerna setelah diproses oleh akal yang diwujudkan dalam kata yang berirama dan berupa puisi. Puisi adalah hasil proyeksi dari sinar keimanan yang memantul keluar untuk menyatakan diri. Oleh sebab itu, puisi bisa dianggap sebagai bahasa batin yang memperjelas diri dalam bentuk dan ungkapan kata yang memikat. Pengalaman spiritual yang sangat kuat inilah kiranya sangat perlu diungkapkan walau dengan kata-kata miskin dan terbatas dalam paradox yang tampak tidak berarti hingga Rumi merasa seperti “debu di cermin jiwa”. Rumi menggubah syairnya dengan pesona cinta sebagai berikut.

Karena cinta yang pahit menjadi manis, karena
Cinta tembaga berubah menjadi emas
Karena cinta ampas menjadi sari murni, karena
Cinta kepedihan menjadi penawar
Karena cinta batu-batu menjadi cair, karena
Cinta lilin mengeras bagai sebatang logam
Karena cinta kematian berubah menjadi kehidupan
Karena cinta raj berubah menjadi hamba
Karena cinta bumi membumbung langit, dan
Gunung-gunung mulai menari
Cinta ilhami gunung Sinai, oh para pecinta
Sehingga Sinai mabuk dan musa tak sadarkan diri.
Doa yang diucapkan oleh Rasulullah merupakan pijakan yang baik bagi para sufi untuk mempersepsi dan memposisikan cinta tersebut: “Ya Tuhan, berilah aku cinta-Mu, dan cinta mereka yang mencintai-Mu, dan cinta yang membuatku mendekati cinta-Mu, dan buatlah cinta-Mu lebih kucintai daripada air sejuk”. Para sufi berkeyakinan bahwa cinta merupakan dasar penting untuk memasuki kehidupan keagamaan, dan memperoleh rujukannya dari al-Qur’an bahwa: “Mereka yang beriman hanyut di dalam cinta mereka kepada Allah Swt”, “Jika kau mencintai Allah ikutlah aku; Tuhan akan mencintaimu”, “Kepada mereka yang beriman dan berbuat kebajikan, ke atas mereka, Tuhan Yang Mahapengasih akan mengaruniakan cinta”. Tentu saja, masih banyak ayat yang dapat dijadikan dasar bagi pentingnya cinta dalam kehidupan keagamaan Islam.
Tidak ada definisi yang jelas mengenai cinta. Jika seseorang ditanya apa definisi cinta, maka kata-kata definitif yang keluar dari seseorang tersebut bisa dipastikan hasil olahan logika yang terkesan mengada-ada. Begitu pula ketika pertanyaan tentang definisi cinta tersebut sampai pada diri seorang Jalaluddin Rumi. Dia sendiri pun sebetulnya tidak secara tersurat memberi makna terhadap konsep “cinta”. Namun dari karya-karyanya atau puisi-puisinya bisa kita rasakan ungkapan-ungkapan cintanya yang “tidak biasa”. “Bukan cinta biasa” tapi cinta Rumi menembus dinding langit melewati batas cakrawala pandang manusia. Ungkapan puisi cinta Rumi begitu menggebu-gebu meluluh-lantakkan dinding jiwa, menyatu tanpa batas ruang dan waktu. Tidak ada dua aku tetapi satu. Antara sang pecinta dan yang dicinta menjadi satu-padu. Kepasrahan total yang mengharu biru. Tidak ada celah seujung rambutpun untuk membelah hati, menduakan hati dengan yang lainnya apapun bentuknya. Ungkapan puisi Rumi bagaikan seseorang yang merasakan dahaga yang tak tertahankan, haus,haus dan haus untuk meneguk nikmatnya cinta yaitu cinta yang tidak biasa.
Siapapun orangnya yang sudah bisa merasakan dan mengalami “cinta” ini menjadilah mereka manusia “sempurna”. Apapun yang aku ceritakan tentang cinta, Ketika kualami sendiri cinta itu, Aku malu lantara pemberian itu, Di sajak yang lain ia bertutur, Apakah Cinta? Dahaga Sempurna. Maka biarkan aku bicara tentang air kehidupan. Cinta dalam pandangan Rumi bukanlah sesuatu yang bisa dan harus didefinisikan. Baginya, hanya manusia bodoh yang berusaha mengekang cinta dengan definisi kata-kata. Cinta akan mendefinisikan dirinya sendiri seiring dengan kematangan seseorang dalam merefleksikan rasa cintanya. Pada dasarnya, sulit untuk membatasi makna cinta hanya dengan kata-kata. cinta harsuslah dimaknai sebagai sebuah sikap dan kata kerja yang darinya muncul kekuatan-kekuatan besar yang menghindarkan manusia pecinta dari sifat sombong dan egois. Menurut Rumi, cinta mempunyai kekuatan yang sedemikian dahsyat yang mampu membalikkan keadaan yang sekiranya tidak mugkin bagi alar manusia .
Pengahayatan atas makna cinta akan membawa manusia kepada konsep cinta dalam ajaran tasawuf Maulawiyah Jalaluddin Rumi, tentu tidak bisa dipahami sebagai cinta dalam artian sempit yakni cinta antar sesama manusia. Cinta dalam ajaran tasawuf Rumi adalah media yang bisa mengantarkan seseorang sampai pada maqam ma’rifat, tujuan terakhir para sufi. Cinta sejati bagi Jalaluddin Rumi hanyalan cinta yang dipersembahkan untuk yang kekal, yang sejati, yakni Tuhan. Mencintai sesuatu yang fana hanyalah ekspresi cinta sesaat yang akan berangsur hilang manakala rasa puas sudah dicapai. Cinta kepada Tuhan tidak akan menimbulkan kekecewaan pada sang pecinta, sebaliknya seseorang yang mencintai sesuatu yang fana seharusnya siap bahwa suatu saat ia akan dikecewakan oleh perasaan cintanya. Seseorang yang menghayati benar makna mencintai Tuhan, niscaya ia akan terbebas dari tindakan musyrik, menyelingkuhi Tuhan dengan ‘berhala-berhala’ lainnya.
Jika ditinjau dari materi sajak-sajaknya yang banyak mengupas problematika filsafat metafisika Persia, maka Jalaluddin Rumi bisa dikategorikan sebagai seorang filsuf. Hanya saja ia memakai media puisi untuk menuangkan ide-ide pemikirannya sekaligus ungkapan ketidak setujuannya atas metode keilmuan yang baginya tidak sejalan dengan nilai-nilai Islam. Dalam ranah filsafat barat kontemporer, nama Nietszche mungkian layak disandingkan dengan Rumi dalam hal cara atau gaya mengungkapkan fikiran dalam aforisme-aforisme yang kadang tidak utuh dan seringkali mengundang multitafsir. Rumi memang memilih puisi sebagai media yang ia anggap paling pantas dan efektif untuk mengemukakan pemikirannya, utamanya tentang konsep cinta. Dengan puisi, ia bisa memainkan berupa simbol untuk menyembunyikan maksud yang sebenarnya ingin ia sampaikan. Menurut Rumi, (makna) puisi hanya akan tersingkap oleh orang-orang yang membaca dengan hati, tidak semata menggunakan indera. Indera bagi Rumi hanyalah pelengkap yang tanpanya sebenarnya manusia tetap bisa mengetahui haqiqat kehidupan. Selebihnya, ketika di kemudian hari puisi menjadi teks yang multitafsir, Rumi tidak sepenuhnya membantah, dalam sebuah sajaknya ia menulis, Makna puisi ibarat peluru
Ia melesat, liar dan menembus apapun…
Selanjutnya Rumi membagi konsep cintanya dalam tiga tingkatan yakni cinta pada segala, cinta pada Tuhan dan tingkatan yang tertinggi cinta mistis. Ketiga tingkatan ini tidak bisa dipahami secara terpisah dengan konsep maqamat dalam dunia tasawuf yang meliputi syari’at, thariqah, haqiqat dan ma’rifat. Cinta pada segala merupakan tingkatan paling dasar dalam ajaran tasawuf yang diajarkan Rumi. Dalam tataran ini, jiwa seseorang masih dikuasai atau setidaknya diwarnai kepentingan untuk senantiasa memenuhi hasrat hidup yang justru menjauhakannya dari aktifitas untuk mendekatkan diri pada Allah. Tataran ini dihuni oleh mayoritas orang awam yang menjalankan ajaran agama hanya sebagai pemenuhan kewajiban semata, tanpa mengkorelasikan ajaran agama dengan nilai-nilai kehidupan sosial. Manusia dalam tataran ini masih memperlakukan Tuhan sebagai majikan dan manusia sebagai budak yang melakukan perintah demi menunaikan kewajiban semata tanpa merasa perlu untuk menghayati perintah ‘sang majikan’. Kekeringan jiwa spiritual dan fluktuasi iman akan menjadi dimensi yang tidak bisa dielakkan oleh manusia yang berada dalam tataran cinta pada segala lini.
Satu tingkat lebih tinggi dari tingkatan cinta pada segala adalah cinta pada Ilahi. Pada tahap kedua ini, manusia telah mulai menapaki jalan (thariqat) tasawuf dengan jalan mengamalkan syari’at agama secara penuh dan sungguh-sungguh. Pada tahap ini, manusia mulai sadar bahwa Tuhan tidak semata majikan dan manusia bukan merupakan budak Tuhan. Segala perintah Tuhan yang tertuang dalam syari’at agama dipahami sebagai seperangkat aturan yang tidak hanya memuat sisi transenden, melainkan juga menyimpan nilai-nilai positif yang aplikatif terhadap realitas sosial. Aktifitas penyucian jiwa secara intens akan menumbuhkan perasaanm cinta pada ilahi dan kedekatan dengan Tuhan kemudian menjadi sebuah kebutuhan manusia. Indikator cinta pada Ilahi tidak hanya ditengarai oleh khusuknya seseorang beribadah hal-hal semacam itu, melainkan dilihat dari bagaimana seseorang menempatkan dirinya dalam sebuah struktur masyarakat multidimensional. Jika seseorang belum mampu mengejawantahkan nilai-nilai positif syari’at agama dalam kehidupan sosial, ia belum bisa dikategorikan sebagai pecinta ilahi. Batas antara cinta segala dan cinta Ilahi tidak bisa dipungkiri sangatlah tipis dan seringkali kabur. Seseorang seringkali mengklaim dirinya sebagai pecinta Ilahi, namun aktualisasi dirinya sebagai makhluk sosial sama sekali tidak mendukung klaim awalnya tersebut.
Tingkatan cinta yang paling tinggi atau tingkatan ketiga adalah cinta mistis. Cinta mistis dapat dipahami sebagai tingkatan cinta (pada Tuhan) yang paling sempurna. Rumi sendiri tidak secara eksplisit menjelaskan apa yang dimaksud dengan cinta mistis. Alih-alih menjelaskan definisinya, Rumi memberikan jalan atau langkah-langkah menuju tingkatan cinta mistis. Menurutnya untuk mencapai taraf ini, selain tazqiyat al-nafs manusia juga harus terlebih dahulu sampai pada maqam ma’rifat. Maqam ma’rifat akan membawa konsekwensi logis pada sampainya manusia pada tataran cinta mistis. Untuk sampai pada maqam ma’rifat tentu bukan perjalanan yang mudah. Keikhlasan dan ketulusan mutlak menjadi syarat utama ketika manusia menjalankan tahap demi tahap dalam perjalanan tasawuf. Rumi menjelaskan bahwa maqam ma’rifat tidak serta merta bisa didapat oleh semua orang yang melakukan tahapan-tahapan dalam tasawuf, karena maqam ma’rifat diperoleh atas izin dan hidayah Allah. Dengan pertimbangan seperti itu, maka sampai tidaknya seorang pelaku tasawuf pada maqam ma’rifat sepenuhnya tergantung pada hidayah Tuhan.
Ajaran yang terkait dengan konsep cinta Jalaluddin Rumi juga sesungguhnya merupakan perjalanan spiritual yang sangat mendalam dan penuh hasrat kepada Ilahi, Sebagimana disebutkan Rumi dalam syairnya;
Cinta adalah lautan yang tak bertepi,,,
Langit hanyalah serpihan buih belaka
Ketahuilah langit berputar karena gelombang cinta
Andai tak ada cinta dunia akan membeku.
Bila bukan karena cinta, bagaimana sesuatu yang organik
Berubah menjadi tumbuhan ?
Bagaimana tumbuhan akan mengorbankan diri demi
Memperoleh ruh (Hewani)?
Bagaimana ruh (Hewani) akan mengorbankan diri
Demi Nafs (Ruh) yang menghamili Maryam?
Semua itu akan menjadi beku dan kaku bagai salju,
Tidak dapat terbang serta mencari padang ilalang
Bagai belalang
Setiap atom jatuh cinta Yang Maha Sempurna
Dan naik ke atas laksana tunas,
Cita-cita mereka tak terdengar, sesungguhnya
Adalah lagu pujian
Keagungan pada Tuhan.
Menurut Rumi, hanya cinta yang dapat membawa seorang pelaku sufi (saalik) berhasil dalam perjalanan mereka mencapai Diri yang tinggi sebab cinta merupakan cara unggul mencapai pengetahuan tentang hakekat segala sesuatu. Hal ini berarti bahwa hanya cinta yang dapat membawa manusia meyakini realitas terdalam dan tertinggi dari segala sesuatu. Di dalam sistem estetika sufi, cinta (‘isyq ataupun mahabbah) mempunyai makna luas, cinta bukan dimaknakan secara umum, melainkan lebih pada keadaan dan tingkatan ruhani yang membawa seseorang mencapai pengetahuan ketuhanan. Perhentian terakhir di jalan mistik ialah mahabbah atau cinta, dan ma’rifah. Kadang-kadang keduanya dianggap saling melengkapi, kadang-kadang cinta dianggap lebih utama, dan adakalanya ma’rifah dipandang lebih tinggi,” demikian ungkap Annemarie Schimmel.
Dengan mencintai Allah, maka terbukalah rahasia ciptaan Allah, baik yang nyata maupun yang gaib. Dengan terbukanya rahasia itu, seorang sufi dapat melihat cahaya kekuasaan dan keagungan Allah. Selanjutnya, di saat cinta itu semakin mendalam, maka akan terbuka tabir antara manusia dan Tuhannya, sangat merindukan-Nya sebab telah melihat keindahan-Nya melalui hati-sanubari (ma’rifah sufi). Di dalam hati-sanubari inilah orang arif mempertemukan cintanya dengan cinta Allah, cinta Tuhan bertemu dengan cinta hamba-Nya. Pada keadaan jiwa demikian seorang sufi seperti Rabiah al-Adawiyah menyatakan pengalamannya bahwa antara mahabbah dan ma’rifah saling me-ningkatkan keberadaannya sekalipun selalu dimulai dari kecintaan terhadap Allah (mahabbah).
D. Penutup
Cinta bagi Rumi memiliki makna sebagai “Perasaan sejagat”, “Sebuah ruh persatuan dengan alam semesta”. Cinta adalah pemulihan terhadap kesombongan yang melekat dalam diri manusia, penyembuh segala kelemahan dan duka cita. Cinta juga adalah kekuatan yang menggerakkan perputaran dunia dan alam semesta. Dan cinta púlalah yang memberikan makna bagi kehidupan dan keberadaan kita. Makin seseorang mencintai, makin larutlah ia terserap dalam tujuan-tujuan Ilahiyah kehidupan. Dalam tujuan-tujuan Ilahiyah penciptaan inilah manusia memperoleh makna yang sebenarnya dari kehidupannya di dunia dan itu pulalah yang memberinya kebahagian rohaniah yang tidak terkira nilainya.
Dalam perspektif sufisme, cinta Tuhan mendahului cinta dari manusia terhadap Tuhannya sebab apabila Tuhan sudah mencintai hamba-Nya, maka sang hamba tak pernah bisa menolak cinta-Nya sebab prakarsa terlebih dahulu datang dari Tuhan. Pandangan demikian berangkat dari pernyataan al-Qur’an bahwa “Ia mencintai mereka, dan mereka mencintai-Nya”. Tentang cinta Ilahi yang sempurna itu ada tingkatan-tingkatan cinta, yang tentu saja masing-masing sufi juga tidak pernah sepaham tentang urutan tingkatannya maupun jumlah tingkatan berjenjang yang harus dilalui seorang pelaku sufi. Tentang klasifikasi tingkatan cinta ini juga tidak dapat dipisahkan dengan tema yang lebih besar berkenaan dengan keadaan mental dari sufi (ahwal) dan tingkatan-tingkatan spiritualitas sufi (maqam).
Sedikit merasa tidak elegan sebenarnya bagi penulis untuk memberikan kritikan terhadap pemikiran genius dan sumbangsih besar dengan berbagi pengalaman melalui alam mistis yang terkadang memang tidak dapat dicerna secara logika karena memang sifatnya yang unik, aneh dan membingungkan namun seperti itulah Allah sang pemilik kuasa memberikan pengajaran dan membungkam kesombongan dan kepongahan seorang manusia yang latah dan tentunya pendidikan spiritual bagi manusia yang mendekat dan mencoba bersimpuh untuk mendapatkan cintaNya. Namun satu hal yang ingin penulis kemukakan menurut realitas yang pernah terjadi dalam pentas peradaban agar menjadi pelajaran dan pengajaran bagi orang yang hidup dimasa dan era ini dan kemudian sesudah kehidupan zaman ini adalah agar memberikan penjelasan yang mudah dimengerti dan meluruskan segala kemungkinan-kemungkinan yang membuat orang menjadi dzu’ dalam berprasangka terlebih-lebih lagi pengalaman mistik yang membuat orang percaya dan tidak percaya karena kemasan bahasa yang terkadang dilebih-lebihkan atau malah kurang penjelasan karena bahasa yang sangat simbolik.
Wallahu ‘alam….



Daftar Pustaka


Abdurrasyid Ridha, Memasuki Makna Cinta, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003
Abul Hasan An-Nadwi, Jalaluddin Rumi “Sufi Penyair Terbesar”, Pustaka Firdaus, Cetakan Keempat, , Pejaten Barat, Oktober, 2000
Annemarie Schimmel, Akulah Angin Engkaulah Api Hidup dan Karya Rumi, Mizan, Bandung, 1993
Asfari MS, Otto Sukatno, Mahabbah Cinta Rabi’ah al-Adawiyah, Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta, 1997
Asmaran, Pengantar Studi Tasawuf, Raja Grapindo Persada, Jakarta, hal 1994
Depag RI, Ensiklopedi Islam Indonesia, Dirjen Bimbingan Islam PTA/IAIN, Jakarta, 1992
Harun Nasution, Falsafah dan Mistisisme dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1999
William C. Chittick, Jalan Cinta Sang Sufi: Ajaran-ajaran Spritual Jalaluddin Rumi, Terj. M. Sadat, Qalam, Yogyakarta, 2000
Jalaluddin Rumi, Sign of The Unseen: The Discourses of Jalaluddin Rumi, Terj. Anwar Holid, Yang Mengenal Dirinya Yang Mengenal Tuhannya “Aforisme-Aforisme Sufistik Jalaluddin Rumi, Pustaka Hidayah, Cetakan Pertama, Oktober 2000
Laily Mansur, , Ajaran dan Teladan Para Sufi, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 1996
Mahmud bin As-Syarif, Al Quran Bertutur Tentang Cinta, Cahaya Hikmah, Yogyakarta, 2003
Mojdeh, Muhammad Ali Jamnia, Para Sufi Agung Kisah dan Legenda, Pustaka Sufi, Jogjakarta, 2003
Mulyadi Kartanegara, Renungan Mistik Jalaluddin Rumi, Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, 1986
Mulyati, Sri. Mengenal & Memahami Tarekat-Tarekat Muktabarah di Indonesia,Kencana, Jakarta, 2004
Nicholson, Rumi and Poet and Mystic, Urwin Paperbacks, London, 1898
Nurcholish Madjid, Masyarakat Religious, Paramadina, Jakarta, 2000
Saiful Jazil, (dkk) Senandung Cinta Jalaluddin Rumi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004
Syukur, Amin, Tasawuf Kontekstual “Solusi Problem Manusia Modern”, Suara Merdeka, Yogyakarta, Oktober 2003
Sayyed Hossein Nasr, Spritualitas dan Seni Islam, Mizan, Bandung, 1993
Sayyed Hossein Nasr, Living Sufism, Urwin, Paperbacks, London, 1972

Kamis, 07 April 2011

A. Pendahuluan

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat dengan HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan oran lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Persoalan HAM senantiasa bergulir dan hangat diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat dan negara. Perbincangan tersebut tidak akan pernah berhenti karena kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi senantiasa menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Banyak negara yang mengalami kebangkrutan justru karena intervensi negara lain yang tidak menghendaki adanya penghambat bagi kepentingan politik dan ekonominya. Konsep pasar bebas dan globalisasi yang selalu didengungkan menambah berat beban negara-negara miskin dan berkembang untuk lepas dari kekangan kemiskinan dan kemelaratan. Kelaparan terjadi dan angka kriminalitas meningkat tajam. Kejahatan terjadi dengan berbagai modus yang baru dan semakin mengerikan. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi semakin banyak yang diabaikan. Lebih ironis lagi, para pelaku pelanggar HAM tidak pernah dihukum, bahkan terlalu kuat untuk dapat menyeretnya ke meja hijau. Namun disisi lain ternyata HAM itu sendiri masih banyak menyisakan tanya disebabkan ketidak jelasan berbagai sumber yang memperbincangkan HAM, masalahnya kemudian adalah adanya pemikiran yang muncul dan mengatakan bahwa agama telah mengekang dan memenjarakan kebebasan juga kemerdekaan atau sebaliknya mungkin akan muncul pemikiran bahwa HAM itu sendiri telah menghancurkan nilai kebebasan, topik kebebasan dan hak asasi manusia adalah topik universal, namun ia tidak berarti netral. Sebab pembahasan mengenai kebebasan dan HAM pada umumnya hanya dalam perspektif manusia yang dalam peradaban Barat telah terbentuk dalam doktrin humanisme. Humanisme sendiri selalu dihadapkan atau berhadap-hadapan dengan agama. Itulah makanya di Negara-negara berkembang usaha meluaskan penerimaan terhadap ide-ide tentang kemanusiaan universal, seperti yang termuat dalam hak-hak asasi manusia, sering terhambat. Salah satu hambatan datang dari pandangan bahwa konsep tentang hak-hak asassi manusia adalah buatan Barat. Ini sekaligus merupakan pertanda bahwa orientasi manusia Barat telah bergeser dari sentralitas Tuhan kepada sentralitas manusia. Manusia lebih penting dari agama, dan sikap manusiawi seakan menjadi lebih mulia dari pada sikap religius.
Dalam situasi seperti ini topik mengenai kebebasan beragama dipersoalkan. Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme. Humanisme tidak merujuk kepada agama dalam memaknai kebebasan beragama. Dan agama memaknai kebebasan dengan menggunakan acuan internal agama masing-masing. Humanisme dianggap anti agama dan sebaliknya agama dapat dituduh anti kemanusiaan. Ketegangan ini perlu diselesaikan melalui kompromi ditingkat konsep dan kemudian dikembangkan pada tingkat sosial atau politik. Dan untuk itu agama-agama perlu membeberkan makna dan batasan atau tolok ukur kebebasannya masing-masing. Sementara itu prinsip-prinsip HAM perlu mempertimbangkan prinsip internal agama-agama.
lantas seperti apakah sebenarnya HAM itu, Melalui tulisan ini diharapkan dapat melengkapi wacana kita diseputar usaha menumbuh kembangkan kesadaran akan pentingnya pemahaman HAM yang lebih menukik pada sumber utama Islam, yakni Al-Quran dan Hadis Nabi.
B. Pengertian
Secara etimologi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya. Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya:
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Dalam istilah modern, yang dimaksud dengan hak adalah wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atas sesuatu tertentu dan nilai tertentu. Dan dalam wacana modern ini, hak asasi dibagi menjadi dua:
1. Hak asasi alamiah manusia sebagai manusia, yaitu menurut kelahirannya, seperti: hak hidup, hak kebebasan pribadi dan hak bekerja.
2. Hak asasi yang diperoleh manusia sebagai bagian dari masyarakat sebagai anggota keluarga dan sebagai individu masyarakat, seperti: hak memiliki, hak berumah-tangga, hak mendapat keamanan, hak mendapat keadilan dan hak persamaan.
Jauh sebelum Barat menggembar-gemborkan isu HAM, Al Quran al Karim ternyata sudah memiliki konsep yang sangat matang mengenai HAM. Hanya saja, HAM menurut perspektif Alquran jarang terangkat ke permukaan lantaran para cendekiawan muslim lebih banyak fokus mengangkat masalah lainnya.
Istilah Hak Asasi Manusia mulai muncul ketika pengumuman hak asasi manusia dari Raja John kepada rakyat Inggris tahun 1216. Yang walaupun sebenarnya secara sederhana dalam peradaban manusia maju kita sudah mengenal tokoh Filosof Yunani seperti Socrates yang meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya Hak–hak Asasi Manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai–nilai keadilan dan kebenaran. Di Amerika pengumuman dilakukan tahun 1773. Hak asasi ini lalu diadopsi oleh tokoh-tokoh Revolusi Perancis dalam bentuk yang lebih jelas dan luas, serta dideklarasikan pada 26 Agustus 1789. Secara normatif, nilai-nilai HAM dirumuskan oleh PBB dalam sebuah deklarasi yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal (Universal Declaration of Human Rights) PBB pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini disepakati oleh 48 negara dimaksudkan untuk menjadi standar umum yang universal dari hak asasi manusia bagi seluruh bangsa dan umat manusia. Deklarasi ini menyebutkan seluruh hak dan kebebasan yang dinikmati setiap individu tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik, dan opini lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, status kekayaan, kelahiran, dan status lainnya.
Tapi memang seringnya agama menjadi korban atas Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dideklarasikan oleh sebahagian kelompok yang mempunyai kepentingan, atau juga sebaliknya sebenarnya Hak Asasi Manusia telah menjadi korban atas konflik agama, jadi perlu analisis mendalam terkait hubungan antara agama dengan HAM itu sendiri sehingga ia bisa memunculkan kebebasan beragama dan berprikemanusiaan yang berkeadilan. Ada baiknya kita menyimak apa yang disampaikan oleh Wilfred Cantwell Smith :
If God is the God of all humanity, why is the true religion, the right approach to God, confined to a single strand of human history, so that it has been unavailable to the great majority of the thousands of millions of human beings who have lived from the earliest days until now? if God is the creator and father of all, can god have provided true religion only for a chosen minority? why, within God's providence, has humanity's religious life taken the pluralistic form which history shows us?.
Karena kajian epistimologis kita adalah berangkat dari pandangan Islam terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) itu sendiri maka kita hanya membahas satu agama yaitu ideologis Islam menyikapi problemantika kemanusiaan yang sampai hari ini masih menyisakan ruang dan waktu untuk dibahas dan diteliti secar serius karena memang tidak menutup sebuah kemungkinan adanya segolongan atau bisa jadi individual yang bersikap dan berbuat kerancuan, dengan menjadikan agama sebagai tumpangan ideologisnya, menjadikan Tuhan sebagai alasana atas kesalahan nalar dan pikirnya.
C. HAM dalam Dunia Internasional
Ada tiga prinsip utama dalam pandangan normatif hak asasi manusia, yaitu berlaku secara universal, bersifat non-diskriminasi dan imparsial. Prinsip keuniversalan ini dimaksudkan agar gagasan dan norma-norma HAM telah diakui dan diharapkan dapat diberlakukan secara universal atau internasional. Prinsip ini didasarkan atas keyakinan bahwa umat manusia berada dimana-mana, disetiap bagian dunia baik di pusat-pusat kota maupun di pelosok pelosok bumi yang terpencil. Berdasar hal itu HAM tidak bisa didasarkan secara partikular yang hanya diakui kedaerahan dan diakui secara lokal.
Prinsip kedua dalam norma HAM adalah sifatnya yang non-diskriminasi. Prinsip ini bersumber dari pandangan bahwa semua manusia setara (all human being are equal). Pandangan ini dipetik dari salah satu semboyan Revolusi Prancis, yakni persamaan (egalite). Setiap orang harus diperlakukan setara. Seseorang tidak boleh dibeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya. Akan tetapi latar belakang kebudayaan sosial dan tradisi setiap manusia diwilayahnya berbeda-beda. Hal ini tidak bisa dipandang sebagai suatu hal yang negatif, melainkan harus dipandang sebagai kekayaan umat manusia. Karena manusia berasal dari keanekaragaman warna kulit seperti kulit putih,hitam, kuning dan lainnya. Keanekaragam kebangsaan dan suku bangsa atau etnisitas. Kenekaragaman agama juga merupakan sesuatu hal yang mendapat tempat dalam sifat non-diskriminasi ini. Pembatasan sesorang dalam beragama merupakan sebuah pelanggaran HAM.
Prinsip ketiga ialah imparsialitas. Maksud dari prinsip ini penyelesaian sengketa tidak memihak pada suatu pihak atau golongan tertentu dalam masyarakat. Umat manusia mempunyai beragam latar belakang sosial aupun latar belakang kultur yang berbeda antara satu dengan yang lain hal ini meupakan sebuah keniscayaan. Prinsip imparsial ini diimaksudkan agar hukum tidak memihak pada suatu golongan. Prinsip ini juga dimaksudkan agar pengadilan sebuah kasus diselesaikan secara adil atau tidak meihak pada salah satu pihak. Pemihakan hanyalah pada norma-norma ham itu sendiri.
Pengakuan dan perlindungan universal atau jaminan normatif atas terpenuhinya hak-hak asasi tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (international covenant on economic, social and culture rights). Ada sepuluh hak yang diakui dalam kovenan tersebut. Hak-hak tersebut dapat diuraikan sebaagai berikut. Pertama, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Kedua, hak atas pekerjaan. Ketiga, hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, peluang karir dan liburan. Keempat, hak berserikat dan mogok kerja bagi buruh. Kelima, hak atas jaminan sosial. Keenam, hak atas perlindungan keluarga termasuk ibu dan anak. Ketujuh, hak atas standar hidup yang layak, yakni sandang, pangan dan perumahan. Kedelapan, hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat. Kesembilan, hak atas pendidikan. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam kebudayaan. Sedangkan pola pembahasan HAM dalam Deklarasi universal yang telah dikukuhkan oleh PBB dan dunia Internasional menurut pengamatan penulis dari berbagai sumber adalah (1). Hak Asasi Pribadi, (2) Hak Asasi Politik, (3). Hak Asasi Hukum, (4). Hak Asasi Ekonomi, (5) Hak Asasi Ekonomi, dan (6) Hak Asasi Sosial Budaya. Itulah sekilas gambaran singkat mengenai HAM internasional. Dari mulai sejarah awal sampai ke isi dari HAM internasional.
D. Antara HAM dan Islam
Selain prinsip HAM di atas, prinsip-prinsip lain yang bersifat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia adalah kritik Islam atas ketidakadilan, ketimpangan sosial, dan diskriminasi. Nilai-nilai ini adalah juga yang diperjuangkan oleh HAM. Sejak 1500 tahun yang lalu, al-Qur'an menyampaikan kritik ini seperti ketidakadilan ekonomi dalam pernyataan "kekayaan tidak boleh berputar di kalangan orang-orang kaya saja", Islam peduli pada orang-orang tertindas yang perlu ditolong dan ditingkatkan harkat dan martabatnya. Melakukan pembiaran atas nasib orang-orang miskin dan terlantar adalah perbuatan melanggar agama dan HAM.


بالبينات والزبر وأنزلنا إليك الذكر لتبين للناس ما نزل إليهم ولعلهم يتفكرون
Artinya : Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.
Doktrin pokok yang dikemukakan Al Quran adalah pencapaian kebahagiaan hidup manusia di dunia ini maupun akhirat kelak. Dua kebahagiaan ini hanya mungkin dicapai kalau manusia mampu memahami kehendak Allah, dimanifestasikan di dalam bentuk hukum-hukum yang dibangun manusia, sejalan dengan kebutuhan objektifnya. Islam yang hakiki adalah sebuah kepercayaan yang mendalam dan tanpa sedikit pun keraguan pada Tuhan. Sedangkan realisasi kebenaran adalah bahwa “Tiada tuhan selain Allah”, dan tiga aspek kehidupan agama adalah Islam, menyerahkan diri seutuhnya kepada Allah, Iman, sepenuhnya percaya pada Allah serta kebijaksanaanNya, Ihsan berlaku benar dan berbuat baik karena tahu bahwa Allah senantiasa mengawasi segala perbuatan dan gerak pikiran manusia. Selanjutnya, pada level sosial-politik Al-Qur'an ingin menguatkan unit kekeluargaan paling dasar yang terdiri dari kedua orang tua, anak-anak, dan kakek-nenek. Unit keluarga adalah dasar keharmonisan di mana harkat manusia mulai ditegakkan. Karena itu, peningkatan harkat dan martabat manusia hanya bisa bermakna jika dikaitkan dari aspek yang paling kecil yaitu aspek keluarga, keadilan ekonomi, sosial, dan politik. Prinsip-prinsip Al Qur'an di atas mengatur sedemikian rupa sehingga hak-hak manusia tidak dilanggar baik dalam tingkat individu, keluarga, maupun masyarakat. Baik secara ekonomi, sosial, maupun politik.
Islam adalah agama rahmatal lil'ālamin (agama yang mengayomi seluruh alam). Islam mengakui perbedaan sebagai kenyataan tak terbantahkan. Dengan pengakuan ini, Islam menghormati keragaman dan menganjurkan agar keragaman menjadi instrumen kerja sama di antara manusia. Perbedaan adalah sunnatullah, karena dengannya manusia bisa saling melengkapi (take and give). Perhatikan QS, 49: 11-13. Seorang pemerhati HAM dari dunia Islam yaitu Parveen Shaukat Ali mengemukakan “To the youth of the Muslim world whose devotion and dedication to Islam can make the fifteen century of hijra a model era of Islamic ideals and virtues”.
Sebagai landasan normatif, Al Quran memfungsikan dirinya menjadi petunjuk bagi manusia (hudan li al-nas) yang bertujuan untuk membimbing agar hidup manusia menjadi berkemanusiaan. Semangat dasar Al Quran adalah semangat kemanusiaan. Pesan moral Al Quran terbentang dalam keseluruhan isi dan kandungannya dan menempatkan manusia sebagai bahagian yang terpenting di dalam pesan itu. Begitupun dengan sunnah Rasulullah SAW, sewaktu orang-orang bertanya kepada Aisyah isteri Rasulullah Saw, tentang bagaimana akhlak Rasulullah Saw, Aisyah menjawab, “Akhlaknya adalah Al Quran”. Jawaban ini sesungguhnya menegaskan adanya keterjalinan antara kepribadian Rasulullah Saw dengan Al Quran. Perwujudan dari nilai-nilai dan pesan Al Quran tercermin dalam diri Rasulllah Saw.
Keberadaan Rasulullah Saw sebagai pembawa rahmat ternyata sangat dekat dengan pesan Qurani yang secara tegas terungkap dalam salah satu sabdanya “Sesungguhnya aku diutus (Allah) untuk menyempurnakan akhlak manusia. Namun satu hal yang tidak dapat dihindari oleh siapapun adalah suatu kenyataan bahwa perintah-perintah Tuhan (Divine instructions) selalu bertumpu pada “teks” (kitabiyah; qawliyah), sedang teks itu sendiri sepenuhnya bersandar pada alat perantara “bahasa” (lughah). Bahasa inilah yang menjadi sumber silang pendapat sepanjang masa, karena ia tidak lain dan tidak bukan adalah hasil kesepakatan komunitas dan ciptaan budaya manusia. Huruf, kata, kalimat, anak kalimat, kata sifat, sangat tergantung pada sistem simbol. Sedang simbol itu sendiri memerlukan bantuan dukungan asosiasi-asosiasi tertentu, gambaran-gambaran juga emosi para pendengar, yang sangat bisa jadi berubah dari waktu kewaktu.
Islam adalah agama yang universal dan komprehensif yang melingkupi beberapa konsep. Konsep yang dimaksud yaitu aqidah, ibadah, dan muamalat yang masing-masing memuat ajaran keimanan. Aqidah, ibadah dan muamalat, di samping mengandung ajaran keimanan, juga mencakup dimensi ajaran agama Islam yang dilandasi oleh ketentuan-ketentuan berupa syariat atau fikih. Selanjutnya, di dalam Islam, menurut Abu A'Ala Al-Maududi, ada dua konsep tentang Hak. Pertama, Hak Manusia atau huquq al-insān al-dharuriyyah. Kedua, Hak Allah atau huquq Allah. Kedua jenis hak tersebut tidak bisa dipisahkan. Dan hal inilah yang membedakan antara konsep HAM menurut Islam dan HAM menurut perspektif Barat.
Hak Asasi Manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum adalah yang paling takwa.”
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-Islam (hak-hak asasi manusia dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, berdasarkan atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.
Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqh yang disebut sebagai Al-Dlaruriat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir syari’ah Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia. Nabi saw telah menegaskan hak-hak ini dalam suatu pertemuan besar internasional, yaitu pada haji wada’. Dari Abu Umamah bin Tsa’labah, nabi saw bersabda:
"Barangsiapa merampas hak seorang muslim, maka dia telah berhak masuk neraka dan haram masuk surga." Seorang lelaki bertanya: "Walaupun itu sesuatu yang kecil, wahai rasulullah ?" Beliau menjawab: "Walaupun hanya sebatang kayu arak."
Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk. Allah SWT berfirman: QS.Al-Baqarah: 267 yang berbunyi :
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya,dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS.Al-Baqarah:267)
Hak Asasi Manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula (lihat QS. An-Nisaa’: 1, QS. Ali-Imran: 195).
a. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh (lihat QS. Al-Maidah: 32, QS. Baqarah: 179). Bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah. Misalnya hadist nabi: "Apabila seseorang mengkafani mayat saudaranya, hendaklah ia mengkafani dengan baik." Atau "Janganlah kamu mencaci-maki orang yang sudah mati. Sebab mereka telah melewati apa yang mereka kerjakan." Dan termasuk salah satu hak muslim dengan muslim yang lainnya adalah menyegerakan untuk mengubur seorang yang telah meninggal dunia.
b. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain. Firman Allah: "Dan seandainya Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman orang di muka bumi seluruhnya. Apakah kamu memaksa manusia supaya mereka menjadi orang beriman semuanya?" (QS. Yunus: 99). Lihat juga dalam surat al Kafirun yang Allah secara tegas menyampaikan kepada manusia bahwa memang tidak ada pemaksaan dalam satu agama.
c. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin. Nabi saw bersabda: "Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari usaha tangannya sendiri." Dan Islam juga menjamin hak pekerja, seperti terlihat dalam hadist: "Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya".
d. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda. Firman Allah: "Allah yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." (QS. Quraisy: 3-4). Diantara jenis keamanan adalah dilarangnya memasuki rumah tanpa izin (QS. An-Nuur: 27). Jika warga negara tidak memiliki tempat tinggal, negara berkewajiban menyediakan baginya. Termasuk keamanan dalam Islam adalah memberi tunjangan kepada fakir miskin, anak yatim dan yang membutuhkannya. Oleh karena itulah, Umar bin Khattab menerapkan tunjangan sosial kepada setiap bayi yang lahir dalam Islam baik miskin ataupun kaya. Dia berkata: "Demi Allah yang tidak ada sembahan selain Dia, setiap orang mempunyai hak dalam harta negara ini, Umar jugalah yang membawa seorang Yahudi tua miskin ke petugas Baitul-Maal untuk diberikan shadaqah dan dibebaskan dari jizyah.
Bagi para terpidana atau tertuduh mempunyai jaminan keamanan untuk tidak disiksa atau diperlakukan semena-mena. Peringatan rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa manusia di dunia." Islam memandang gugur terhadap keputusan yang diambil dari pengakuan kejahatan yang tidak dilakukan. Sabda nabi saw: "Sesungguhnya Allah menghapus dari ummatku kesalahan dan lupa serta perbuatan yang dilakukan paksaan"
Diantara jaminan keamanan adalah hak mendapat suaka politik. Ketika ada warga tertindas yang mencari suaka ke negeri yang masuk wilayah Darul Islam, dan masyarakat muslim wajib memberi suaka dan jaminan keamanan kepada mereka bila mereka meminta. Firman Allah:"Dan jika seorang dari kaum musyrikin minta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ke tempat yang aman baginya." (QS.At-Taubah: 6).
e. Hak Keadilan
Merupakan hak setiap orang untuk meminta perlindungan kepada penguasa yang sah yang dapat memberikan perlindungan dan membelanya dari bahaya atau kesewenang-wenangan. Bagi penguasa muslim wajib menegakkan keadilan dan memberikan jaminan keamanan yang cukup. Sabda nabi saw: "Pemimpin itu sebuah tameng, berperang dibaliknya dan berlindung dengannya. Dan sementera itu Manusia seluruhnya sama di mata hukum. Sabda nabi saw: "Seandainya Fathimah anak Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya".

Perlu dicatat bahwa inti dari HAM adalah egalitarianisme, demokrasi, persamaan hak di depan hukum, dan keadilan sosial, ekonomi, dan budaya. Elemen-elemen itu mengejawantah dalam bentuk di antaranya dalam perbedaan dan keragaman dalam arti yang luas. Perbedaan, misalnya dalam pandangan Islam, adalah kehendak Allah karena itu segala upaya yang memaksa agar semua manusia itu seragam (satu agama, satu bangsa, satu warna kulit, satu opini politik) adalah penyangkalan terhadap sunnatullah itu.
Dalam deklarasi Madinah melalui Piagam Madinah yang terdiri 47 point merupakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) bagi negara Islam yang pertama didirikan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama di Madinah. Fenomena Piagam Madinah yang dijadikan pedoman perilaku sosial, keagamaan, serta perlindungan semua anggota komunitas yang hidup bersama-sama tersebut sampai menimbulkan decak kagum dari seorang sosiolog modern terkemuka berkebangsaan Amerika, yaitu Robert N Bellah, yang menyatakan bahwa kehidupan Madinah yang sangat menjunjung tinggi HAM, terlampau modern untuk ukuran zaman itu. Adapun ajaran pokok dalam Piagam Madinah itu adalah: Pertama, interaksi secara baik dengan sesama, baik pemeluk Islam maupun non Muslim. Kedua, saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Ketiga, membela mereka yang teraniaya. Keempat, saling menasihati. Dan kelima menghormati kebebasan beragama. Satu dasar itu yang telah diletakkan oleh Piagam Madinah sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah.
Dari gambaran di atas baik deklarasi Madinah maupun yang tertuang langsung dari sumbernya yaitu al quran dan hadits sangat besar perhatiannya terhadap HAM yang dimulai sejak Islam ada sehingga Islam tidak membeda-bedakan latar belakang agama, suku, budaya, strata sosial dan sebagainya. Walaupun demikian, meskipun al Quran adalah kebenaran abadi, namun penafsirannya tidak bisa dihindari adalah sesuatu yang relatif. Perkembangan historis sebagai mazhab kalam, fiqh dan tasawuf merupakan bukti positif tentang kerelatifan penghayatan keagamaan umat Islam. Pada suatu kurun, kadar intelektualitas menjadi dominan. Pada kurun lainnya, kadar emosionalitas menjadi menonjol. Itulah sebabnya persepsi tentang wanita dikalangan umat Islam sendiri juga berubah-ubah.
Pada haji wada’ Rasulullah menegaskan secara gamblang tentang Hak-hak Asasi Manusia, pada lingkup muslim dan non-muslim, pemimpin dan rakyat, laki-laki dan wanita. Pada khutbah itu nabi saw juga menolak teori Yahudi mengenai nilai dasar keturunan. Manusia di mata Islam semua sama, walau berbeda keturunan, kekayaan, jabatan atau jenis kelamin. Ketaqwaan-lah yang membedakan mereka. Rakyat dan penguasa juga memiliki persamaan dalam Islam. Yang demikian ini hingga sekarang belum dicapai oleh sistem demokrasi modern. Nabi saw. sebagai kepala negara juga adalah manusia biasa, berlaku terhadapnya apa yang berlaku bagi rakyat. Maka Allah swt. memerintahkan beliau untuk menyatakan: "Katakanlah bahwa aku hanyalah manusia biasa, hanya saja aku diberi wahyu, bahwa Tuhanmu adalah Tuhan yang Esa." (QS. 18: 110).
Demikianlah halnya perdialogkan budaya, tradisi, politik dan intelektual mempengaruhi posisi Islam sebagai agama ditengah peradaban yang silih berganti disamping memang agama memiliki peran yang sangat pundamen dalam menciptakan keharmonisan dan keberlangsungan sebuah egaliter kemanusiaan, namun sekali lagi menuruh hemat penulis pemahaman agama yang seolah misoginis dalam sebuah ayat dan hadits perlu ditinjau ulang karena misi Tuhan sebagai pencipta dan pembuat kebijakan yang maha rahman, rahim dan adil lagi bijaksana tidak akan mungkin membuat sebuah kesalahan atau tersalah bahkan sesuatu yang tidak pernah terpikir dan terdetik dalam pikiran manusia pun melintasi ruang dan waktu untuk segala kondisi yakni rahmat bagi sekalian semesta ini, akan tetapi kegeniusannya Allah SWT terkadang belum mampu ditangkap pesannya oleh manusia sehingga interpretasi yang multi banyak dipengaruhi oleh kepentingan.
Oleh karena itu adalah yang paling mendasar menurut hemat penulis bahwa ketika ketika kita menjumpai beberapa ayat dalam al quran dan hadits yang seolah misoginis, maka perlu kiranya kita mendalami lebih lanjut tentang apa sesungguhnya spirit dari nash itu, bagaimana realitas ketika syariat itu diturunkan, kepada siapa dan bagaimana sehingga kita memahami relasi Islam sesungguhnya dengan kemanusiaan, karena tidak sedikit orang yang beripikir bahwa Islam adalah agama yang mengahambat nilai-nilai universal kemanusiaan dengan munculnya berbagai dinamika yang panjang dan perbedaan yang mencuat dalam internal Islam itu sendiri seperti misalnya masalah posisi pernikahan antara seorang lelaki dan perempuan, warisan, jihad,qishas/rajam, persaksian, kepemimpinan dan lain-lain sebagainya, yang pada dasarnya sebetulnya banyak menceritakan konsep yang berbeda secara tekstual antara relasi pria dan wanita.
Sebagaimana seperti sudah disebutkan diatas bahwa Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap Hak Asasi Manusia. Al Quran sebagi sumber pertama hukum Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan jauh sebelum timbul pemikiran tersebut pada dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al Quran, antara lain :
1. Dalam Al Quran terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, Al Quran juga membicarakan tentang kehormatan dalam 20 ayat.
2. Al Quran juga menjelaskan dalam 150 ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk serta tentang persamaan dalam penciptaan.
3. Al Quran telah mengetengahkan sikap menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalimdalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat, yang diungkapkan dalam kata-kata “adl, qisth dan qishash”.
4. Dalam Al Quran terdapat sekitar 10 ayat yang membicarakan mengenai larangan pemaksaan, yaitu untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutaakan aspirasi. Misalnya dalam surat al Kahfi ayat 29.
Begitu juga dalam sunnah Nabi, NAbi Muhammad SAW telah memberikan tuntunandan contoh dalam penegakan dan perlindungan terhdap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruhuntuk memelihara Hak-hak Manusia dan hak-hak kemuliaan, yang walaupun terhadap orang yang berbeda agama. Melalui sabda beliau
“Barang siapa yang menzhalimi seorang mu’ahid (seorang yang telah terlindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya diluar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka akulah lawannya dihari kiamat”.


E. Antara HAM Barat dengan Kebebasan Perspektif Islam
HAM dalam perspektif Islam, ciri utamanya adalah sumbernya. HAM menurut ajaran Islam sifatnya teosentris. Artinya, HAM kita mengacu pada tuntutan Ilahiyah. Tetapi kalau HAM perspektif barat, banyak melihat dari antroposentris. Jadi kekuasan manusia adalah segala-galanya. Dalam Alquran, hak tidak saja diartikan sebagai hak yang dipersepsikan orang selama ini. Hak menurut Islam itu juga berarti kebenaran, keadilan, kepastian, bahkan kemurahan dan kebajikan umum. Namun banyak yang keliru. Mereka kira hak (Al Haq) dalam Alquran itu hanya kewajiban.
Perbedaan pokok antara pemikiran Barat dan Al Quran itu terletak pada hak dan kewajiban. Pemikiran Barat lebih menonjolkan hak dari pada kewajiban. Itu adalah dampak dari paham individualisme dan materialisme yang berlebihan. Sedangkan Al Quran menyeimbangkan hak dan kewajiban. Artinya, hak-hak manusia merupakan perimbangan dari kewajiban-kewajiban yang sudah ditunaikan. Hak dan kewajiban, harus dijalankan beriringan. Pada garis besarnya, hak dalam ajaran Islam ada dua, yakni hak kepada Allah SWT yang disebut Huququl Allah dan hak kepada manusia atau Huququ An Naas. Huququ Allah, berarti kewajiban kepada Allah SWT melalui ritual ibadah dan haknya adalah mendapatkan rahmat dari Allah SWT. Huququ An Naas juga tidak jauh berbeda dengan lebih banyak menekankan pada aspek moralitas.
Kita punya hak menyampaikan pendapat. Tapi jangan dilakukan itu dengan bersuara lantang di malam hari. Karena orang lain juga punya hak untuk tidur. Sebenarnya, hak itu juga sekaligus kewajiban, seperti yang saya katakan tadi. Hak dan kewajiban adalah timbal balik. Dua sisi pada sekeping uang logam. Dalam konsep Islami, orang harus lebih mendahulukan kewajiban daripada hak. Hak akan hilang bila kewajiban tidak terpenuhi. Namun jika kewajiban terpenuhi, maka hak akan muncul dengan sendirinya. Namun masyarakat selama ini menuntut hak asasinya dan cenderung mengabaikan kewajiban asasinya. Padahal hak asasi baru bisa terwujud bila di saat yang bersamaan kewajiban asasi juga dilaksanakan.
Dalam konteks HAM Barat sering menuding pemberlakukan hukum Islam tidak sesuai dengan HAM, seperti potong tangan dan rajam. Menurut hemat saya, perlu kita terjemahkan lebih jauh lagi hukum itu. Perlu elaborasi. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri, saya kira, tidak sesempit itu pengertiannya. Dari perspektif kekinian, ada pendapat bahwa penjara itu sudah berarti memotong tangan pelaku pencurian. Penjara berarti memotong kemampuan dan kekuasaannya. Saya pikir pandangan hukum Islam bertentangan dengan prikemanusiaan itu sangat berlebihan. Dan itu pasti hanya dilontarkan orang-orang yang membenci Islam.
Hak asasi dalam Islam berbeda dengan hak asasi menurut pengertian yang umum dikenal. Sebab seluruh hak merupakan kewajiban bagi negara maupun individu yang tidak boleh diabaikan. Maka negara bukan saja menahan diri dari menyentuh hak-hak asasi ini, melainkan mempunyai kewajiban memberikan dan menjamin hak-hak ini. Sebagai contoh, negara berkewajiban menjamin perlindungan sosial bagi setiap individu tanpa ada perbedaan jenis kelamin, tidak juga perbedaan muslim dan non-muslim. Islam tidak hanya menjadikan itu kewajiban negara, melainkan negara diperintahkan untuk berperang demi melindungi hak-hak ini.
Kita akui, tulisan-tulisan HAM lebih dipopulerkan orang Barat. Kenapa seperti itu? Karena selama ini kita tidur. Padahal kalau kita ingin serius mengkaji, ajaran-ajaran HAM dalam Alquran sudah sangat sempurna. Tapi sayang sekali, orang barat lebih gigih.



F. Penutup

a. Kesimpulan
Berdasarkan paparan diatas dan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan berdasarkan beberapa analisis. HAM yang berkembang di dunia internasional tidak bertentangan antara satu sama lain. Bahkan organisasi Islam internasional yang terlembagakan dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada 5 Agustus 1990 mengeluarkan deklarasi HAM. Kemudian Islam mematahkan bahwa dalam Islam telah dibicarakan sejak empat belas tahun yang lalu. Fakta ini mematahkan bahwa Islam tidak memiliki konsep tentang pengakuan HAM. Ini dibuktikan oleh adanya piagam madinah (mitsaq Al-Madinah) yang terjadi pada saat Nabi Muhammad berhijrah ke kota Madinah. Dalam dokumen madinah atau piagam madinah itu berisi antara lain pengakuan dan penegasan bahwa semua kelompok di kota Nabi itu, baik umat yahudi, umat nasrani maupun umat Islam sendiri. Dalam dokumen itu dapat disimpulkan bahwa HAM sudah ditegakkan oleh Islam
Dalam Islam, posisi manusia amat penting dan mulia. Hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia bahkan menjadi tema utama dalam keseluruhan pembicaraan Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa trikotomi hubungan antara Allah, alam semesta, dan manusia menempatkan hubungan yang sinergis dan harmonis. Dilihat dari kacamata HAM, trikotomi hubungan itu menunjukan bahwa alam semesta dan manusia harus saling berkerjasama untuk memenuhi sunnatullah dan memperoleh ridha Allah. Karena itu, nilai-nilai HAM dengan prinsip-prinsipnya yang universal adalah bagian dari semangat dan nilai-nilai Syari'ah. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru membentuk sebuah sinergitas yang harmonis. Dengan menilik potensi-potensi nilai HAM dalam Syari'ah, masa depan HAM di dalam tradisi Islam justru amat cerah dan memperoleh topangan yang amat kuat. Pertumbuhannya akan mengalami gerak naik yang amat menggembirakan. Dibutuhkan pemahaman para ulama yang makin baik tentang sumber-sumber Syari'ah dan wawasan kemodern tentang HAM. Dengan wawasan yang luas tentang ini, para ulama akan menjadi avant-guard (garda depan) bagi penegakan HAM berdasarkan Syari'ah dan nilai-nilai universal.
b. Saran
Serahkanlah apa yang menjadi hak Negara kepada kaisar dan serahkanlah apa yang menjadi hak agama kepada Tuhan, begitulah kaum sekuleris berteriak. Padahal, tujuan fundamental kehadiran agama adalah menciptakan keadilan sosial dengan menyerukan kebajikan dan mencegah kejahatan. Karenanya barang siapa menghendaki pencapaian suatu tujuan, hendaklah bersedia melakukan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut. Barangkali yang paling mendasar bagi umat Islam adalah mengevaluasi diri artinya kenapa banyak sekali stereotype yang justeru menjadikan Islam itu tidak elegan dan menganggapnya sebagai perusak tatanan kemanusiaan? dalam hal ini bisa terjadi karena dua kemungkinan yang harus diperbaiki yakni perbaikan eksternal dan internal. Barangkali adalah menjadikan citra positif kembali Islam di mata Internasional dengan menjadikan agama ini sebagai agama yang damai, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang seolah itu memang semua tuntutan Tuhan, jadi kiranya kita perlu memahami ayat atau tanda-tanda Tuhan itu sendiri secara lebih rasional dan membawa maslahat.
Dengan toleransi, pluralitas dan perbedaan dipandang sebagai sunnatullah yang tidak akan pernah berubah sekali dan selamanya. Karena yang demikian merupakan kodrat Tuhan dan kenyataan kehidupan yang tidak terbantahkan, toleran terhadap pluralitas menghendaki pula sikap saling memahami (mutual understanding) dan sikap saling menghargai (mutual respect). Kenyataan adanya HAM dalam dunia Islam kiranya tidak hanya dijadikan slogan dan kebanggan tapi dapat terepleksi dalam kehidupan yang lebih logic dan tiada basa basi sehingga akan nyata bahwa Islam memang mampu menjawab tuduhan yang tidak bersahabat terhadap agama yang universal ini. Rahmat al ‘alamin not only al muslimin.
Wallahu ‘Alam…



Daftar Pustaka


Achmad, Mudlor, Etika dalam Islam, Al Ikhlas, Surabaya
Al Quran al Karim, Terjemahan Depertemen Agama Republik Indonesia
Al Munwar, Said Agil Husin, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, Pena Madani, Jakarta, 2004
An Nai’im, Abdullah Ahmed, Civil Liberties, Human Rights, and International Law, Syracuse Univrsity Press, Canada, 1996
Aning Ayu Kusumawati, Identitas dan Integritas Muslim Perancis, diskusi Ilmiah dosen tetap UIN Sunan Kalijaga, 01 April 2011, tahun ke 31
Budy Munawar Rachman, Ensiklopedi Nurcholish Madjid, Mizan bekerja sama dengan Yayasan Wakaf Paramadina, Center for Sprituality and Leadership (CSL), Jakarta, Cet I, September 2006
Donnelly, Jack, International Human Right, Westviews Press, San Franscisco, 1990
Hak Asasi Manusia Dalam Islam. http://www.Angelfire.com
Khaled M. Abou El Fadl, Speaking in God’s Name: Islamic Law, Authority, and Women, Terj. Cecep Lukman Yasin, Atas Nama Tuhan “Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif, Serambi Ilmu Semesta Semesta, Jakarta, April 2004
T. Hasbi, Muhammad ash Shiddieqy, Islam dan Hak Asasi Manusia, Pustaka Riski Putra, Semarang, 1999
Todung Mulya Lubis, Jalan Panjang Hak Asasi Manusia, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2005
Muhammad A.S Hikam, Islam, Demokratisasi, dan Pemberdayaan Civil Society, Erlangga, Jakarta, 1999
Muhaimin AG, (Editor) Damai di Dunia Damai Untuk Semua “Perspektif Berbagai Agama”, Proyek Peningkatan Pengkajian Kerukunan Hidup Umat Beragama, Departemen Agama RI, Jakarta, 2004
Muzafar ,Chandra, Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru “Menggugat Dominasi Global Barat”, Just World Trust (JUST), Penang, 1993
Nuruddin, Amiur, Keadilan dalam Al Quran, Diterbitkan atas kerja sama Fakultas Syariah IAIN SU dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumatera Utara, Hijri Pustaka Utama, Jakarta 2008 Parveen S. Ali, Human Right In Islam, Adam Publishers, New Delhi, 2007
Pulungan, Suyuthi, Prinsip-prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Al Quran, Raja Grapindo Persada, Jakarta, Cet II, November 1996
Raheem, Muhammad Bawa Muhaiyadden, Islam and World Explanations of Sufi, Terj. Sadat. M. Ismail, Anima, Magelang, Pebruari 2002
Sabaruddin (Editor), Islam National Character Building dan Etika Global, UIN SUKA, Yogyakarta, Agustus 2010